Dibalik Meningkatnya Cost Recovery

7 05 2008
Oleh Muhammad Fajar
Tax Consultant
Emas hitam atau minyak mentah sudah menjadi kebutuhan asasi bagi negara kita. Sumber daya ekstraktif ini masuk sebagai salah satu industri strategis karena hasilnya mampu menopang anggaran negara. Kebutuhan akan migas kian meningkat seiring meningkatnya volume kebutuhan konsumsi migas pada industri korporasi, manufaktur, usaha mikro, kecil dan menengah hingga rumah tangga. Namun tingginya tingkat konsumsi migas pada level domestik justru tidak didukung dengan hasil produksi migas. Lebih celakanya pengeluaran biaya eksplorasi dan eksploitasi migas yang dibebankan ke pemerintah atau yang lazim disebut dengan cost recovery justru menunjukkan lonjakan dari tahun ke tahun. Tahun ini saja besaran cost recovery migas sudah mencapai 30% senilai US$10,4 miliar atau setara dengan 93,9 triliun dari total penerimaan kotor senilai US$35 miliar (Bisnis Indonesia, 24 Juli 2007). Dan ini berarti biaya yang harus ditanggung pemerintah ditengah ancaman defisit anggaran sesuai dengan kontrak kerja sama bertambah besar.
Ada dua motif yang dapat dijadikan indikasi yang menyebabkan cost recovery bertambah besar. Motif pertama adalah peningkatan cost recovery berkorelasi terhadap banyaknya sumur-sumur tua yang membutuhkan teknologi tinggi untuk melakukan lifting secara maksimal sementara itu hasil produksi sumur-sumur tua tersebut tidak didukung penemuan sumur-sumur baru yang pada jangka pendek segera dapat berproduksi. Kenaikan cost recovery, dengan fakta lifting minyak yang terus turun otomatis menggelembungkan biaya produksi minyak di Indonesia menjadi US$14,8 per barel. Biaya ini jauh lebih besar dibandingkan dengan negara lain yang hanya US$6 per barel (Bisnis Indonesia, 24 Juli 2007).
Motif yang kedua adalah terjadinya penggelembungan biaya yang dimanfaatkan kontraktor kontrak kerja sama untuk memaksimalkan laba dengan memanfaatkan insentif investasi kontrak kerja sama berupa penggantian biaya yang dikeluarkan pemerintah atas biaya eksplorasi dan eksploitasi tanpa ceiling price (batas maksimal). Berdasarkan hasil audit BPK periode 2004 hingga semester I-2005 atas lima kontraktor kerja sama migas terdapat potensi kerugian negara sedikitnya 1,473 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 13,3 triliun. Temuan itu antara lain mencakup biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan operasi perminyakan dibebankan ke dalam cost recovery (Kompas, 27 Juli 2007).
Berdasarkan skema kontrak kerja sama, equity to be split (porsi bagi hasil) antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama sebesar 85:15 untuk minyak dan 70:30 untuk gas setelah dikurangi dengan pembebanan biaya operasi migas. Konsekuensi logisnya, semakin tinggi cost recovery maka porsi bagi hasil yang didapatkan pemerintah akan semakin kecil walaupun diatas kertas porsi pemerintah secara prosentase masih jauh lebih besar.
Pemberian insentif cost recovery akan segera diberikan manakala wilayah kerja migas yang dikelola oleh Kontraktor telah berproduksi. Sementara apabila Kontraktor migas gagal berproduksi maka seluruh biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungan Kontraktor.
Meningkatnya cost recovery dari tahun ke tahun cenderung lebih banyak diakibatkan oleh motif mark-up oleh kontraktor kontrak kerja sama. Upaya ini dilakukan dengan cara memasukkan biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migs. Salah satu biaya yang turut menjadi masalah adalah masuknya biaya tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) ke dalam komponen cost recovery. Padahal biaya CSR tidak memiliki hubungan langsung terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Dari hasil tim audit BPK dipaparkan untuk tahun ini saja menunjukkan ada potensi mark up sebesar Rp 18 triliun.
Ada tiga hal yang menimbulkan dugaan mark up pada pergantian biaya operasi migas ini. Pertama, belum ada regulasi yang tegas untuk menentukan biaya-biaya apa sajakah yang masuk dalam komponen cost recovery. Kedua, lemahnya pengawasan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terhadap pengendalian biaya yang masuk sebagai komponen cost recovery. Dan yang ketiga adalah sangat minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan biaya yang masuk dalam komponen cost recovery.
Perjanjian Migas
Perjanjian Migas memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat. Secara historis, aturan dan bentuk kontrak migas di Indonesia mengalami pasang surut. Pada era kolonialisme, pengelolaan migas diatur dengan system konsesi. System ini lebih banyak merugikan bangsa Indonesia. Melalui perjanjian konsesi ini kontraktor akan mendapatkan hak untuk melakukan eksplorasi dan jika berhasil, melakukan produksi serta memasarkan minyak dan gas bumi dengan tanpa melibatkan negara pemberi konsesi dalam manajemen operasi. Hak-hak tersebut diperoleh sebagai imbalan dari pemenuhan kewajiban atas pembayaran royalty.
Pada era paska kemerdekaan semua perjanjian migas diganti dengan system kontrak karya. Dalam kontrak karya perusahaan negara diakui sebagai pemegang kuasa migas sedangkan perusahaan swasta bertindak sebagai Kontraktor. Pada level manajemen pengusahaan migas berada di tangan Kontraktor dan risiko operasional ditanggung oleh Kontraktor. Dengan risiko yang dihadapi oleh Kontraktor, production split antara pemerintah dengan Kontraktor sebesar 60:40. Bentuk kerjasama Kontrak Karya hanya berlaku hingga tahun 1963, untuk tahun-tahun selanjutnya digunakan perjanjian dalam bentuk Production Sharing Contract (PSC). Untuk Kontrak Karya yang telah terlanjur ditanda-tangani masih tetap berlaku dan berakhir pada bulan November 1993.
Kontrak migas yang berlangsung hingga kini menggunakan Production Sharing Contract atau yang lebih dikenal dengan istilah Kontrak Kerja Sama (KKS). Melalui kontrak kerja sama, kontraktor menyediakan seluruh dana dan teknologi yang dibutuhkan dalam operasi migas. Selain itu, Kontraktor wajib menanggung biaya dan risiko operasi. Kontraktor akan menerima kembali seluruh biaya operasi setelah produksi komersial. Pengembalian inilah yang dikenal dengan cost recovery. Sementara itu, hasil produksi yang telah dikurangi biaya produksi dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor.
Komitmen Pemerintah
Pada kenyataannya cost recovery y ang diajukan oleh Kontraktor senantiasa bertambah besar dari tahun ke tahun. Pemerintah seakan-akan menghadapi dua dilemma terhadap kenaikan cost recovery ini. Satu sisi meningkatnya cost recovery berarti meningkatnya beban anggaran negara. Di sisi lain tuntutan masyarakat untuk melakukan renegoisasi kontrak perminyakan terutama yang berkaitan dengan aturan cost recovery akan menghambat laju investasi pada pengelolaan ekonomi ekstraktif yang bersifat padat modal dan ini berarti ancaman pertumbuhan ekonomi menjadi taruhannya.
Sudah selayaknya pemerintah belajar dari pengalaman negara-negara Amerika latin. Belajar dari Hug o Chaves dan Evo Morales yang berhasil melakukan renegoisasi kontrak migas dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang hilang dari kontrak migas yang banyak memberikan keuntungan besar terhadap multi national company.
Telah menjadi gambaran umum, bertahun-tahun masyarakat kita merasakan pedihnya kenaikan harga minyak yang tak pernah turun. Antrian masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan minyak terjadi di berbagai daerah. Walaupun hal ini banyak disebabkan pada persoalan hilir. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah masalah hulu yang selalu merugikan masyarakat bawah.
Semenjak pemerintah berganti-ganti dalam satu dasawarsa terakhir, komitmen pemerintah masih diragukan keberpihakkannya terhadap masyarakat. Justru keragu-raguan, sikap larut dalam berbagai pertimbangan telah menciutkan nyali pemerintah mengambil tindakan-tindakan tegas terhadap Kontraktor yang berbuat sewenang-wenang terhadap hak-hak masyarakat. Terutama sekali masyarakat daerah. Lumpur Lapindo adalah saksi nyata dari gundah dan rintihan masyarakat yang minim komitmen penyelesaiannya dari pemerintah. Selain itu, pada realitasnya kita turut menyaksikan pada wilayah dan daerah yang kaya akan sumber ekonomi ekstraktif justru aksi eksploitasinya berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian masyarakatnya.
Bila saja pemerintah memiliki political will yang kuat untuk memperbaiki regulasi di sektor hulu terutama sekali kontrak-kontrak migas maka berapa banyak uang negara yang dapat diselamatkan dan dapat disalurkan pada proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan, setidak-tidaknya dapat menambal APBN yang terus menerus mengalami defisit.
Berangkat dari masalah diatas, satu-satunya upaya pemerintah untuk menyelamatkan negara dari mark up biaya operasi migas ini adalah dengan melakukan renegoisasi kontrak dengan poin utama memberikan aturan yang tegas terhadap komponen yang masuk dalam insentif cost recovery. Sepanjang pemerintah tak memiliki komitmen untuk memperbaharui kontrak kerja sama migas, maka upaya penggelembungan biaya akan terus terjadi. Dan pihak yang sering menjadi korban dari harga minyak yang terus meningkat adalah masyarakat bawah karena lemahnya daya beli mereka.
Ada empat hal yang mungkin dapat dipertimbangkan pemerintah dalam rangka melakukan renegoisasi kontrak migas agar cost recovery tidak lagi menjadi alat legal untuk mengeruk angaran negara. Pertama, memberikan batasan maksimal (ceiling price) terhadap berapa besarnya penggantian biaya operasi migas setelah wilayah kerja migas yang dikelola Kontraktor telah mampu berproduksi secara komersial. Kedua, mengatur secara tegas biaya-biaya apa sajakah yang dapat dimasukkan dalam komponen cost recovery. Ketiga menciptakan iklim transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh biaya yang telah dimasukkan sebagai komponen cost recovery. Dan yang keempat, sebagai pilihan terakhir pemerintah dapat menghilangkan insentif pergantian biaya operasi migas. Sebagai gantinya setelah masa produksi komersial pemerintah dapat memberikan imbalan yang lebih disesuaikan dengan letak, dan kondisi geografis wilayah kerja migas serta tingkat keekonomiannya.




Sharia and the caliphate concept for a better Indonesia

24 04 2008

By Muhammad Ismail Yusanto, Jakarta


The Jakarta Post recently published Prijosusilo’ s opinion “Comparing the Ahmadiyah and the Hizbut Tahrir” (The Jakarta Post, April 16, 2008). Obviously, there are critical points that ought to be addressed.


Prijosusilo has not backed up his statements with clear arguments or facts. For instance, he has accused HT of adopting Lenin’s and Trotsky’s styles of political movement. It is unfortunate that such an accusation did not cite any evidence gathered from any HT official literature. Rather, he cited largely an opinion of former HT activist, Ed Husain, without further references.

Furthermore, Prijosusilo has chosen to hide the fact that the verdicts of Muslim scholars against Ahmadiyah was due to Mirza Ghulam Ahmad’s claim of messengership and prophethood, not because of being a messiah after the death of Muhammad (peace be upon him).

Accusation against Hizbut Tahrir is not new. In December 2004, The Nixon Center published a book entitled Hizb at-Tahrir: Islam’s Political Insurgency by Zeyno Baran. Both Baran and Prijosusilo voice highly similar opinions regarding HT, including opinions that HT instigates hatred against the West, propagates anti-Semitic expression, supports terrorism and adopts communist methods of political struggle.

With regard to the accusation of instigating hatred, one must see the object of the hatred itself. As a political party, HT has vehemently opposed Israeli occupation in Palestine and the American brutal invasions of Iraq and Afghanistan. One must ask again, is it wrong to hate those clear oppressions?

Prijosusilo seemed oblivious to the reason why HT has expressed certain opinions, conveniently accusing HT of merely spreading wholesale hatred against America and its western allies. Prijosusilo must know that HT has maintained consistent opposition against capitalism.

Furthermore, hatred against American capitalist policies has become commonplace in different parts of the world as shown by massive demonstrations against capitalism and the “war on terror”.

One must also be clear that HT resisted the formation of the Israeli state at the expense of the Palestinian people. Furthermore, Islam has never been interested in purging Palestine from its Jewish or Christian inhabitants. Therefore, anti-Semitic accusation is misplaced, since the Islamic mission is ultimately providing justice to humanity.

History has witnessed the coexistence of Jewish and Muslim populations under the shade of the Islamic Caliphate for 13 centuries. Jewish citizens of the Islamic state enjoyed living standards that were at par with their fellow Muslim citizens. Non-Muslim and Muslim citizens both had protected access to welfare, peace, tranquility and security, as documented by Will Durant in his book The story of civilization.

Second, HT has adopted a nonviolent method to changing society, which begins with changing prevalent thoughts in society itself without the threat of violence. HT is an intellectual political entity seeking to challenge the current societal frame of thought via public discussions, seminars and debates. HT forbids the use of violence and armed struggle to overthrow current rulers as methods to reinstate the Islamic Caliphate.

Acknowledgement of this nonviolent method was expressed by Craig Murray, former British ambassador to Uzbekistan in an interview with Al-Jazeera on May 17, 2005. Moreover, Bill Rammell, who served as Parliamentary Under-Secretary of Foreign and Commonwealth Affairs, also stated there is no incriminating evidence of HT involvement in violence or with al-Qaeda (Hansard, 19/4/04). There is not a single European state banning HT’s existence on the grounds of terror involvement.

Third, HT’s method is clearly different from the communist movement. There will be no armed struggle or violence to justify the acquisition of power.

Baran has fallen into the fallacy of composition (a misplaced generalization) . Obviously, the hierarchical structure of any organization cannot be said to be an exclusive trait of communist party structure. Following Baran’s logic, military and parochial organizations should be labeled communists as well.

In addition, Baran also pointed out that both HT and the Communist party have pursued utopian objectives, as stated in their manifesto. Baran’s statement may be true for communism, which never established a true communist state from the very day of its inception. However, Islamic ruling system (the Caliphate) is not a utopian dream, since it has existed for 13 centuries and has been led by many successors (Caliphs) of the Prophet Muhammad, peace be upon him.

Fourth, Prijosusilo has not disclosed the facts that the majority of Muslim states banning HT are repressive and dictatorial states like Uzbekistan, Egypt, and Syria. Dictatorial regimes have killed, tortured and imprisoned HT activists for criticizing injustice and calling for a just Islamic system of governance.

Fifth, the duty to reinstate a Caliphate cannot be compared with the deviancy of Ahmadiyah. The obligation to have an Islamic State is a mainstream opinion adopted by well-known orthodox Sunni scholars. Shaykh Abdurrahman al-Jazairi stated, “Scholars of the well-known Sunni school of legal thought, such as Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy and Ahmad, have reached a consensus that the existence of a Caliphate is a must. The Muslim community must appoint a ruler (Caliph), who has duty to propagate the Islamic call and empower the frail and downtrodden. ”

Similar thoughts are also stated by Ibnu Hazm in al-Fashlu fil Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal. The rest of the classical scholars have also expressed similar opinions in their books, such as Ibnu Khaldun in Muqaddimah, Imam Al-Mawardi in Ahkbm as-Sulthoniyah, Imam al-Qurthubi in his tafseer al-Jami li Ahkam al-Qur’an al-Azhim and Imam An Nawawi in Syarh Shahih Muslim.

Last but not least, does HT present a clear and present danger to the Republic? Within the Indonesian context, HT’s call for Caliphate symbolizes a resistance to neocolonialism imposed by western capitalists in this nation. Therefore, the call for sharia and Caliphate is a civic duty of the HTI (HT Indonesia) to implement true independence from exploitation in all shapes and forms.

Asked about national sentiments and territorial integrity, HTI has maintained an unapologetic stance to resist any separatist movements. If national commitment means siding with national interests and its people, HTI has voiced loud opposition against policies that are not in favor of our citizens, such as legislations regarding oil and energy, water resources and capital investments.

Those legislations are heavily ladened with capitalist interests and exploit Indonesia’s natural resources. However, if nationalism means unconditional allegiance to secularism, HTI takes a firm opposition for a simple reason — secularism has failed Indonesia time and again. To embrace a better Indonesia, sharia and Caliphate is a strategic choice.

The writer is spokesperson of Hizbut Tahrir Indonesia.

http://old.thejakar tapost.com/ detaileditorial. asp?fileid= 20080423. E03&irec=2

Opinion News – Wednesday, April 23, 2008

UND AUS EUCH SOLL EINE GEMEINSCHAFT HERVORGEHEN, DIE ZUM GUTEN AUFRUFT, DAS RECHTE GEBIETET UND DAS UNRECHT ANPRANGERT, UND DIES SIND WAHRLICH DIE ERFOLGREICHEN (TQS: SURE ALI IMRAN, AYA 104)





Barroso pushes Turkey on reforms

23 04 2008

On his first visit to Turkey as Commission President, José Manuel Barroso said he was confident that two more chapters in the accession talks with the country could be opened by July, while stressing that Turkey still has “a long way to go” before fulfilling EU membership conditions.

“Turkey has made consistent progress over time [on meeting EU standards],” President Barroso said after his meeting with Turkish Prime Minister Tayyip Erdogan yesterday (10 April). But he stressed that more and faster reforms were needed.

“Turkey should demonstrate to Europe its interest in EU membership” and “show Europe what Europe has to gain from Turkish membership,” Barroso said on Thursday on the eve of his departure to Ankara.

Addressing the Turkish Parliament, Barroso said that reform “will be the best guarantee of progress in negotiations and above all they are in the interest – I believe – of the citizens of Turkey”.

Barroso welcomed the government’s recent move to send a bill to Parliament requesting the softening of the controversial Article 301 of the penal code, which outlaws criticism of Turkish identity (EurActiv 08/04/08). He called it “a step in the right direction.” Reform of Article 301 is a key EU demand in the Turkish pre-accession talks.

The Commission chief said that the law was incompatible with “the values of freedom of expression that we have in Europe,” suggesting that its reversal would have “a major impact on the way Turkey is seen by Europe”. The Turkish Parliament is expected to approve the bill next week.

Barroso also reiterated EU concerns about the recent decision of the highest Turkish Court to hear a case on banning the ruling AKP party and its leading figures, including Erdogan and President Abdullah Gül (EurActiv 01/04/08). He said that it is “something not normal in a stable democratic country that the party that was chosen by the majority of the Turkish people is now under this kind of investigation”.

“We are looking for a secular, democratic Turkey. You cannot impose religion by force, you cannot impose secularism by force,” Barroso pointed out, adding that “since Turkey is an EU candidate country, we cannot be indifferent to this type of development”.

“What I can tell you is frankly that I hope the decision of the Constitutional Court will be a decision compatible with the rule of law, European standards, with jurisprudence of the European Court of Human Rights,” he said.

During his two-day visit, which is seen as a fact-finding trip to assess the state of EU-Turkey relations, Barroso will also meet opposition leaders, businesspeople and civil society organisations as well as senior government officials.

In a joint press conference with Barroso, Erdogan reiterated that Turkey would only accept the goal of full EU membership and “not any other alternative”.

“We believe the European Commission will continue to support our country’s membership bid, as it has done so far,” Erdogan said, stressing that the Turks largely support this “strategic project”.

Source: Euractiv: Weekly Update (newsletter@news.euractiv.com) Edition: April 11, 2008





What Should Europe Do?

23 04 2008

by: Professor Laurens Jan Brinkhorst


Prof. Mr L.J. Brinkhorst: ‘The future of Europe will benefit from higher priority for military mean

The three agenda items for the future of Europe. Firstly, more effective use of, and also greater priority for, military means. Secondly, a reduction of the democratic deficit, and thirdly better collaboration between national states and the European Community.

The European Community poses no threat to the individual European countries, but is a necessary condition for their survival, says the Leiden Professor of International and European Law and Governance. Over the past fifty years, the EU has given Europe a new structure. With it, the sovereignty – the decision-making autonomy – of the national states has become an out-dated concept. It has been replaced by mutual dependence, co-sovereignty. This has momentous consequences. The Netherlands, too, has to re-evaluate its policy: a cultural reversal is needed. It is vital to develop a cohesive vision on the functioning of the EU. In his inaugural lecture, Brinkhorst formulates three agenda items for Europe’s future.

The EU and the world
The most important tasks and challenges within the EU are located at an external level according to Brinkhorst. We have put fifty years of effort into the internal reorganisation of the EU. Now we have to develop a common strategic vision of the new threats in the world. These threats are less visible compared to those of the Cold War, but are no less present. The performance of the EU on this issue is considerably below par. Within a European setting it is important to pay more attention to active efforts, but also to prioritise military means. Only then can the ambition of the EU to contribute effectively to greater peace and security in the world be achieved.

Reduction of the democratic deficit
The lack of democratic legitimisation is an important reason for the inadequate involvement of European citizens. European elections are still secondary to national elections. This will change when electoral lists with European registered candidates are introduced. The negative result of the referendum on the European constitution in 2005 was partially caused by the negative attitude of national governments. More and better communication on Europe is needed, but it does not solve the problem of the democratic deficit. In order to solve this problem, a political battle about policy at European level will have to be fought.

Better cooperation between national states and the EU
European interests are best served by being better embedded in European policy within the national establishment. The mechanism of prejudicial procedure constitutes the best and oldest example of such collaboration. The Court of Justice ensures a uniform interpretation of European law based on requests for clarification made by national lawyers in actual disputes.

Other examples of European collaboration are the networks of national competition authorities and the work of the European Auditor’s Office. The latter checks the receipts and expenditure of the EU. But far more collaboration is possible and needed. The supervision of the telecommunication and energy sector and the financial sector would be much more effective if it were handled in a European context. And European crime benefits from the fact that the police and the law are only able to operate in their own local territories.

Source: Leiden University Newsletter (leidenslatest@io.leidenuniv.nl)





Relativitas Hubungan Interdependensi dan Pemberlakuan ‘Aqad dalam Kehidupan Bermasyarakat & Bernegara

13 04 2008

Defny Holidin
defny@ui.edu

Derajat Independensi dalam Hubungan Interdependensi

Fakta bahwa manusia merupakan makhluk sosial mensyaratkan adanya interaksi sosial terhadap sesama mereka dalam koridor nilai dan norma yang berlaku. Meskipun sejatinya mereka memiliki kadar independensi (kemandirian, kemerdekaan) secara sepihak, kadar ini mengalami transformasi menjadi hubungan interdependensi (saling bergantung) ketika suatu interaksi sosial diwujudkan. Perlu dipahami pula bahwa interaksi tersebut melahirkan suatu kesepakatan yang kemudian mengakibatkan adanya pemenuhan suatu biaya sebagai hasil dari dibentuknya kesepakatan tersebut. Disebut biaya karena dalam pemenuhan kesepakatan-kesepakatan tadi dibutuhkan pengorbanan dan penyesuaian kepentingan, maksud, serta tindakan, antarpihak yang terlibat sehingga kesepakatan tersebut dapat tertunaikan sesuai dengan muatan dan tujuan awal suatu kesepakatan itu dibuat.

Tercapainya pengorbanan dan penyesuaian yang dimaksud sebagai biaya transaksi (transactional cost) menunjukkan bahwa hubungan interdependensi pun terwujud. Namun, hubungan interdependensi dalam pemberlakuan suatu kesepakatan (’aqad) memiliki logika relativitasnya tersendiri sesuai jenis ’aqad yang diberlakukan. Disebut relatif karena setiap pihak yang terlibat memiliki kadar independensi dan interdependensi tersendiri yang berbanding terbalik. Jika kadar independensi suatu pihak dominan, kadar interdependensi pihak tersebut menempati ruang sisa (residu), demikian sebaliknya.

Independensi (kemandirian) seseorang atau lembaga memiliki modal utama berupa kejelasan identitas individu atau lembaga yang bersangkutan beserta tujuan dan tugas-tugas strategis yang harus dikerjakan sehingga suatu individu atau lembaga tersebut memiliki sejumlah koridor sebagai bahan kontrol dan antisipasi dari segenap potensi penyimpangan2. Kejelasan tujuan dan tugas strategis juga mempermudah dirinya dalam menyusun prioritas kerja secara mandiri3. Jadi, independensi amat berkenaan dengan kemampuannya untuk menjalankan tugasnya sendiri dan memenuhi kebutuhan dirinya (self-sufficiency) secara mandiri tanpa memiliki ketergantungan yang sangat kepada pihak lain4. Independensi juga berkenaan dengan kemampuan pengambilan keputusan, terutama dalam pencanangan tujuan kemudian mengarahkan semua potensi yang dimilikinya dalam wujud tindakan untuk mencapai tujuan-tujuannya tersebut.

Satu kata kunci yang berperan signifikan dalam menentukan derajat independensi seorang individu atau sebuah lembaga adalah pengaruh. Pengaruh pada gilirannya akan mendapatkan manifestasi secara nyata dalam hubungan seorang individu atau suatu lembaga dengan pihak lain untuk selanjutnya mengalami pembakuan melalui proses pengambilan keputusan5. Pengambilan keputusan menurut derajat independensi terbagi atas dua skala. Pertama, skala yang memperlihatkan pengaruh keputusan masa lampau dan kemungkinan yang terjadi di masa depan terhadap suatu keputusan yang akan diambil. Kedua, skala yang memperlihatkan pengaruh pihak lain dalam suatu pengambilan keputusan6. Independensi dalam pengambilan keputusan biasanya terdapat dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal operasional dengan variabel-variabel tak terkontrolnya sedikit sehingga mudah diprediksikan. Dengan kondisi seperti ini, pengambilan keputusan cukup ditangani oleh satu pihak yang memiliki otonomi penuh. Sebaliknya, dependensi terlihat dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal strategis karena menyangkut banyak pihak. Dengan demikian, variabel tak terkontrol akan semakin banyak dan masa depan keputusan tersebut menjadi sulit diprediksikan. Dengan kondisi seperti itu, hal-hal strategis biasa diputuskan oleh banyak pihak yang berkepentingan dan hal ini cenderung menurunkan derajat independensi7. Dalam kondisi turunnya derajat independensi itulah dan ditambah dengan kebutuhan adanya pengambilan keputusan untuk merealisasikan kepentingan masing-masing pihak, hubungan interdependensi meningkat dan berjalan seiring dengan implementasi kesepakatan (’aqad) yang telah dibuat.

Pemberlakuan ’Aqad dalam Hubungan Interdependensi

Dari keseluruhan ’aqad yang diberlakukan, dapat diklasifikasi menjadi dua jenis ’aqad, yakni ’aqad bai’ah dan aqad wakalah.

1) ’Aqad Bai’ah (Agreement Principle)

Meminjam karakter yang dimiliki dalam transaksi jual-beli, ’aqad bai’ah merujuk pada dibuatnya kesepakatan antarpihak yang memiliki kedudukan relatif setara (egaliter) sehingga kadar independensi dalam pembuatan keputusan untuk menjalin kesepakatan tersebut menunjukkan posisi tawar (bargaining position) yang dimiliki. Kedudukan masing-masing pihak yang relatif setara meniscayakan posisi tawar yang seimbang dan menepis hubungan hirarkis yang satu pihak menyubordinasi pihak lainnya (pihak mitra).

Independensi masing-masing pihak yang terlibat dalam pembuatan ’aqad sebenarnya cenderung terkikis sejak mereka mulai mengajukan pembuatan ’aqad yang bersangkutan karena pada dasarnya pihak-pihak tersebut harus rela mengompromikan sejumlah hal yang sebagiannya menjadi kepentingan masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pewujudan tiga prasyarat kunci sebagai berikut agar independensi tidak terkikis dalam format hubungan interdependensi. Pertama, setiap organisasi yang saling berhubungan memiliki pembagian tugas dan kerangka kerja yang jelas sehingga mereka hanya bertindak dan bersikap menurut batasan koridor pekerjaannya itu. Kedua, interaksi di antara organisasi tersebut harus memiliki sumber daya yang berbeda, misalnya dalam hal politik, ekonomi, SDM, dll. Ketiga, hubungan antarorganisasi memenuhi format hubungan yang setara dan berimbang, tidak membentuk hubungan hirarkis dengan dikotomi atas-bawah atau relasi superior-inferior.

Konsensus menjadi hal utama yang menjadikan tiga persyaratan kunci tadi berjalan sehingga menghasilkan independensi dan akuntabilitas sekaligus8. Selain itu, konsensus mendorong terciptanya solidaritas dan bobot otoritas secara moral yang memadai sehingga secara esensial akan memunculkan sifat mengikat9 antara pihak-pihak terkait. Yang terakhir inilah yang melahirkan stabilitas di tengah perubahan kondisi/ lingkungan beserta turbulensi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Sifat mengikat dari konsensus yang melahirkan stabilitas tersebut hanya dapat dijalankan bila konsensus tadi dituangkan dalam formatnya yang formal dan diimplementasikan secara terstruktur dan sistemik10 sehingga tidak mudah goyah ketika timbul tindakan indisipliner sebagian pihak yang terlibat dalam konsensus tersebut. Efek domino yang potensial terjadi adalah penguatan independensi dalam implementasi seorang individu atau suatu lembaga yang bersangkutan.

’Aqad ba’iah memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya dengan ’aqad wakalah. Sebagaimana transaksi jual-beli, ’aqad bai’ah memiliki lima rukun:
1)adanya pihak yang mengajukan tawaran kerjasama,
2)adanya pihak yang menjadi penerima tawaran kerjasama,
3)tersedianya materi kerjasama yang nantinya dituangkan dalam kesepakatan,
4)pernyataan kesepakatan (ijab-qabul) yang dibakukan menjadi konsensus, serta
5)secara esensial, dihadirkannya kerelaan11 yang menepis keterpaksaan dan penindasan kehendak dalam pembuatan konsensus. Dalam hal ini, Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya jual-beli itu dengan kerelaan (innama al-bai’u ’an taraadh; H.R. Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Kedudukan antarpihak yang setara dan kerelaan yang secara esensial harus hadir dalam pembuatan ’aqad bai’ah mempersyaratkan adanya khiyar (hak untuk mempertimbangkan alternatif atau pilihan). Khiyar ini pula yang menuntut tanggung jawab si pengolah khiyar atas keputusan penentuan pilihan dari segenap alternatif yang tersedia sebab penentuan itu didasarkan adanya kerelaan sekaligus ketiadaan paksaan dari pihak mana pun.

Khiyar dalam menentukan pilihan dari segenap alternatif menuntut tersedianya prakondisi tertentu dari obyek kerjasama sehingga prakondisi ini menjadi persyaratan-persyaratan obyektif yang melandasi dilakukannya khiyar dan pembuatan kesepakatan (’aqad). Nabi saw bersabda, ”Kaum muslimin itu berada di atas persyaratan-persyaratan mereka (al-muslimuuna ’alaa syuruuthihim; H.R. Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad shahih).

Prasyarat inilah yang menjadikan konsensus dalam ’aqad mengikat terhadap kedua belah pihak dan tidak bisa dibatalkan, kecuali salah satu dari keempat kondisi berikut terjadi.
1)Kedua belah pihak bersepakat secara bersama-sama untuk mengakhiri ’aqad. Dengan demikian, pembatalan ’aqad bai’ah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Tetap dibutuhkan proses klarifikasi secara terbuka (transparan) dan akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) beserta rekonfirmasi antara satu pihak dengan pihak mitranya.
2)Adanya pelanggaran terhadap muatan-muatan prinsipil dalam ’aqad yang dilakukan salah satu, beberapa, atau seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan.
3)Adanya salah satu pihak yang terlibat dalam ’aqad melakukan kesepakatan ’aqad secara terpaksa. Batasan keterpaksaan di sini adalah ketika adanya ancaman kemudharatan yang hendak ditimpakan atas pihak yang bersangkutan jika ia tidak menyepakati tawaran ’aqad yang ditawarkan. Lebih lanjut, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengetengahkan empat syarat keterpaksaan, terutama disebabkan tekanan/ ancaman pihak lain, yakni (a) pihak pemaksa berkuasa untuk melaksanakan ancamannya sedangkan pihak yang dipaksa tidak sanggup menolak, (b) orang yang dipaksa yakin bahwa dengan penolakannya itu ia akan terkena ancaman tersebut, (c) realisasi ancaman itu bersifat sesegera mungkin, dan (d) tidak ada alternatif/ pilihan lain bagi pihak yang dipaksa untuk terkena mudharat yang lebih ringan atau bahkan terbebas sama sekali darinya12. Dengan demikian, amanat organisasi atau instruksi struktur jamaah yang lebih tinggi bukanlah pemaksaan melainkan keharusan.
4)Muatan yang terkandung dalam ’aqad diketahui melanggar hukum-hukum syara’ yang qath’i dan tidak masuk dalam wilayah ikhtilaf murni.

2) ’Aqad Wakalah (Mandatory Principle)

Al-Jazairi mendefinisikan wakalah sebagai ”permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang perwakilan dibolehkan di dalamnya”13. Merujuk pada batasan tersebut, terdapat dua aktor dalam ’aqad wakalah, yakni muwakkal (orang yang diwakili) sebagai pihak pertama dan wakil (orang yang mewakili) sebagai pihak yang kedua. Baik muwakkal maupun wakil, tidak harus berupa satu orang tetapi bisa sekelompok orang yang terlibat dalam ’aqad.

Justifikasi syariah diberlakukannya ’aqad wakalah termuat dalam dalil-dalil berikut14.

”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60)

”Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka, ’Sudah berapa lamakah kalian berada (di sini)?’. Mereka menjawab, ’Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari’. Berkata (yang lain lagi), ’Rabb kalian lebih mengetahui berapa lamanya kalian berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kalian pergi ke kota dengan membawa uang perak kalian ini dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untuk kalian dan hendaklah dia berlaku lemah lembut serta janganlah sekali-kali menceritakan hal kalian kepada seorang pun’.” (Q.S. Al-Kahfi: 19)

Nabi saw bersabda, ”Pergilah, wahai Unais, kepada wanita tersebut. Jika ia mengakui perbuatan (zina)-nya, rajamlah ia!” (H.R. Bukhori, sanad shahih)

Rasulullah saw bersabda kepada Jabir ra, ”Jika engkau bertemu dengan wakilku, mintalah darinya 15 wasaq (1 wasaq = 60 gantang) dan jika ia meminta tanda darimu, letakkan tanganmu di tulang selangkamu” (H.R. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni, sanad hasan; sebagan redaksi ada pada Al-Bukhori)

Beranjak pada muatan dalil-dalil syara’ di atas, serta dalil-dalil lain yang senada, bisa digariskan sejumlah hukum bagi terjadinya wakalah15. Pertama, wakalah hukumnya sah untuk
1)dilakukan dengan perkataan dan tulisan apa pun yang menunjukkan adanya perizinan, tidak ada teks kalimat yang khusus;
2)dilakukan pada hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak manusia selama tidak ada isyarat harus dikerjakan langsung oleh seorang hamba;
3)dilakukan terhadap hak-hak Allah swt dalam hal pelaksanaan ibadah mahdhah yang diperbolehkan syariah dikerjakan dengan perwakilan, misalnya ibadah haji dan penunaian zakat;
4)memverifikasi hukuman beserta pelaksanaannya;
5)dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak pribadi orang yang diwakilinya
6)diberikan upah atau sejumlah bayaran atas pelaksanaannya dengan penjelasan/ keterangan tertentu.

Kedua, wakalah hukumnya haram untuk
1)semua kegiatan yang diharamkan Allah swt;
2)pelaksanaan ibadah mahdhah yang oleh syariat tidak diperbolehkan adanya tindakan perwakilan, misalnya pelaksanaan ibadah shalat dan shaum;
3)kasus-kasus li’an, dzihar, sumpah, nadzar, dan kesaksian, karena tidak ada isyarat apa pun dalam syariah bahwa aktivitas-aktivitas tersebut boleh diwakilkan.

Ketiga, orang yang mewakili orang lain untuk melakukan jual-beli, misalnya, tidak boleh membeli atau menjual kepada diri sendiri, anak, isteri, atau orang-orang yang ia tidak boleh menjadi saksi bagi mereka, sebagaimana ketentuan syariah, karena dikhawatirkan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Termasuk dalam hal ini pula adalah wakil yang menjalankan tugas sebagai penerima wasiat, sekutu, hakim, dan pengelola waqaf.

Keempat, orang yang mewakili orang lain untuk membeli sesuatu atau mengerjakan suatu hal, tidak boleh membeli atau mengerjakan hal yang berbeda dengan amanat perwakilan yang ia terima. Jika terlanjur terjadi, baik barangnya lain/ cacat maupun masih bagus, atau, baik pekerjaan yang dikerjakan keliru maupun sesuai prosedur, pihak muwakkal (yang diwakili) berhak untuk menolak atau tetap menerimanya.

Kelima, wakil tidak berkewajiban mengganti kehilangan atau kerusakan barang yang dikelola selama ia tidak lalai/ teledor atau tetap pada prosedur yang ditetapkan (on the track).

Keberadaan muwakkal sebagai pihak pertama dan wakil sebagai pihak kedua dan adanya perizinan atau pemberian amanat/ mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua menunjukkan bahwa hubungan antara kedua pihak ini bersifat hirarkis, yang satu menyubordinasi pihak lain, atau telah terjadi pola relasi superior-inferior. Jadi, ada satu pihak yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan pihak kedua sehingga pihak kedua melaksanakan suatu pekerjaan yang dilimpahkan dalam batasan/ koridor ketentuan pihak pertama itu, selama muatan ketentuannya tidak melanggar hukum syara’. Dengan demikian, perizinan dari muwakkal kepada wakil harus ada sebagai modal berlangsungnya ’aqad. Wakil dapat menerima ’aqad yang ditawarkan selama ia memiliki kapabilitas atau kemampuan dalam menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya atau tertuang dalam ’aqad. Sebaliknya, wakil bisa menolak ’aqad jika di luar kapabilitas tetapi hal ini harus dikomunikasikan terlebih dulu atau sejak awal kepada muwakkal. Pembatalan ’aqad, dengan demikian, hanya bisa dilakukan oleh muwakkal sebagai pemberi mandat, amanat, atau perizinan kepada wakil untuk mengerjakan pekerjaan yang sejatinya dikerjakan oleh muwakkal sendiri secara langsung. Jadi, bila diajukan oleh wakil, muwakkal bisa menjatuhkan sanksi terhadapnya dengan catatan: (a) wakil mengajukan pembatalan setelah ’aqad disepakati dan atau dalam ’aqad tertuang ketentuan pemberian sanksi atas pembatalan dan atau keteledoran dalam pelaksanaannya, (b) tidak alasan khusus dalam hukum syara’ bagi wakil itu atau berkenaan dengan batas kemampuan wakil sehingga dibenarkan seorang wakil yang bersangkutan untuk membatalkan ’aqad, (c) sanksi dijatuhkan atas wakil selama dalam batas kemampuan wakil menerima sanksi tersebut. Perlu diingat pula bahwa pemberian sanksi hanya bersifat pilihan bagi muwakkal, tidak ada keharusan untuk menjatuhkannya.

Perbedaan antara ’aqad bai’ah dan ’aqad wakalah disajikan secara ringkas dalam tabel berikut.

Indikator Pembeda
’Aqad Bai’ah
’Aqad Wakalah
Hubungan antarpihak
Setara (egaliter)
Hirarkis/ subordinatif
Modal utama
Adanya khiyar
Adanya perizinan dari muwakkal
Prakondisi
Persyaratan obyektif kedua belah pihak yang bisa dikompromikan (negotiable)
Kapabilitas wakil yang diakui (legitimate) oleh muwakkal
Pembatalan
Tidak bisa secara sepihak
Bisa secara sepihak oleh muwakkal
Akibat Pelanggaran
Batalnya ’aqad secara otomatis
Bisa diterima atau ditolak oleh muwakkal, dengan/ tanpa sanksi atas wakil

’Aqad dalam Terminologi Siyasah Syar’iyyah

Kedua jenis ’aqad tadi lazim ditemui dalam kehidupan masyarakat secara umum, terutama dalam kegiatan ekonomi dan politik. Dalam terminologi ilmu ekonomi yang, sebagaimana ilmu politik, berakar pada ilmu sosial, kedua jenis ’aqad tidak membutuhkan karakteristik khusus, bahkan para ulama rajin sekali mengemukakan pelbagai aktivitas ekonomi sebagai ilustrasi dalam menjelaskan prosedur pemberlakuan ’aqad berdasarkan hukum-hukum syara’. Namun, dalam ranah ilmu politik, kedua jenis ’aqad membutuhkan penjelasan yang lebih detail yang tak terpisahkan dari akar pemahaman mengenai kedua jenis ’aqad ini, terutama dalam persoalan bai’at kepada khalifah dan perwakilan dalam majelis syura’.

1)Pem-bai’at-an Khalifah

Dalam pengangkatan seorang khalifah, disyaratkan adanya dua pihak yang terlibat, yakni kandidat khalifah dan kaum muslimin. Baik khalifah maupun kaum muslimin melakukan hubungan hingga tercapainya kesepakatan mengenai pengangkatan khalifah dengan disertai pilihan-pilihan sebelumnya dan dilakukan dengan sukarela. Bakal calon khalifah di satu pihak bersedia atau mengajukan diri sebagai kandidat tanpa paksaan, tekanan, atau ancaman apa pun, sementara ummat mengangkat khalifah juga dilakukan dengan kerelaan. Jadi, kandidat khalifah memiliki khiyar terhadap pilihan untuk tetap diajukan dan diangkat sebagai khalifah atau tidak, sedangkan kaum muslimin memiliki khiyar untuk memilih orang yang akan diangkat sebagai khalifah. Namun, orang yang ditetapkan sebagai kandidat khalifah haruslah memiliki sejumlah persyaratan yang, menurut syariah, sah untuk nantinya diangkat sebagai khalifah16.

Persyaratan juga berlaku dalam proses pengangkatan khalifah itu sendiri untuk kemudian direalisasikan selama tampuk pemerintahannya17. Sebagai contoh, sepeninggal Umar bin Khaththab ra, baik Utsman ra maupun Ali ra saat mengemukakan visi-misi dan program kerjanya, Abdurrahman bin ’Auf selaku anggota Ahlu al-Halli wa al-Aqdi menawarkan kepada keduanya untuk diangkat sebagai khalifah berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Syaikhain (Abu Bakar ra dan Umar ra), Utsman menerima persyaratan yang melandasi pengangkatannya itu, sementara Ali ra hanya bersedia diangkat berdasarkan Kitab dan Sunnah saja, tanpa keharusan menjalankan Kebijakan Syaikhain. Ketika Utsman ra menjadi khalifah, beliau menjalankan Kitab, Sunnah, dan Kebijakan Syaikhain, selama menjalankan pemerintahannya dalam rangka merealisasikan persyaratan pengangkatannya sebagai khalifah, sementara Ali ra ketika menjadi khalifah tidak memiliki kewajiban menjalankan kebijakan Syaikhain sehingga memiliki peluang besar untuk memberlakukan kebijakannya sendiri.

Adanya khiyar yang dimiliki kandidat khalifah dan kaum muslimin, kaum muslimin sebagai pengaju tawaran pengangkatan khalifah atau seseorang yang mengajukan diri sebagai kandidat khalifah, serta persyaratan-persyaratan yang dinilai secara obyektif, menunjukkan bahwa proses pengangkatan khalifah masuk dalam kategori ’aqad bai’ah. Oleh karena itu, pengangkatan khalifah biasa dinamakan bai’at dalam terminologi (istilah definitif) yang menjadi istilah khusus syariah.

”Wahai Nabi, jika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia (yubaayi’naka), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah janji setia mereka (fabaayi’hunn)!” (Q.S. Al-Mumtahanah: 12)

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (yubaayi’uunaka), sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah (yubaayi’uunallah). Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Q.S. Al-Fath: 10)

Nabi saw berabda, ”Siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada bai’at, matinya orang tersebut (seperti) mati jahiliyah” (H.R. Muslim dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih)

Ubadah bin Shamit berkata, ”Kami telah mem-bai’at Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari seoarng pemimpin, juga agar kami menegakkan atau mengatakan yang haq di mana pun kami berada dan kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang-orang yang suka mencela” (H.R. Bukhari dengan sanad shahih)

Dari Ayyub, dari Hafshah, dari Ummu ’Athiyyah, ia berkata, ”Kami mem-bai’at Rasulullah saw lalu beliau memerintahkan kepada kami, ’Janganlah menyekutukan Allah dengan sesuatu!’, dan (beliau) melarang kami melakukan niyahah (histeris menangisi mayat)….” (H.R. Bukhari, sanad shahih)

Lebih dari itu, syariah juga mengetengahkan ketentuan bahwa setelah sempurna pengangkatan seorang khalifah, kaum muslimin sebagai pihak yang terlibat dalam ’aqad bai’ah tidak berhak menarik bai’at-nya secara sepihak, kecuali jika khalifah tidak lagi memenuhi persyaratan obyektif yang tertuang dalam ’aqad dan atau melanggar syariah dalam bentuk kekufuran yang nyata. Khusus bagi pelanggaran syariat dalam bentuk kekufuran yang nyata, ini merupakan pelanggaran ’aqad sehingga ’aqad secara otomatis batal demi hukum.

Ubadah bin Shamit ra berkata, ”Nabi saw mengajak kami, lalu kami pun mem-bai’at beliau, kemudian beliau mengajarkan kami bagaimana harus mem-bai’at. Lalu kami mem-bai’at beliau untuk mendengar dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi, serta tidak mengutamakan urusan kami; juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari yang berhak, beliau bersabda, ’Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata dan dapat dibuktikan berdasarkan keterangan (burhan) dari Allah’.” (H.R. Bukhari dan Muslim, shahih)

Jabir bin Abdillah ra memberitakan, ”Seorang badui mem-bai’at Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Suatu ketika ia menderita sakit, kemudian berkata, ’Kembalikan bai’at-ku!’. Ternyata beliau saw menolaknya, lalu ia datang dan berkata, ’Kembalika bai’at-ku padaku!’. Beliau tetap menolak kemudian orang itu pergi….” (H.R. Bukhari, shahih)

(2) Perwakilan dalam Majelis Syura’

Lembaga perwakilan ummat mendapatkan perhatian tersendiri dalam syariah dan erat hubungannya dengan mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan (majelis syura’).

”Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tersebut. Kemudian jika kamu telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.” (Q.S. Ali ’Imran: 159)

Dari Ka’ab bin Malik ra, Nabi saw bersabda, ”Pilihkanlah untukku dua belas pemimpin (naqib) di antara kalian agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka.” (H.R. Bukhari, shahih, diketengahkan oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah-nya dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Merujuk pada kedua dalil di atas, keanggotan majelis syura’ terdiri dari dua kalangan (lembaga perwakilan dengan sistem dua kamar, bicameral system). Pertama, orang yang memiliki keahlian tertentu (ahlu al-halli wa al-aqdi). Kalangan ini teridentifikasi berdasarkan uraian Ibnu Katsir dalam menafsirkan Surah Ali ’Imran: 159. Beliau mengutip dari Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib ra, beliau ditanya tentang tekad yang dimaksud dalam ayat tersebut kemudian dijawab, ”Bermusyawarahlah dengan para ahli kemudian mengikuti pendapat mereka”18, tentunya atas dasar bertawakkal kepada Allah swt dan tidak melanggar hukum-hukum-Nya.

Kalangan kedua adalah wakil dari masing-masing elemen masyarakat (majelis ummat). Dalam Hadits yang dibawakan oleh Ka’ab bin Malik ra di atas, Rasulullah saw meminta masing-masing kabilah yang ada di Madinah untuk memilih wakil mereka untuk menjalankan tugas penyampaian aspirasi anggota kabilah, mewakili anggota kabilahnya dalam pengemukaan pendapat, serta menyampaikan koreksi (muhasabah) terhadap tindakan khalifah19, terutama berkenaan dengan urusan kabilah mereka masing-masing, tanpa pertimbangan yang terbatas pada keahliannya20. Baik ahlu al-halli wa al-aqdi maupun majelis ummat, keduanya terlibat dalam setiap musyawarah untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan tertentu yang bukan bersifat legislasi (penetapan hukum) karena legislasi hanyalah hak Allah swt. ”Keputusan menetapkan suatu hukum hanyalah hak Allah.” (Q.S. Yusuf: 67)

Berkenaan dengan terpilihnya orang-orang tersebut, telah jelas dalil menunjukkan bahwa terjadi ’aqad wakalah, bukan ’aqad bai’ah, yang masing-masing naqib dalam dalil tersebut mewakili kaum (kabilah)-nya dalam melaksanakan segenap aktivitas21. Merujuk pada dalil itu pula, Nabi saw menyerahkan keputusan untuk mengangkat orang yang menjadi wakil kepada anggota kabilah tersebut. Disebut menyerahkan keputusan karena anggota kabilah itulah yang berhak menentukan naqib/ wakil berdasarkan perizinan mereka untuk melaksanakan mandat tertentu. Dengan demikian, anggota masing-masing kabilah merupakan muwakkal dan pemimpin (naqib) kabilah yang terpilih dan diajak bermusyawarah dengan Nabi saw adalah wakil mereka. Para naqib dalam menjalankan tugasnya mewakili dan mengatasnamakan elemen masyarakat yang diwakilinya, serta menerima tugas perwakilan tersebut dalam kapasitas yang dimilikinya.

Dalam skala masyarakat yang lebih luas dan dalam konteks lembaga perwakilan yang bersifat formal, ’aqad wakalah bisa dilakukan dengan berbagai asalib (cara-cara teknis-operasional), misalnya melalui pemilihan umum22 dengan semua wasa-il (sarana-sarana) yang memungkinkan dan akuntabel. Hal ini beranjak pada dua argumentasi. Pertama, dalil-dalil yang menunjukkan keberadaan ’aqad wakalah hanya bersifat umum dan tidak menyentuh pembahasan pada hal-hal teknis (uslub). Kedua, sebagaimana dalil-dalil yang dikemukakan Al-Jazairi pada pembahasan sebelumnya, ’aqad wakalah tidak membutuhkan redaksi atau teks khusus, baik lisan maupun tulisan, sehingga isyarat apa pun hukumnya sah untuk menyatakan perizinan/ pemberian mandat perwakilan dari muwakkal kepada wakil.

Defny Holidin adalah Pegiat Riset di Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI





Reformasi dan Inovasi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Regional di Indonesia

13 04 2008

Defny Holidin
defny@ui.edu


Pengungkit dalam Kompleksitas Pembangunan Regional

Implementasi desentralisasi di banyak daerah otonom kini tidak sepenuhnya bersifat reaksioner. Beranjak dari pengalaman getir bahwa kebijakan otonomi daerah di Indonesia diwarnai arogansi pemerintah daerah dalam membuat perda, tindakan eksploitatif terhadap sumberdaya & stakeholders demi penimbunan PAD, serta ketimpangan antardaerah berdasarkan polarisasi kaya-miskin, kini sedikit-banyak mulai memiliki alternatif bentuk aplikasi yang terencana, inovatif, dan tentunya reformis. Jumlahnya tidak banyak, memang, tetapi taksiran awal sebanyak hanya 5% dari seluruh kabupaten/ kota dan propinsi di Indonesia yang berinovasi serta melaksanakan reformasi birokrasi dalam pemerintah daerahnya bisa menjadi bukti bahwa otonomi daerah memiliki dampak positif dalam skala lokal, regional, dan nasional.

Pembangunan daerah tentu memiliki banyak aspek dan pekerjaan rumah yang menumpuk sehingga sulit bagi pemerintah daerah jika harus menggarap semua aspek dan jenis pembangunan. Untuk mengoptimalkan pembangunan daerahnya, pemerintah daerah mesti mencari daya pengungkit (leverage) yang berujung pada penentuan skala prioritas. Keberhasilan pembangunan daerah pada pokoknya menggunakan sejumlah pola leverage, yakni
1.Reformasi birokrasi pemerintah daerah
2.Perluasan akses pendidikan bagi masyarakat
3.Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat

1. Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah

Reformasi birokrasi publik pada pemerintah daerah dilaksanakan tidak hanya mencakup pembenahan—jika tidak disebut perombakan—struktural menuju perampingan ukuran dan komponen birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 8 Tahun 2003. Lebih dari itu, reformasi birokrasi publik juga mencakup perubahan secara gradual terhadap nilai (public value) dan budaya aparat pemerintah daerah yang berimplikasi pada etos kerja, kualitas pelayanan publik, hingga perubahan perilaku sebagai penguasa (ambtenaar) menjadi pelayanan & pengayoman.

Pemerintah Kabupaten Sragen, misalnya, melakukan perombakan struktural dengan penambahan satuan kerja adhoc. Kelembagaan satker adhoc ini tidak masuk ke dalam struktur birokrasi pemda tetapi mengemban fungsi yang justru menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan lainnya agar lebih optimal. Marketing Unit (MU) dibentuk Pemkab Sragen sebagai unit fungsional yang bertugas dalam memasarkan potensi sumberdaya kompetitif, peluang investasi, serta produk-produk unggulan kepada pihak-pihak di dalam dan luar Kabupaten Sragen. Bentuk kelembagaan adhocracy unit fungsional ini tidak hanya menjadikan MU dapat lincah dan leluasa bergerak dengan koordinasi langsung dengan Bupati/ Wakil Bupati tetapi juga memenuhi ketentuan PP No. 8 Tahun 2003 yang lebih menekankan keterpenuhan fungsi daripada pengayaan struktur birokrasi.

Lembaga adhoc lain yang dibentuk adalah Engineering Services ((ES) yang dibentuk untuk membuat seluruh perencanaan yang bersifat konstruksi. Perencanaan berikut estimasi yang dibuat oleh satker ini akan menyelaraskan kebutuhan biaya konstruksi dengan sumberdaya yang harus dikeluarkan pada setiap proyek konstruksi. Cara kerja ini mirip sekali dengan Tim Owner Estimate (OE) bentukan Pemkab Jembrana, Bali. Tim OE, melalui estimasi dan kalkulasi matematis atas kebutuhan pekerjaan konstruksi, memberikan second opinion kepada Bupati perihal kebutuhan yang sesungguhnya dari suatu pekerjaan konstruksi. Kerja kedua satker ini, baik ES maupun OE, diarahkan pada minimasi praktek korupsi yang hamper menjadi keumuman di banyak tempat terjadi dalam proyek-proyek konstruksi.

Reformasi struktural birokrasi pemda juga memiliki varian lain, yakni reengineering process terhadap pelayanan publik. Reformasi ini menekankan pada rekayasa mekanisme pelayanan publik yang dilekatkan dengan aspek struktural suatu birokrasi publik. Contoh nyata varian reformasi ini adalah pelayanan satu pintu (one stop service), tidak sekadar satu atap, untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Bentuk pelayanan ini baru bisa direkayasa dengan restrukturisasi organ satuan kerja ke dalam satu Badan berikut pelimpahan kewenangan padanya, dipadukan dengan penggunaan teknologi informasi intranet sebagai pewujudan e-government dalam pengertian yang sebenarnya. Sebagai contoh, Pemkab Kutai Timur membentuk Badan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Kabupaten (Badan Simpekab) yang melayani 42 jenis pelayanan. Dalam ragam yang sama, Pemkab Sragen membentuk Badan Pelayanan Terpadu (BPT) yang melayani 62 jenis pelayanan dengan batas waktu pelayanan maksimal 12 hari (khusus pelayanan IMB 15 hari). Pengambil keputusan dalam pemberian izin tidak lagi bergantung pada Bupati tetapi telah diserahkan kepada Kepala BPT.

Kerja BPT ditunjang oleh teknologi informasi (TI), menggunakan intranet dalam aplikasi Kantaya (Kantor Maya) yang secara resiprokal menjamin pertukaran informasi secara efisien sekaligus mekanisme pengawasan secara transparan antarsatker. Secara lebih luas Pemkab Sragen memanfaatkan TI dalam pengoperasian kerja pemda sehingga tidak terbatas pada BPT. Keberadaan Badan pelayanan satu pintu semacam ini memangkas kesemrawutan pengurusan izin di berbagai dinas sehingga pelayanan bisa memanfaatkan waktu yang lebih singkat.

Perubahan struktural mesti diikuti oleh perubahan kultural, berupa internalisasi mindset dan perilaku, serta revitalisasi etos kerja. Beranjak dari keinginan untuk melepaskan diri dari budaya birokratis yang kaku, beberapa kepala daerah mengarahkan perubahan kultural menuju corporate culture yang berlandaskan semangat kewirausahaan. Bupati Sragen, misalnya, selama enam bulan pertama masa jabatannya secara rutin mengadakan pertemuan dengan kepala-kepala satker untuk membicarakan persoalan masyarakat yang terakumulasi dan belum terselesaikan untuk kemudian dipecahkan bersama saat pertemuan itu juga. Bupati juga mencanangkan nilai-nilai publik di tengah-tengah jajaran birokrasi pemda berupa 5K: Komitmen, Konseptual, Kontinu, Konsisten, dan konsekuen. 5K tidak sekadar dicanangkan tapi diintegraskan dalam mekanisme kerja harian, terutama yang bersinggungan langsung dengan tupoksi Bupati/ Wakil Bupati. Pemkab Sragen juga mengundang pelaku bisnis di perusahaan swasta untuk memberikan pelatihan perilaku organisasi bagi pegawai BPT agar mereka berperilaku dan bertindak selayaknya karyawan swasta yang berorientasi pada kepuasan pengguna jasa (consumer, customer). Di samping itu, pelatihan ESQ telah beberapa kali diselenggarakan.

Untuk menangani masalah-masalah psikologis pegawai, Pemkab Sragen membangun Klinik Terapi Holistik yang menjadi pusat konsultasi dan penyelesaian problem personal pegawai, baik psikologis, spiritual, dan medis. Klinik ini kemudian dikembangkan menjadi Assessment Center yang menjalankan penilaian prestasi kerja secara terukur dan solutif dengan pendekatan holistik tadi. Semangat keiwarusahaan dipompa melalui penyediaan professional fee bagi para pegawai satker yang melakukan kegiatan-kegiatan produktif dan marketable. Production training center (PTC) Garmen dan Meubel di Badan Diklat, Perangkat Pilkades secara elektronik di Bag. Pemerintahan Umum Setda, aplikasi TI di Bag. Litbang & PDE Setda, merupakan sedikit dari sekian banyak contoh satker yang bisa meraih profit dari program-program kegiatannya.

Berbeda dengan Pemkab Sragen, Gubernur Gorontalo mengurangi mekanisme honorarium sebagai cara pemberian insentif berbasis take-home pay. Sebagai gantinya, penilaian kinerja pegawai dilakukan secara terukur berdasarkan produktivitas kerja sehingga diterapkan insentif bagi pegawai yang tercatat berprestasi dalam aktivitas mereka. Di samping itu, pengerjaan kegiatan-kegiatan Pemprov Gorontalo tidak lagi menggunakan sistem proyek. Setiap elemen dalam satuan kerja telah memiliki pembagian tugasnya masing-masing dan bertindak atas job specification yang telah dibagi itu. Inilah salah satu wujud penerapan anggaran berbasis kinerja, pegawai dengan kinerja bagus akan mendapatkan insentif tersendiri. Di samping menekankan anggaran berbasis kinerja dan efisiensi keuangan, transparansi dan akuntabilitas Pemprov Gorontalo diwujudkan dengan pemuatan laporan keuangan yang spesifik di media massa.

Cara berbeda diterapkan Walikota Tarakan. Pemkot Tarakan, Kalimantan Timur, melakukan outsourcing SDM dari luar jajaran Pemkot untuk duduk menjabat sebagai kepala satker tertentu. Kepala Bappeda Kota Tarakan bisa menjadi salah satu contoh. Target yang hendak dicapai melalui cara ini adalah terjadinya transfer pengetahuan, budaya, cara berpikir, dan cara kerja baru di lingkungan Pemkot. Pihak luar yang digandeng untuk ikut menjalankan roda pemerintahan daerah diasumsikan memiliki karakter yang masih segar dan belum mengalami kontak asimilasi budaya dengan pegawai lama. Posisinya yang strategis memudahkannya dalam mengambil keputusan sekaligus menjalankan peran pentng di lingkungan satker tempat ia bertugas. Langkah lain adalah dengan memangkas pengelolaan fungsi-fungsi yang bukan merupakan pekerjaan pokok (core-business) pemkot. Pengelolaan pasar, melalui sistem tender yang terbuka dan akuntabel, dikelola perusahaan swasta dengan regulasi tetap di tangan Pemkot sehingga intervensi pengelolaan pasar dan pengelolaan keuangan oleh Pemkot melalui Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi berkurang. Hal ini di Tarakan diterapkan di Pasar Boom-Panjang yang sekarang dikenal sebagai pasar dengan kreativitas penggalian potensi laba, bersih dan apik, berbeda dengan kondisi pasar-pasar tradisional pada umumnya. Perusahaan swasta dalam mengelola pasar hanya menggunakan setengah karyawannya, setengah kebutuhan jumlah pengelola diambil dari kalangan pedagang pasar per blok.

2. Perluasan Akses Pendidikan bagi Masyarakat

Upaya memajukan dunia pendidikan merupakan investasi jangka panjang, jauh melebihi usia tampuk pemerintahan seorang kepala daerah, bahkan hingga dua kali masa jabatannya. Inilah yang menyebabkan tidak banyak kepala daerah menjejakkan program-programnya pada sektor ini karena dalam kurun waktu periode kekuasaannya, hasilnya tidak langsung dirasakan, pun bersifat intangible. Tidak banyak pula pemda yang menjadikan upaya peningkatan kualitas pendidikan sebagai pengungkit utama dalam mencapai kemajuan daerah. Namun, yang menjadi tren adalah mengasumsikan kegiatan penarikan investor dan pengembangan kegiatan-kegiatan jasa sebagai pengungkit kemajuan daerah. Hal ini tidak sepenuhnya salah, memang, tetapi memandang dunia pendidikan sebelah mata jelas bukan sikap yang bijak.

Ditengah-tengah menjamurnya tren tersebut, terdapat beberapa pemda yang concern memajukan dunaia pendidikan dengan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus memperbaiki mutu keberlangsungannnya. Di Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan dalam dua tahun terakhir telah menerapkan pendidikan gratis agar program wajib belajar 12 tahun tidak sekadar jargon. Pendidikan gratis bagi para siswa sekolah dasar hingga menengah atas berkenaan dengan keadilan antaretnis yang diharapkan berujung pada kebersamaan etnis. Jika pendidikan gratis diterapkan untuk semua siswa, tidak akan ada kalangan etnis tertentu yang merasa didiskriminasikan. Hal yang sama diterapkan di Kabupaten Kutai Timur dalam setahun terakhir. Pemkab Kutai Timur menerapkan pembebasan biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi, termasuk pungutan uang gedung, dan biaya ujian. Selain itu, pemkab juga memberikan insentif tambahan bagi tenaga pendidik hingga Rp 1,5 juta. Ini semua soal concern pemda agar tuntutan anggaran sebesar 20% dari APBD, selain dari APBN, terpenuhi secara riil.

Di Kabupaten Jembrana, Bali, concern terhadap dunia pendidikan telah dilakukan sejak lama, lebih-kurang enam tahun berjalan. Untuk memajukan dunia pendidikan Pemkab Jembrana menggunakan kebijakan-kebijakan jitu berdasarkan pelaku, program, dan sarana yang bermain di sektor ini. Terhadap para siswa, Pemkab Jembrana menerapkan pendidikan gratis dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah (SMA) bagi mereka yang menempuh pendidikan di sekolah negeri. Bagi yang bersekolah di swasta, Pemkab memberikan beasiswa bagi siswa tidak mampu. Program ini untuk membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga masyarakat untuk mengecap pendidikan. Bagi tenaga pendidik, insentif Rp 5.000,00/ jam mengajar dan tunjangan Rp 1 juta setiap tahun merupakan instrumen pendorong semangat mengajar sekaligus membantu memperbaiki kesejahteraan guru. Namun, ini tidak melupakan upaya perbaikan infrastruktur pendidikan. Di saat banyak sekolah di berbagai daerah mengalami kondisi fisik yang memperihatinkan, Pemkab Jembrana justru melakukan perbaikan gedung dan sarana belajar-mengajar. Untuk mengoptimalkan fungsi pendidikan yang tidak terperangkap pada rutinitas pengajaran, Pemkab Jembrana menyelenggarakan Sekolah Kajian. Sekolah ini memadukan sistem pendidikan yang diberlakukan di sejumlah sekolah, seperti SMA Taruna Nusantara, Pondok Pesantren, serta pola pendidikan di sekolah-sekolah Jepang. Jadilah kemudian model sekolah ini berorientasi pada pengembangan pendidikan secara lebih inovatif, muatan disiplin yang tinggi, pendidikan akhlak secara intensif, keterampilan praktis, penguasaan IPTEK sejak dini, dan berwawasan global. Secara praktis sekolah ini dilaksanakan dengan sistem asrama (boarding school) dengan konsep full-day school dalam pengertian yang sebenarnya, ditandai dengan waktu belajar yang lebih lama daripada sekolah-sekolah konvensional serta interaksi antara peserta didik dan pengasuh/ gurunya lebih intensif. Pilot project program ini adalah SMPN 4 Mendoyo dan SMAN 2 Negara.

Berbeda dengan contoh di tiga kabupaten tadi, Pemkab Sragen tidak menerapkan pendidikan gratis. Anggaran yang ada lebih banyak dialokasikan pada upaya peningkatan kualitas keterampilan kerja masyarakat, baik untuk keperluan bersaing di dunia kerja maupun modal nonfinansial dalam berwirausaha. Inilah yang dijalankan pemkab Sragen melalui program pelatihan kerja masyarakat secara gratis dan swadana di Badan Diklat. Pendidikan dalam jalur formal diasumsikan lebih banyak dititikberatkan pada pengasahan pengetahuan, sementara untuk tetap survive di lapangan dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan, yakni keahlian praktis, pengalaman yang memadai, dan semangat berwirausaha.

Pemkot Tarakan juga tidak menerapkan pendidikan gratis. Jika di Halmahera Selatan pendidikan gratis diarahkan untuk mencapai keadilan antaretnis, Pemkot Tarakan memandang pendidikan gratis justru mengarah pada ketidakadilan berdasarkan stratifikasi sosial antara masyarakat mampu dan kurang mampu. Sebagai gantinya, diselenggarakan subsidi silang antara siswa yang mampu kepada siswa yang kurang mampu. Bentuk beasiswa yang diberikan pun terbagi atas dua jenis: beasiswa tdak mampu dan beasiswa prestasi, serta dibagikan kepada para siswa di sekolah negeri dan swasta.

3. Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Buruknya fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat biasanya tercermin atas tiga hal. Pertama, infrastruktur dan sarana penunjang yang tidak memadai, sebaliknya justru kumuh dan tak terawat. Kedua, pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan ketersediaan obat-obatan. Ketiga, biaya pelayanan kesehatan yang mahal.

Pemkab Jembrana, Bali, menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ) untuk mengatasi problem kesehatan masyarakat. Subsidi bidang kesehatan semula diarahkan pada pengadaan obat-obatan di RSUD dan puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, subsidi ini kemudian dialihkan langsung kepada pengguna jasa kesehatan, yakni masyarakat itu sendiri, dengan mekanisme asuransi jaminan kesehatan. Subsidi ini diberikan dalam bentuk premi biaya rawat jalan tingkat pertama di unit-unit pelayanan kesehatan yang telah melakukan kesepakatan dalam bentuk kontrak kerja dengan Badan Penyelenggara JKJ. Karena subsidi untuk obat-obatan telah dialihkan ke premi asuransi JKJ, RSUD dan puskemas mesti mencari sendiri pembiayaan untuk pengadaannya. Peserta JKJ adalah seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dengan perolehan kartu keanggotaan JKJ yang bisa dipergunakan untuk menjalani pengobatan rawat jalan di unit pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.

Di Halmahera Selatan, hal serupa dijalankan oleh pemkab melalui Badan Layanan Umum Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. BLUD menyelenggarakan jaminan kesehaan daerah dengan sistem iuran mirip dengan premi asuransi di Jembrana. Kesehatan gratis diselenggarakan bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Yang juga diprioritaskan oleh pemkab adalah pembukaan unit-unit pelayanan kesehatan di seluruh pelosok wilayah Halmahera Selatan. Hal ini menemukan urgensinya tersendiri mengingat Halmahera Selatan terdiri atas daratan dan kepulauan. Namun, diproyeksikan ke depan, melalui iuran masyarakat dalam jumlah yang terjangkau, Rp 5.000,00/ bulan, bagi tiap orang masyarakat bisa mendapatkan layanan pengobatan.

Kerangka Kerja Strategis dalam Sektor Publik

Perubahan di daerah memang biasanya dimulai dengan pembenahan kelembagaan birokrasi pemerintah daerah sebelum akhirnya merambah pada pembenahan di sektor lain, misalnya peningkatan kualitas pendidikan dan perluasan akss masyarakat ke dalamnya, peningkatan mutu kesehatan, penggalian potensi daerah untuk melakukan pembangunan berbasis keunggulan lokal, penggalakan usaha-usaha di bidang jasa, dll. Beberapa penelitian hingga kini masih menemukan bahwa perubahan-perubahan pada aparatur pemda masih terkait erat dengan langgam keterikatan sistem yang diberlakukan secara birokratis. Belum ada penemuan mutakhir bahwa perubahan tersebut mencakup perubahan secara ideologis dan paradigmatik, dua hal yang justru menjadikan perubahan lebih permanen tanpa ketergantungan pada sistem dan figur kepala daerah.

Hal yang sangat penting adalah penggunaan manajemen strategis dalam mengelola aparat pemerintah daerah. Manajemen strategis, yang diarahkan dengan pemikiran yang strategis pula, akan menjamin keberlangsungan pembangunan karena telah memperhitungkan keuntungan sekaligus risiko di masa depan, jauh melampaui usia periode kepemimpinan seorang kepala daerah. Di samping itu, manajemen strategis juga menjadikan pemda turut mencurahkan perhatian mereka pada sektor-sektor yang memberikan manfaat dalam jangka menengah dan panjang, misalnya sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, dari banyak penelitian di berbagai daerah, peran kepala daerah sebagai inisiator reformasi dan inovasi pemda dalam pembangunan regional merupakan faktor penting yang tak bsa ditawar kembali keberadaannya. Manajemen strategis yang seharusnya dijalankan pemda bisa berjalan dengan pola pikir visioner kepala daerah beserta aparaturnya agar fenomena Renstrada (rencana strategis daerah) yang kini hanya menjadi dokumen bisu seakan tiada keharusan bagi pemda untuk menerapakannya tidak berulang lagi di masa selanjutnya.

Defny Holidin adalah Pegiat Riset di Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI

Tulisan ini juga dimuat dalam Majalah ALIANSI No. 41 Agustus-September Tahun 2007

http://www.yappika.or.id





BEGINILAH (SEHARUSNYA) KITA BERJAMAAH!

13 04 2008

JAMAAH, SUATU PERSOALAN TERMINOLOGIS

Secara sederhana, jamaah merupakan himpunan, tempat suatu komunitas bernaung dan beraktivitas. Pemaknaan sepintas bahwa jamaah merupakan himpunan sebenarnya menunjukkan isyarat adanya suatu ikatan yang menjadikan unsur-unsur di dalamnya bersatu dan menyesuaikan diri satu sama lain. Namun, pemahaman seperti ini tidak serta merta dapat diterjemahkan sebagai legitimasi atas dieliminasikannya keberadaan ikatan-ikatan subordinat di dalam jamaah. Hal ini didasari sedikitnya atas dua hal. Pertama, secara alamiah berdasarkan sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan, cakupan jamaah yang besar terdiri dari banyak unsur yang unsur-unsur tersebut, bagaimana pun hendak diikat dalam satu jamaah, tetap tidak dapat meninggalkan karakteristik khas mereka yang sebagian di antara bagian-bagian unsur lain dalam jamaah memiliki kesamaan-kesamaan tertentu. Kesamaan-kesamaan di antara unsur-unsur yang ada tetapi tidak tertutup kemungkinan memiliki perbedaan dengan karakteristik sebagian unsur lainnya menciptakan pengelompokan-pengelompokan tersendiri berdasarkan kesamaan-kesamaan subordinat tersebut. Kedua, jamaah mempunyai rentang ikatan yang luas berhadapan dengan kenyataan bahwa unsur-unsur di dalamnya memiliki keterbatasan untuk melakukan interaksi satu sama lain. Hal ini sesungguhnya menjadi bahaya laten bagi jamaah yang bersangkutan karena fenomena tersebut berpotensi menggerus energi integrasi antarunsur dalam jamaah tersebut.

Pengelompokan-pengelompokan subordinat dalam jamaah—biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan tertentu yang dimiliki—selama masih dalam koridor ikatan umum yang menyatukan antarunsur dalam jamaah secara keseluruhan akan menggeser konsentrasi penguatan jamaah dari tataran umum ke tataran khusus, yakni dalam cakupan kelompok-kelompok subordinat tadi. Dalam hubungan yang saling melengkapi antarkelompok subordinat tersebut, jamaah akan mengalami penguatan basis hubungan yang lebih mengakar tetapi tetap mendapatkan kadar nuansa keluwesan tersendiri dalam beraktivitas. Kelompok-kelompok subordinat yang terhimpun dalam jamaah inilah yang biasa dikenal dengan hizb1.

Secara lebih umum, hizb tidak jauh berbeda dengan pengertian jamaah2. Bila Rasyid Ridha, dalam ranah sosial-kemasyarakatan, menyebutkan bahwa al jamaah merupakan entitas yang terdiri dari individu-individu—individu menjadi unsur dalam entitas yang bersangkutan—dengan ikatan yang menggabungkan dan menyatukan mereka, al hizb berkonotasi lebih khusus, yakni sebuah entitas yang terikat dan berhimpun di sekitar satu pemikiran yang menggabungkan individu-individu tersebut.

Pengertian ini menggarisbawahi satu karakter penting dari hizb, yakni keberadaan pemikiran atau ideologi tertentu sebagai pengikat sebagian unsur atau individu yang tergabung dalam jamaah secara keseluruhan. Keberadaan pengikat ini dengan sendirinya membedakan hizb dari identifikasinya sebagai firqoh karena firqoh itu sendiri merupakan entitas yang keluar dari ikatan yang dibangun dalam jamaah sehingga aktivitas firqoh tersebut cenderung berbeda dengan—bila tidak disebut merongrong—aktivitas jamaah, termasuk hizb yang bernaung dalam jamaah tersebut. Dengan demikian, garis pembatas yang dapat ditarik secara tegas antara hizb dengan firqoh adalah keberadaan ikatan, baik berupa ideologi ‘mabda’ maupun tujuan ‘ghayah’, yang menjadi dasar afiliasi unsur subordinat tertentu terhadap suatu himpunan yang lebih besar cakupannya (baca: jamaah).

Dalam tataran suprastruktur kehidupan sosial politik masyarakat muslim, selama suatu entitas jamaah dakwah atau hizb kaum muslimin tetap mengakui legalitas jamaatul muslimin sebagai sebuah entitas kaum muslimin secara keseluruhan dan tetap bergabung di dalamnya, jamaah dakwah atau hizb itu bukanlah firqoh. Di sini, sempalan merupakan istilah yang cukup merepresentasikan keseluruhan karakteristik firqoh tadi.

ILUSTRASI JAMAAH ISLAMIYAH DALAM SHALAT BERJAMAAH

Deskripsi kehidupan jamaah islamiyah atau jamaatul muslimin diperoleh melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syariat yang terdapat dalam al Quran, as sunnah, beserta ijma’. Demikian pula yang kita dapat memperolehnya melalui sirah nabawiyah yang agung beserta sirah khulafa’ ar-rasyidin al-mahdiyin dan sirah sahabat r.a. secara keseluruhan. Hal ini disebabkan ketiga aspek, yakni aqidah, syariat, dan akhlaq, yang menjadi komposisi utama bangunan syumuliyatul Islam tetap harus dibahas untuk mendapatkan gambaran jamaah islamiyah atau jamaatul muslimin yang utuh, padahal ketiga aspek tersebut masih memiliki kelengkapan komponen-komponen yang lebih kecil lagi di dalamnya.

Gambaran utuh mengenai kehidupan jamaah islamiyah atau jamaatul muslimin sebenarnya tetap dapat disajikan secara apik, sistematis, dan menyentuh sisi-sisi terkecil kompleksitas kehidupan sebuah jamaah, melalui ilustrasi shalat rawatib berjamaah yang dilaksanakan kaum muslimin lima kali sehari berdasarkan dalil-dalil syariat yang menjadi landasan pelaksanaan shalat berjamaah tersebut. Lebih jauh, ilustrasi melalui pelaksanaan shalat berjamaah juga menampilkan deskripsi yang hidup, bahkan cukup untuk menggambarkan sekian hal yang tak memadai bila diungkapkan dengan untaian kata-kata.

Deklarasi Pendirian Jamaah Islamiyah
Di awal ketika dimulainya shalat berjamaah, dilangsungkan iqamat sebagai tanda akan dimulainya aktivitas shalat berjamaah. Iqamat yang dikumandangkan dengan suara yang keras, menurut kadar perkiraan dapat didengar oleh makmum yang lain, sebenarnya mengambil peran deklarasi sebuah jamaah islamiyah yang terbentuk.

Melalui kacamata politik, tindakan deklarasi ini bukan hanya bersifat publikatif melainkan juga tuntutan akan pengakuan eksistensi dan kedaulatan secara de jure sekaligus de facto bahwa jamaah islamiyah telah ditegakkan dan siap menjalankan tugasnya. Supremasi shalat berjamaah yang mencerminkan jamaatul muslimin terbukti secara fiqhiyah, misalnya, ketika seseorang yang melakukan shalat fardhu sendirian ‘munfarid’ terpisah dari jamaah shalat fardhu yang berada satu tempat dengannya, padahal shalat berjamaah sedang dilangsungkan, shalat fardhu-nya tidak akan sah. Begitu pula dengan nasib orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib karena tidak ada shalat sunnah rawatib ketika jamaah telah ditegakkan. Dalam ilustrasi ini telah jelas, berdirinya jamaah islamiyah dengan sendirinya menolak eksistensi jamaah bayangan, imam shalat tandingan, serta perilaku memisahkan diri dari jamaah.

Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Negara
Imam shalat rawatib diharuskan bersifat tetap meski tidak menafikkan adanya perwakilan bila sang imam berhalangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh imam yang bersangkutan. Ketika terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi persyaratan tersebut, syara’ mengetengahkan sejumlah indikator sebagai bahan pertimbangan untuk memprioritaskan ‘awlawiyat’ siapa saja yang lebih layak menjadi imam shalat rawatib. Secara berturut-turut yang dipertimbangkan adalah 1) yang terbaik bacaannya; 2) yang paling cakap dalam menjalankan sunnah; 3) urutan hijrah; 4) usia (H.R. Muslim dan Ahmad dari Uqbah bin Amr ra). Mereka yang menjadi pemilik rumah atau penguasa di suatu tempat lebih utama daripada tamu mereka. Namun, ini berlaku dengan asumsi bahwa si pemilik rumah atau penguasa tempat tersebut memiliki kualifikasi minimal yang layak baginya untuk dijadikan imam shalat.

Bagaimana pun syarat-syarat itu diketengahkan, masih saja terdapat mereka yang memiliki kualifikasi yang sama sehingga pertimbangan untuk memilih imam didasarkan atas musyawarah—pada kenyataannya lebih banyak dilakukan secara spontan dan singkat—antarmakmum mengenai siapa saja yang akan ditugaskan menjadi imam. Di samping itu, yang menjadi imam shalat pun mesti memiliki kadar penerimaan yang menjangkau sebagian besar, bahkan seluruh, makmum.

Konsensus yang dicapai melalui mekanisme musyawarah mengenai siapa yang ditunjuk sebagai imam menjadikan orang-orang yang terlambat datang dan bergabung dengan jamaah shalat rawatib tidak perlu mempermasalahkan apakah si imam shalat merupakan orang yang layak menjadi imam atau tidak. Tindakan mereka yang kemudian mengambil jalan shalat rawatib secara munfarid karena meragukan kapabilitas imam yang sedang memimpin shalat berjamaah akan bersifat kontraproduktif, yakni tidak tercapainya keabsahan shalat munfarid yang dilakukan.

Ilustrasi di atas menggambarkan beberapa hal penting dalam kehidupan berjamaah. Pertama, kewajiban memilih pemimpin dalam kondisi berkumpulnya kaum muslimin dalam satu ikatan yang menghimpun mereka. Kedua, pentingnya musyawarah untuk dilakukan sehingga tercapai konsensus, terutama yang menyangkut persoalan strategis, yang hasil konsensus tersebut mengikat bukan hanya bagi anggota jamaah yang bersangkutan, hadir, dan melakukan penyerahan kewenangan ‘baiah’ kepada pemimpin (imam) yang ditunjuk, melainkan juga bagi orang-orang yang baru saja bergabung dengan jamaah sebagai anggota masyarakat atau warga negara (Q.S. Ali-Imran: 159; An-Nahl: 91; Qaradhawi, 1999, 187-188).

Konsensus yang dimunculkan akan menambah legitimasi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin jamaah islamiyah sekaligus meminimalisasi ruang-ruang aktivitas para pemburu rente (rent seeker) dengan segala opportunistic behavior yang dimilikinya ketika jamaah islamiyah telah tegak. Dalam ilustrasi shalat berjamaah, fenomena rent seeking dapat ditemukan dalam aktivitas makmum yang mendahului imam, tidak memelihara thuma’ninah dalam shalat, serta bertindak semaunya dalam shalat berjamaah, suatu aktivitas yang jamak ditemui dalam shalat munfarid. Diminimalisasinya potensi rent seeking ini begitu penting sebab kehancuran jamaah islamiyah lebih banyak menemukan kondisi parahnya akibat pembusukan rent seeker yang lebih mirip musuh dalam selimut daripada anggota jamaah islamiyah tersebut.

Legislasi Hukum Syara’ dalam Keragaman Fiqh
Dalam shalat rawatib berjamaah, imam melakukan setiap gerakan shalat menurut pilihan fiqh yang diyakininya tepat dan itu yang menjadi rujukan semua makmum karena imam memang ada untuk diikuti (H.R. Bukhori, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah ra). Pun demikian, hal ini tidak menepis kemungkinan para makmum melaksanakan pilihan fiqh yang diyakininya tepat pula selama ia tidak menyalahi hal-hal yang disepakati dalam semua madzhab fiqh. Hal-hal yang disepakati dalam madzhab fiqh inilah yang menjadi koridor pelaksanaan shalat berjamaah sehingga menyelisihi perkara ini merupakan tindakan yang dapat membatalkan shalatnya karena dianggap penyimpangan fatal yang mesti diluruskan. Dalam kehidupan jamaah islamiyah pun demikian. Pemimpin merupakan pihak yang menjadi penengah perbedaan fiqh yang ada sekaligus menjadi panutan anggota jamaah yang ditaati dan diteladani (Qaradhawi, 1999, 155).

Dalam realita jamaah islamiyah, pilihan fiqh dalam perkara ibadah mahdhah memang merupakan kewenangan individu yang mesti terwujud secara bertanggung jawab, tidak asal pilih dan terjebak pada kubangan taqlid buta. Di sini, pemimpin jamaah tidak dapat menerapkan pilihan fiqh-nya secara pribadi terhadap anggota jamaah yang bersangkutan kecuali bila telah mengalami penyimpangan. Namun, dalam urusan mu’amalah yang berkenaan dengan hak dan kewajiban, pemimpin jamaah bertindak untuk memutuskan perkara fiqh yang mesti diikuti sebagai norma yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh segenap anggota jamaah. Hal ini disebabkan karakter muamalah dalam pelaksanaannya meniscayakan adanya hubungan antaranggota jamaah yang apabila tidak memiliki panduan yang seragam justru akan menimbulkan kericuhan horizontal.

Hubungan antaranggota jamaah sendiri memperhitungkan keberadaan intersubyektif dalam pelaksanaan kewajiban pribadi dan penunaian hak pihak lain secara timbal balik sehingga pelaksanaan kewajiban seorang anggota jamaah amat berkenaan dengan ditunaikannya hak-hak anggota jamaah lainnya dan dalam waktu yang sama tuntutan penunaian hak bersifat relatif karena bersinggungan dengan hak-hak pihak lain meskipun merupakan hak asasinya. Di sini dikenal relativitas hak. Bahwa setiap pihak memiliki hak-haknya untuk dipenuhi adalah sebuah aksioma. Namun, ketika ia bertemu dengan hak orang lain, pemenuhan hak-hak tersebut haruslah dikompromikan satu sama lain hingga tercapai suatu kesepakatan mengenai pemenuhan hak masing-masing pihak.

Pilihan fiqh yang terbakukan menjadi hukum positif setelah pemimpin jamaah mengadopsi ketentuan hukum syara’ yang mengatur perkara yang bersangkutan menjadi norma standar dalam pelaksanaan muamalah, bahkan menjadi penengah perselisihan fiqhiyah hasil ijtihad beberapa mujtahid. Norma standar ini akan menjalankan fungsi intermediasi terhadap konflik yang terjadi dalam interaksi antaranggota jamaah. Konflik memang tidak dapat dieliminasi atau ditepis keberadaannya. Yang dapat dilakukan oleh setiap komponen dalam jamaah adalah mengelola konflik dengan menggunakan perangkat terlembagakan yang paling mungkin untuk dimanfaatkan (Harris dan Reilly, ed, 2000, 15) sehingga terhindar dari fenomena anarki.

Mekanisme Check and Balance
Masih dalam hubungan vertikal antara anggota jamaah dan pemimpinya, ilustrasi shalat berjamaah pun menampakkan suatu kewajiban seluruh makmum untuk meluruskan kekeliruan imam shalat mereka. Dalam shalat berjamaah, kekeliruan imam shalat tidak boleh diikuti dan wajib diluruskan. Karena berada dalam satu ruang lingkup aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama dan diketahui setiap individu dalam jamaah, hukum meluruskan kekeliruan imam ini secara berturut-turut, mulai dari yang paling dekat posisinya dengan imam shalat hingga makmum di shaf terakhir, mengalami variasi dari fardhu ‘ain hingga fardhu kifayah. Jadi, semakin dekat dengan imam, semakin wajib, semakin besar tanggung jawab, dan semakin tak tergantikan tugas meluruskan kekeliruan imam shalat ini, begitu sebaliknya.

Syara’ telah memberikan mekanisme dalam meluruskan kekeliruan imam shalat, yakni dengan ucapan tasbih yang dikeraskan pengucapannya bagi anggota shalat berjamaah laki-laki dan tepukan tangan kanan di atas punggung tangan kiri bagi yang perempuan (H.R. Bukhori dan Muslim dari Sahl bin Sa’di ra). Model pelurusan kesalahan secara terbuka ini bukan untuk menjatuhkan kredibilitas imam shalat atau mencoreng keningnya dengan aib kemudian menempatkan imam tersebut selaiknya orang yang tidak becus memimpin pelaksanaan shalat berjamaah melainkan suatu bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara transparan sehingga di masa selanjutnya akan terwujud pola kepemimpinan yang bertanggung jawab dan terjaga kualitasnya.

Penempatan imam sedemikian rupa agar bisa dilihat oleh seluruh komponen makmumnya, minimal oleh mereka yang berada pada shaf pertama, sungguh merupakan bagian dari transparansi aktivitas pemimpin. Dalam penunaian hak-hak umat, akuntabilitas dan transparansi meniscayakan kualifikasi pelayanan publik yang memadai dan memuaskan masyarakat yang dilayaninya kemudian akan menghasilkan efek lanjutan ‘outcome’ berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kekeliruan pemimpin yang dilakukan secara terbuka tidak relevan bila diberikan upaya pemberian nasihat secara sembunyi-sembunyi sebagaimana kasus kekeliruan individual, terutama individu yang posisinya sebagai anggota jamaah islamiyah, warga negara, atau anggota masyarakat. Hal ini karena, selain pemaknaan nash yang tidak pada tempatnya, kekeliruan pemimpin merupakan contoh buruk sekaligus berpotensi menimbulkan daya rusak yang besar terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Di samping itu, kekeliruan pemimpin lebih banyak yang merupakan kekeliruan kelembagaan daripada kekeliruan pemimpin tersebut sebagai individu. Kekeliruan kelembagaan mengisyaratkan adanya aktivitas yang dilakukan secara kolektif menurut prosedur yang mengaturnya dan ini melibatkan banyak pihak yang terkait dengan aktivitas pemerintahan.

Kekeliruan imam, berdasarkan pertimbangan nash, yang berpotensi tidak diketahui kebanyakan makmum dan hanya diketahui segelintir saja dari makmum atau kekeliruan tersebut tidak berakibat fatal bagi pelaksanaan shalat berjamaah secara keseluruhan sedangkan makmum sulit menemukan jalan untuk menunjukkan kesalahan imam dan meluruskannya, makmum dapat menyelisihi imam dan melakukan gerakan shalat yang benar dengan tanpa merusak bangunan aktivitas shalat berjamaah. Namun, ketika kekeliruan imam telah melanggar aturan syara’ secara jelas sehingga shalatnya dapat dinyatakan tidak sah, makmum dapat keluar dari shalat berjamaah setelah ia tidak mendapatkan ruang untuk meluruskan kesalahan imam tersebut. Dalam kehidupan berjamaah pun demikian. Kewajiban untuk menaati pemimpin tidak serta-merta menumpulkan kritisisme anggota jamaah, bahkan dalam kondisi tidak dapat diluruskannya kesalahan pemimpin yang telah menyalahi syariat Allah swt hingga tampak kekufuran yang nyata, anggota jamaah dapat keluar dari jamaah dengan mencabut baiat-nya kepada pemimpin.

“Akan tetapi, saling memerintahlah dengan yang ma’ruf dan saling melaranglah dari yang munkar, hingga bila kamu melihat kekikiran diperturutkan, hawa nafsu diikuti, dunia diutamakan, orang yang bangga dengan pendapatnya, maka kamu diminta untuk mengikuti nuranimu, tinggalkanlah orang-orang awam. Sesungguhnya di belakangmu ada suatu masa, orang yang bersabar di masa itu seperti orang yang menggenggam bara, orang yang beramal padanya diberi pahala seperti pahala lima puluh orang yang beramal di antara kalian.” (H.R. Turmudzi, demikian juga Abu Dawud melalui Ibnul Mubarak, dirawikan pula oleh Ibnu Majah, Ibnu Jarir, dan Ibnu Hatim, dari ‘Utbah bin Abi Hakim).

Hadits tadi berkenaan dengan dilihatnya kemungkaran yang dilakukan penguasa sementara ia tidak memiliki jalan untuk meluruskannya, juga berkenaan dengan lingkungan yang munkar tetapi ia tidak kuasa meluruskannya, maka ia dituntut untuk melakukan pencegahan dengan semampu jangkauan yang bisa diupayakan hingga terbentuk opini yang kuat yang menuntut adanya perubahan (Qaradhawi, 1999, 158-159).

…Ditanyakan kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak kita perangi saja mereka (para pemimpin yang buruk) itu?”. Beliau saw menjawab, “Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum syara’) di tengah-tengah kalian”. (H.R. Muslim dari Auf bin Malik ra ).

Hadits di atas mengetengahkan larangan mencabut baiat atas pemimpin yang zhalim, berbuat maksiat, dan merampas hak rakyatnya. Di sini syara’ telah memberikan jalan penyelesaian terhadap perselisihan antara pemimpin dan rakyatnya dengan menghadirkan pengadilan ‘mahkamah mazhalim’ sebagai pihak pemutus perselisihan ini. (Zallum, 2002, 129-133). Bandingkanlah penyikapan yang tercantum dalam hadits sebelumnya dengan sabda beliau saw berikut, “Janganlah kamu cabut tanganmu dari ketaatan, kecuali kamu melihat kekufuran yang nyata, yang bisa engkau jadikan hujjah di hadapan Allah”.

Pergantian Kepemimpinan
Ketika imam shalat mengalami hambatan signifikan sehingga tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam memimpin shalat berjamaah, misalnya karena wudhu-nya batal, imam dapat menarik makmum yang terdekat darinya untuk menggantikan posisinya sebagai imam dengan tanpa membatalkan prosesi shalat berjamah yang sedang berlangsung sehingga shalat tetap dapat dilanjutkan. Hal ini dengan jalan menarik makmum yang berada di belakang imam untuk menggantikan posisinya dan melanjutkan rukun-rukun shalat hingga tunai.

Makmum terdekat—umumnya berada di belakang imam—memang dianjurkan terdiri dari mereka yang memiliki kualifikasi yang hampir sama ‘primus inter pares’ sehingga layak pula untuk menjadi imam. Pergantian imam juga dapat terjadi secara otomatis mengandalkan inisiatif makmum yang bersangkutan meskipun imam tidak menarik atau memberi isyarat padanya. Demikianlah syara’ telah memberikan jalan keluar bagi jamaah islamiyah dalam hal pergantian kekuasaan tanpa menjadikan jamaah masuk dalam perangkap vacuum of power.

Syara’ menetapkan bahwa pergantian kekuasaan di kalangan kaum muslimin (jamaah islamiyah) dilaksanakan secepat mungkin3 dengan memperhatikan kualifikasi calon pemimpin yang akan dibaiat. Ketentuan berdasarkan ijma’ shabat ini disajikan secara apik dalam proses pergantian kepemimpinan Nabi saw yang telah wafat. Baik pergantian kekuasaan dengan penunjukkan oleh mantan pemimpin sebelumnya maupun musyawarah yang dilakukan ahlusy syura (bandingkan proses pergantian kepemimpinan dari Abu Bakar ra ke Umar bin Khaththab ra yang melalui proses penunjukan dan pemilihan Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah pengganti melalui proses seleksi), tetap membutuhkan baiat, baik yang dilaksanakan secara eksplisit melalui pernyataan terbuka atau sumpah setia dalam rangka pengangkatan (baiat in’iqad) maupun secara implisit dengan menunjukkan ketaatan kepada pemimpin (baiat tha’ah). Baiat merupakan legitimasi riil bagi pemimpin yang diberi amanah walau bagaimana pun prosesi pergantian kepemimpinannya.

Kohesi Sosial dan Manajemen Komunikasi
Dalam shalat berjamaah juga diperintahkan untuk merapatkan shaf shalat, mengisi shaf di bagian depan yang masih kosong, merapatkan kaki satu makmum dengan kaki makmum di sebelahnya, demikian pula dengan bahu, tetapi dengan tetap memelihara keleluasaan gerakan tangan makmum masing-masing dalam melaksanakan shalat berjamaah tersebut (H.R. Ahmad dari Abu Umamah ra). Kelalaian dalam hal ini menimbulkan musibah, berupa masuknya setan ke tengah-tengah jamaah atau menyelinap di antara makmum dalam shaf atau rusaknya kekhusyuan makmum dan imam.

Pola perapatan barisan semacam ini mengisyaratkan kewajiban setiap anggota jamaah untuk mempererat hubungan sesama mereka sehingga tidak goyah ketika muncul riak-riak kecil atau kesalahpahaman antarindividu. Riak-riak kecil atau kesalahpahaman antarindividu bisa dimunculkan oleh pihak luar (baca: syetan, termasuk orang-orang kafir) atau pihak dalam, misalnya mukmin yang mendengki, orang munafiq yang memoles diri, atau orang fasiq yang gemar menyebarkan berita bohong.

Dengan dirapatkannya barisan dalam jamaah islamiyah, lalu-lintas informasi dan arus komunikasi akan semakin lancar sehingga proses konfirmasi beserta klarifikasi akan mudah dilakukan, validitas data dan informasi yang disajikan pun benar-benar teruji dan andal. Bila syetan yang menyelinap di antara barisan-barisan renggang dapat menyebabkan berkurang, bahkan hilangnya, kekhusyuan para makmum, tidak eratnya hubungan dan koordinasi antaranggota jamaah pun akan melalaikan anggota jamaah, tak terkecuali pemimpinnya, dari tujuan utama dakwah, ditandai dengan adanya pengurusan hal-hal remeh-temeh, perkara sampingan, atau mencari-cari masalah yang sebenarnya tak perlu dipersoalkan.

Fakta Heterogenitas dalam Masyarakat
Berjamaah berarti menyediakan kerelaan untuk memiliki keseragaman dalam banyak hal dengan tiada menggerus karakteristik personal yang tidak melanggar asas-asas jamaah sebagai koridor. Hal ini tidak bisa secara langsung diterjemahkan bahwa berjamaah menolak fakta heterogenitas di tengah masyarakat.

Meskipun banyak hal yang diseragamkan dalam shalat berjamaah, tetap saja ada bagian-bagian yang menjadi domain kewenangan makmum untuk berbeda dengan imam dan berbeda dengan makmum lainnya, misalnya pada bacaan shalat yang dibaca secara sirriy. Hal ini ditunjukkan dalam prosesi shalat berjamaah setiap pergantian rukun shalat. Dalam pergantian rukun, setiap makmum memang tidak melakukannya secara serentak. Namun, hal ini dibatasi beberapa aturan, yakni larangan mendahului imam dan batalnya shalat bila tertinggal rukun shalat4. Dengan demikian, jamaah islamiyah, meskipun mengakui adanya heterogenitas—bukan pluralitas, apalagi pluralisme—, tetap membutuhkan perkara yang membatasi sekaligus menyatukan setiap gerak langkah anggotanya.

Aqidah-lah yang menjadi pengikat hati dan keyakinan anggota jamaah islamiyah, sementara Al Quran dan Sunnah merupakan pedoman mutlak yang menjadi sumber manhaj bagi jamaah islamiyah itu mengagendakan program kemudian melaksanakan programnya tersebut. Disebut heterogenitas dalam jamaah menunjukkan masih adanya asas dan pedoman bagi setiap anggota jamaah yang memiliki karakteristik personal itu dalam setiap gagasan ‘fikrah’ dan tindakan implementasinya ‘thariqah’ di lapangan. Berbeda dengan heterogenitas, pluralitas menunjukkan keberagaman komunitas tanpa landasan gagasan dan tindakan yang sama.

Ikhtilaf dalam tubuh kaum muslimin (baca: jamaah islamiyah) mendapat ruang bagi kemunculannya dengan catatan bahwa ikhtilaf tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, ilmiah, dan rasional. Hal ini karena perbedaan yang diperkenankan dalam Islam hanyalah perbedaan mengenai suatu hal memiliki landasan (hujjah) dari dalil dalam Al Qur’an, as Sunnah, dan ijma’ sahabat5, di samping argumentasi rasional, ketika masing-masing pihak memiliki landasan yang relatif sama kuat tapi menghasilkan simpulan pendapat hukum yang berbeda satu sama lain.

Di samping perbedaan model ini, karakteristik personal pun diperkenankan hanya yang berhubungan dengan karakteristik bawaan (nature), bukan karakteristik bentukan dalam masa pertumbuhan yang dipengaruhi lingkungannya (nurture) selama tidak keluar dari pedoman Al Quran dan Sunnah tadi. Pada contoh yang diberikan sebelumnya, meskipun setiap makmum dapat memilih sendiri bacaan sirriyah-nya, terkecuali Al Fatihah yang tidak memiliki alternatif lain, bacaan yang dipilih makmum tetap harus mendapatkan legalitas yang jelas dari Al Quran dan atau Hadits. Suatu bacaan sirriyah yang dibaca berlandaskan hadits dho’if atau maudhu’, misalnya, tetap tidak dapat diterima karena dalil yang menjadi landasan bacaannya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’iyah.

Jelaslah bahwa jamaah islamiyah, meskipun mengakui adanya keberagaman anggotanya, tetap tidak dapat berlepas dari Al Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum utama. Dengan demikian, keberagaman yang timbul karena perbedaan pemahaman akibat salah memahami dienullah merupakan keberagaman yang justru harus diluruskan agar tidak menjurus pada penyimpangan ‘inhirafiyah’ serius yang justru akan menghancurkan jamaah dari dalam.

Penyimpangan yang terjadi sedikitnya bersumber pada tiga hal. Pertama, kejahilan terhadap ilmu. Kedua, minusnya mekanisme pengawasan dan penjagaan. Ketiga, minimnya upaya-upaya penyegaran dan pengingatan dalam iklim saling menasehati (taushiyah) yang semestinya terbentuk. Antitesis dari penyebab ini seharusnya terpenuhi dalam kehidupan berjamaah sehingga memisahkan diri dari jamaah sama saja menjerumuskan diri dalam perangkap syetan.

Bila shalat berjamaah dalam pelaksanaannya berantakan karena makmum, tak terkecuali imamnya, tidak memiliki pemahaman yang shahih dan utuh, demikian pula bila jamaah islamiyah berisikan anggota-anggota jamaah yang dalam menyusun perencanaan dan implementasi program jamaah pemahamannya kacau-balau, sumber hukumnya bias, serta lebih mengandalkan kadar tsaqofah ‘wawasan’ yang cetek, karakteristik personal, preferensi (kecenderungan) pribadi, kondisi ruhiyah yang tidak berbeda antara kondisi sehat dan sakitnya, atau pun pengalaman masa silam yang banyak terkontaminasi kejahiliyahan lingkungannya.

Pemimpin jamaah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan dan ia memang bertanggung jawab atas setiap yang dipimpinannya dalam ranah serta dalam batasan yurisdiksinya masing-masing. Hal ini diilustrasikan dalam shalat berjamaah dengan sunnah Nabi saw yang beliau saw sebagai imam senantiasa membalik badannya setelah menyelesaikan shalatnya kemudian menatap wajah para sahabatnya masing-masing. Bila ada yang tidak hadir, beliau akan menanyakannya kemudian mengunjunginya.

STANDARDISASI JAMAAH: REPOSISI IDEALISME DAN REALITAS

Perangkap pertama dalam pembahasan mengenai impelementasi ketentuan Dien dalam kehidupan sehari-hari terletak pada penempatan idealisme yang berhadap-hadapan dengan realita secara diametral menurut garis hubungan dikotomis. Hal ini sesungguhnya berangkat dari persepsi banyak pihak yang menerjemahkan idealisme sebatas apa yang terbetik dalam benak mereka masing-masing. Pola memahami idealisme seperti ini mengakibatkan pihak yang bersangkutan membuat asumsi keliru bahwa idealisme identik dengan segala sesuatu yang serba sempurna. Di sisi lain, realita ternyata tak seindah warna aslinya dalam kerangka idealisme yang dipikirkan. Pada akhirnya, idealisme menjadi patokan yang selamanya tidak akan tercapai dan menjadi target mengawang-awang sehingga lebih cocok menjadi lips service saat pemberian taujih, pengumbaran janji-janji kampanye, serta basa-basi sebelum dimulainya rapat dan muktamar.

Gagasan pembentukan masyarakat Islam yang ideal pun tidak tertutup kemungkinan akan masuk dalam perangkap hubungan idealisme dan realita yang dikotomis sehingga akan menjadi kesia-siaan belaka karena toh cuma takaran ideal yang terlalu pesimistis akan tercapai seideal mungkin dalam penerapannya. Oleh karena itu, pemaknaan idealisme dan hubungannya dengan realita mesti diposisikan ulang sehingga kerancuan persepsi, paradigma, dan pemikiran, dapat dilempar ke dalam ‘tong sampah’ diskursus yang berlangsung.

Berdiri tegak di atas ayat, “Allah tidak akan membebani setiap diri kecuali menurut kadar kesanggupannya”6, syariah sebenarnya merupakan patokan ideal yang Allah bebankan atas para hamba-Nya yang sangat mungkin untuk diterapkan karena merupakan kemustahilan bagi Allah untuk membebankan risalah yang manusia tidak dapat merealisasikannya. Posisi hubungan antara idealisme dan realita yang dikotomis sesungguhnya akan dapat berakhir bila syariah Allah swt itu sendiri dipahami sebagai peraturan standar yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dalam pelaksanaannya, sementara realita menjadi objek yang semestinya dihukumi berdasarkan standar syariah tadi. Jadi, tidak dibenarkan pelaksanaan syariah menjadi tergerus menyesuaikan dirinya dengan realita lingkungan yang dihadapi. Hal ini hanya akan menempatkan syariah sebagai terdakwa dan realita menjadi hakim yang akan memberikan vonis terhadapnya.

Paradigma yang harus dikedepankan dalam memandang realita adalah menjadikan syariah sebagai pisau analisis sekaligus instrumen dalam menghukumi realita yang terjadi kemudian mengupayakan agar realita itu berubah atau berkembang sesuai standar syariah. Proses standardisasi realita berdasarkan ketentuan syariah seperti inilah yang menjadi muatan inti dari fiqhul waqi’. Adapun mengenai adanya kondisi realita yang tidak memungkinkan bagi syariah untuk diterapkan secara penuh, syariah pun telah mengetengahkan instrumentasi rukhshah dan dharurah untuk menjawab persoalan tadi. Bagaimana pemanfaatan rukhshah dan sejauhmana suatu kondisi mendesak bisa disebut dharurah beserta konsekuensi logisnya, tetap dibutuhkan standar tertentu dan standar tersebut harus mengacu pada dalil-dalil syariat yang tercantum dalam Al Quran, Sunnah, dan Ijma’.

Dalam konteks pembicaraan mengenai jamaah islamiyah yang ideal, menjadi deskripsi yang sehat dan menyehatkan bila tidak serta-merta mengasumsikan bahwa jamaah yang ideal merupakan jamaah yang berjalan menurut ritme harmonis, hubungan antarindividu di dalamnya yang tanpa konflik, serta deskripsi serba sempurna dan muluk-muluk lainnya sehingga menambah deposito potensi kekecewaan yang tak jarang berujung pada keputusasaan dalam berjuang mewujudkan jamaah islamiyah ketika dihadapinya banyak rintangan.

Adanya indikasi ‘qarinah’ di banyak tempat dalam Al Quran mengenai klasifikasi umat yang shalih dan zhalim, juga dalam hadits yang berbicara pada tataran individual bahwa setiap anak Adam as berdosa sementara sebaik-baik pembuat dosa adalah mereka yang bertaubat, menegaskan bahwa jamaah islamiyah yang ideal justru diwarnai dengan kehadiran pihak-pihak yang menyimpang dari Dienullah, yakni fasiqin dan munafiqin, meski populasinya memang harus diminimalisasi hingga tereliminasi. Sirah Nabawiyah yang agung membeberkan kenyataan ini. Keberadaan hudud, qishash, dan ta’zir, dalam komposisi hukum syara’ pun memberikan isyarat bahwa jamaah yang ideal masih juga berpotensi untuk diisi para pencuri, maling, pencopet, perampok, pezina, pembunuh, pedagang yang mengurangi takaran timbangan, penimbun barang-barang kebutuhan umat, pembangkang terhadap pemerintahan yang sah ‘bughat’, hingga orang-orang murtad, tak terkecuali para kafir dzimmi yang jelas-jelas bukan muslim. Oleh karena itu, deskripsi jamaah islamiyah yang ideal mesti diukur berdasarkan patokan standar dalam syariah, bukan melulu obsesi mengawang-awang, perfeksionis, dan jauh dari harapan.

Untuk memberikan deskripsi jamaah islamiyah yang ideal itulah prosesi shalat berjamaah yang telah dijelaskan sebelumnya cukup untuk menjadi patokan standar dalam mengimplementasikan kehidupan berjamaah, di samping dalil-dalil syariat yang bersinggungan dengan tema “jamaah” tersebut. Dengan demikian, jamaah islamiyah yang ideal merupakan idealisme yang dapat diwujudkan dalam realita kehidupan melalui standardisasi tertentu berdasarkan syariat Allah swt.

Maraji’

Al Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al Munawir. Surabaya: Pustaka Progressif, 1977.
Al Qaradhawi, Yusuf. Fiqih Negara. Jakarta: Robbani Press, 1999.
Harris, Peter, dan Ben Reilly, ed. Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator. Jakarta: International IDEA, 2000.
Hassan, A. Tarjamah Bulughul Marram. Bangil: Pesantren Persatuan Islam, Bangil, 1991.
Ibn Manzhur. Lisanul Arab. Beirut: Darul Fikr, (tanpa tahun).
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung, Sinar Baru Algesindo, 1994.
Zallum, Abdul Qadim. Sistem Pemerintahan Islam. Bangil: Al Izzah, 2002.