JAMAAH, SUATU PERSOALAN TERMINOLOGIS
Secara sederhana, jamaah merupakan himpunan, tempat suatu komunitas bernaung dan beraktivitas. Pemaknaan sepintas bahwa jamaah merupakan himpunan sebenarnya menunjukkan isyarat adanya suatu ikatan yang menjadikan unsur-unsur di dalamnya bersatu dan menyesuaikan diri satu sama lain. Namun, pemahaman seperti ini tidak serta merta dapat diterjemahkan sebagai legitimasi atas dieliminasikannya keberadaan ikatan-ikatan subordinat di dalam jamaah. Hal ini didasari sedikitnya atas dua hal. Pertama, secara alamiah berdasarkan sunnatullah yang berlaku dalam kehidupan, cakupan jamaah yang besar terdiri dari banyak unsur yang unsur-unsur tersebut, bagaimana pun hendak diikat dalam satu jamaah, tetap tidak dapat meninggalkan karakteristik khas mereka yang sebagian di antara bagian-bagian unsur lain dalam jamaah memiliki kesamaan-kesamaan tertentu. Kesamaan-kesamaan di antara unsur-unsur yang ada tetapi tidak tertutup kemungkinan memiliki perbedaan dengan karakteristik sebagian unsur lainnya menciptakan pengelompokan-pengelompokan tersendiri berdasarkan kesamaan-kesamaan subordinat tersebut. Kedua, jamaah mempunyai rentang ikatan yang luas berhadapan dengan kenyataan bahwa unsur-unsur di dalamnya memiliki keterbatasan untuk melakukan interaksi satu sama lain. Hal ini sesungguhnya menjadi bahaya laten bagi jamaah yang bersangkutan karena fenomena tersebut berpotensi menggerus energi integrasi antarunsur dalam jamaah tersebut.
Pengelompokan-pengelompokan subordinat dalam jamaah—biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan tertentu yang dimiliki—selama masih dalam koridor ikatan umum yang menyatukan antarunsur dalam jamaah secara keseluruhan akan menggeser konsentrasi penguatan jamaah dari tataran umum ke tataran khusus, yakni dalam cakupan kelompok-kelompok subordinat tadi. Dalam hubungan yang saling melengkapi antarkelompok subordinat tersebut, jamaah akan mengalami penguatan basis hubungan yang lebih mengakar tetapi tetap mendapatkan kadar nuansa keluwesan tersendiri dalam beraktivitas. Kelompok-kelompok subordinat yang terhimpun dalam jamaah inilah yang biasa dikenal dengan hizb1.
Secara lebih umum, hizb tidak jauh berbeda dengan pengertian jamaah2. Bila Rasyid Ridha, dalam ranah sosial-kemasyarakatan, menyebutkan bahwa al jamaah merupakan entitas yang terdiri dari individu-individu—individu menjadi unsur dalam entitas yang bersangkutan—dengan ikatan yang menggabungkan dan menyatukan mereka, al hizb berkonotasi lebih khusus, yakni sebuah entitas yang terikat dan berhimpun di sekitar satu pemikiran yang menggabungkan individu-individu tersebut.
Pengertian ini menggarisbawahi satu karakter penting dari hizb, yakni keberadaan pemikiran atau ideologi tertentu sebagai pengikat sebagian unsur atau individu yang tergabung dalam jamaah secara keseluruhan. Keberadaan pengikat ini dengan sendirinya membedakan hizb dari identifikasinya sebagai firqoh karena firqoh itu sendiri merupakan entitas yang keluar dari ikatan yang dibangun dalam jamaah sehingga aktivitas firqoh tersebut cenderung berbeda dengan—bila tidak disebut merongrong—aktivitas jamaah, termasuk hizb yang bernaung dalam jamaah tersebut. Dengan demikian, garis pembatas yang dapat ditarik secara tegas antara hizb dengan firqoh adalah keberadaan ikatan, baik berupa ideologi ‘mabda’ maupun tujuan ‘ghayah’, yang menjadi dasar afiliasi unsur subordinat tertentu terhadap suatu himpunan yang lebih besar cakupannya (baca: jamaah).
Dalam tataran suprastruktur kehidupan sosial politik masyarakat muslim, selama suatu entitas jamaah dakwah atau hizb kaum muslimin tetap mengakui legalitas jamaatul muslimin sebagai sebuah entitas kaum muslimin secara keseluruhan dan tetap bergabung di dalamnya, jamaah dakwah atau hizb itu bukanlah firqoh. Di sini, sempalan merupakan istilah yang cukup merepresentasikan keseluruhan karakteristik firqoh tadi.
ILUSTRASI JAMAAH ISLAMIYAH DALAM SHALAT BERJAMAAH
Deskripsi kehidupan jamaah islamiyah atau jamaatul muslimin diperoleh melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syariat yang terdapat dalam al Quran, as sunnah, beserta ijma’. Demikian pula yang kita dapat memperolehnya melalui sirah nabawiyah yang agung beserta sirah khulafa’ ar-rasyidin al-mahdiyin dan sirah sahabat r.a. secara keseluruhan. Hal ini disebabkan ketiga aspek, yakni aqidah, syariat, dan akhlaq, yang menjadi komposisi utama bangunan syumuliyatul Islam tetap harus dibahas untuk mendapatkan gambaran jamaah islamiyah atau jamaatul muslimin yang utuh, padahal ketiga aspek tersebut masih memiliki kelengkapan komponen-komponen yang lebih kecil lagi di dalamnya.
Gambaran utuh mengenai kehidupan jamaah islamiyah atau jamaatul muslimin sebenarnya tetap dapat disajikan secara apik, sistematis, dan menyentuh sisi-sisi terkecil kompleksitas kehidupan sebuah jamaah, melalui ilustrasi shalat rawatib berjamaah yang dilaksanakan kaum muslimin lima kali sehari berdasarkan dalil-dalil syariat yang menjadi landasan pelaksanaan shalat berjamaah tersebut. Lebih jauh, ilustrasi melalui pelaksanaan shalat berjamaah juga menampilkan deskripsi yang hidup, bahkan cukup untuk menggambarkan sekian hal yang tak memadai bila diungkapkan dengan untaian kata-kata.
Deklarasi Pendirian Jamaah Islamiyah
Di awal ketika dimulainya shalat berjamaah, dilangsungkan iqamat sebagai tanda akan dimulainya aktivitas shalat berjamaah. Iqamat yang dikumandangkan dengan suara yang keras, menurut kadar perkiraan dapat didengar oleh makmum yang lain, sebenarnya mengambil peran deklarasi sebuah jamaah islamiyah yang terbentuk.
Melalui kacamata politik, tindakan deklarasi ini bukan hanya bersifat publikatif melainkan juga tuntutan akan pengakuan eksistensi dan kedaulatan secara de jure sekaligus de facto bahwa jamaah islamiyah telah ditegakkan dan siap menjalankan tugasnya. Supremasi shalat berjamaah yang mencerminkan jamaatul muslimin terbukti secara fiqhiyah, misalnya, ketika seseorang yang melakukan shalat fardhu sendirian ‘munfarid’ terpisah dari jamaah shalat fardhu yang berada satu tempat dengannya, padahal shalat berjamaah sedang dilangsungkan, shalat fardhu-nya tidak akan sah. Begitu pula dengan nasib orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib karena tidak ada shalat sunnah rawatib ketika jamaah telah ditegakkan. Dalam ilustrasi ini telah jelas, berdirinya jamaah islamiyah dengan sendirinya menolak eksistensi jamaah bayangan, imam shalat tandingan, serta perilaku memisahkan diri dari jamaah.
Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Negara
Imam shalat rawatib diharuskan bersifat tetap meski tidak menafikkan adanya perwakilan bila sang imam berhalangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh imam yang bersangkutan. Ketika terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi persyaratan tersebut, syara’ mengetengahkan sejumlah indikator sebagai bahan pertimbangan untuk memprioritaskan ‘awlawiyat’ siapa saja yang lebih layak menjadi imam shalat rawatib. Secara berturut-turut yang dipertimbangkan adalah 1) yang terbaik bacaannya; 2) yang paling cakap dalam menjalankan sunnah; 3) urutan hijrah; 4) usia (H.R. Muslim dan Ahmad dari Uqbah bin Amr ra). Mereka yang menjadi pemilik rumah atau penguasa di suatu tempat lebih utama daripada tamu mereka. Namun, ini berlaku dengan asumsi bahwa si pemilik rumah atau penguasa tempat tersebut memiliki kualifikasi minimal yang layak baginya untuk dijadikan imam shalat.
Bagaimana pun syarat-syarat itu diketengahkan, masih saja terdapat mereka yang memiliki kualifikasi yang sama sehingga pertimbangan untuk memilih imam didasarkan atas musyawarah—pada kenyataannya lebih banyak dilakukan secara spontan dan singkat—antarmakmum mengenai siapa saja yang akan ditugaskan menjadi imam. Di samping itu, yang menjadi imam shalat pun mesti memiliki kadar penerimaan yang menjangkau sebagian besar, bahkan seluruh, makmum.
Konsensus yang dicapai melalui mekanisme musyawarah mengenai siapa yang ditunjuk sebagai imam menjadikan orang-orang yang terlambat datang dan bergabung dengan jamaah shalat rawatib tidak perlu mempermasalahkan apakah si imam shalat merupakan orang yang layak menjadi imam atau tidak. Tindakan mereka yang kemudian mengambil jalan shalat rawatib secara munfarid karena meragukan kapabilitas imam yang sedang memimpin shalat berjamaah akan bersifat kontraproduktif, yakni tidak tercapainya keabsahan shalat munfarid yang dilakukan.
Ilustrasi di atas menggambarkan beberapa hal penting dalam kehidupan berjamaah. Pertama, kewajiban memilih pemimpin dalam kondisi berkumpulnya kaum muslimin dalam satu ikatan yang menghimpun mereka. Kedua, pentingnya musyawarah untuk dilakukan sehingga tercapai konsensus, terutama yang menyangkut persoalan strategis, yang hasil konsensus tersebut mengikat bukan hanya bagi anggota jamaah yang bersangkutan, hadir, dan melakukan penyerahan kewenangan ‘baiah’ kepada pemimpin (imam) yang ditunjuk, melainkan juga bagi orang-orang yang baru saja bergabung dengan jamaah sebagai anggota masyarakat atau warga negara (Q.S. Ali-Imran: 159; An-Nahl: 91; Qaradhawi, 1999, 187-188).
Konsensus yang dimunculkan akan menambah legitimasi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin jamaah islamiyah sekaligus meminimalisasi ruang-ruang aktivitas para pemburu rente (rent seeker) dengan segala opportunistic behavior yang dimilikinya ketika jamaah islamiyah telah tegak. Dalam ilustrasi shalat berjamaah, fenomena rent seeking dapat ditemukan dalam aktivitas makmum yang mendahului imam, tidak memelihara thuma’ninah dalam shalat, serta bertindak semaunya dalam shalat berjamaah, suatu aktivitas yang jamak ditemui dalam shalat munfarid. Diminimalisasinya potensi rent seeking ini begitu penting sebab kehancuran jamaah islamiyah lebih banyak menemukan kondisi parahnya akibat pembusukan rent seeker yang lebih mirip musuh dalam selimut daripada anggota jamaah islamiyah tersebut.
Legislasi Hukum Syara’ dalam Keragaman Fiqh
Dalam shalat rawatib berjamaah, imam melakukan setiap gerakan shalat menurut pilihan fiqh yang diyakininya tepat dan itu yang menjadi rujukan semua makmum karena imam memang ada untuk diikuti (H.R. Bukhori, Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah ra). Pun demikian, hal ini tidak menepis kemungkinan para makmum melaksanakan pilihan fiqh yang diyakininya tepat pula selama ia tidak menyalahi hal-hal yang disepakati dalam semua madzhab fiqh. Hal-hal yang disepakati dalam madzhab fiqh inilah yang menjadi koridor pelaksanaan shalat berjamaah sehingga menyelisihi perkara ini merupakan tindakan yang dapat membatalkan shalatnya karena dianggap penyimpangan fatal yang mesti diluruskan. Dalam kehidupan jamaah islamiyah pun demikian. Pemimpin merupakan pihak yang menjadi penengah perbedaan fiqh yang ada sekaligus menjadi panutan anggota jamaah yang ditaati dan diteladani (Qaradhawi, 1999, 155).
Dalam realita jamaah islamiyah, pilihan fiqh dalam perkara ibadah mahdhah memang merupakan kewenangan individu yang mesti terwujud secara bertanggung jawab, tidak asal pilih dan terjebak pada kubangan taqlid buta. Di sini, pemimpin jamaah tidak dapat menerapkan pilihan fiqh-nya secara pribadi terhadap anggota jamaah yang bersangkutan kecuali bila telah mengalami penyimpangan. Namun, dalam urusan mu’amalah yang berkenaan dengan hak dan kewajiban, pemimpin jamaah bertindak untuk memutuskan perkara fiqh yang mesti diikuti sebagai norma yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh segenap anggota jamaah. Hal ini disebabkan karakter muamalah dalam pelaksanaannya meniscayakan adanya hubungan antaranggota jamaah yang apabila tidak memiliki panduan yang seragam justru akan menimbulkan kericuhan horizontal.
Hubungan antaranggota jamaah sendiri memperhitungkan keberadaan intersubyektif dalam pelaksanaan kewajiban pribadi dan penunaian hak pihak lain secara timbal balik sehingga pelaksanaan kewajiban seorang anggota jamaah amat berkenaan dengan ditunaikannya hak-hak anggota jamaah lainnya dan dalam waktu yang sama tuntutan penunaian hak bersifat relatif karena bersinggungan dengan hak-hak pihak lain meskipun merupakan hak asasinya. Di sini dikenal relativitas hak. Bahwa setiap pihak memiliki hak-haknya untuk dipenuhi adalah sebuah aksioma. Namun, ketika ia bertemu dengan hak orang lain, pemenuhan hak-hak tersebut haruslah dikompromikan satu sama lain hingga tercapai suatu kesepakatan mengenai pemenuhan hak masing-masing pihak.
Pilihan fiqh yang terbakukan menjadi hukum positif setelah pemimpin jamaah mengadopsi ketentuan hukum syara’ yang mengatur perkara yang bersangkutan menjadi norma standar dalam pelaksanaan muamalah, bahkan menjadi penengah perselisihan fiqhiyah hasil ijtihad beberapa mujtahid. Norma standar ini akan menjalankan fungsi intermediasi terhadap konflik yang terjadi dalam interaksi antaranggota jamaah. Konflik memang tidak dapat dieliminasi atau ditepis keberadaannya. Yang dapat dilakukan oleh setiap komponen dalam jamaah adalah mengelola konflik dengan menggunakan perangkat terlembagakan yang paling mungkin untuk dimanfaatkan (Harris dan Reilly, ed, 2000, 15) sehingga terhindar dari fenomena anarki.
Mekanisme Check and Balance
Masih dalam hubungan vertikal antara anggota jamaah dan pemimpinya, ilustrasi shalat berjamaah pun menampakkan suatu kewajiban seluruh makmum untuk meluruskan kekeliruan imam shalat mereka. Dalam shalat berjamaah, kekeliruan imam shalat tidak boleh diikuti dan wajib diluruskan. Karena berada dalam satu ruang lingkup aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama dan diketahui setiap individu dalam jamaah, hukum meluruskan kekeliruan imam ini secara berturut-turut, mulai dari yang paling dekat posisinya dengan imam shalat hingga makmum di shaf terakhir, mengalami variasi dari fardhu ‘ain hingga fardhu kifayah. Jadi, semakin dekat dengan imam, semakin wajib, semakin besar tanggung jawab, dan semakin tak tergantikan tugas meluruskan kekeliruan imam shalat ini, begitu sebaliknya.
Syara’ telah memberikan mekanisme dalam meluruskan kekeliruan imam shalat, yakni dengan ucapan tasbih yang dikeraskan pengucapannya bagi anggota shalat berjamaah laki-laki dan tepukan tangan kanan di atas punggung tangan kiri bagi yang perempuan (H.R. Bukhori dan Muslim dari Sahl bin Sa’di ra). Model pelurusan kesalahan secara terbuka ini bukan untuk menjatuhkan kredibilitas imam shalat atau mencoreng keningnya dengan aib kemudian menempatkan imam tersebut selaiknya orang yang tidak becus memimpin pelaksanaan shalat berjamaah melainkan suatu bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara transparan sehingga di masa selanjutnya akan terwujud pola kepemimpinan yang bertanggung jawab dan terjaga kualitasnya.
Penempatan imam sedemikian rupa agar bisa dilihat oleh seluruh komponen makmumnya, minimal oleh mereka yang berada pada shaf pertama, sungguh merupakan bagian dari transparansi aktivitas pemimpin. Dalam penunaian hak-hak umat, akuntabilitas dan transparansi meniscayakan kualifikasi pelayanan publik yang memadai dan memuaskan masyarakat yang dilayaninya kemudian akan menghasilkan efek lanjutan ‘outcome’ berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kekeliruan pemimpin yang dilakukan secara terbuka tidak relevan bila diberikan upaya pemberian nasihat secara sembunyi-sembunyi sebagaimana kasus kekeliruan individual, terutama individu yang posisinya sebagai anggota jamaah islamiyah, warga negara, atau anggota masyarakat. Hal ini karena, selain pemaknaan nash yang tidak pada tempatnya, kekeliruan pemimpin merupakan contoh buruk sekaligus berpotensi menimbulkan daya rusak yang besar terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Di samping itu, kekeliruan pemimpin lebih banyak yang merupakan kekeliruan kelembagaan daripada kekeliruan pemimpin tersebut sebagai individu. Kekeliruan kelembagaan mengisyaratkan adanya aktivitas yang dilakukan secara kolektif menurut prosedur yang mengaturnya dan ini melibatkan banyak pihak yang terkait dengan aktivitas pemerintahan.
Kekeliruan imam, berdasarkan pertimbangan nash, yang berpotensi tidak diketahui kebanyakan makmum dan hanya diketahui segelintir saja dari makmum atau kekeliruan tersebut tidak berakibat fatal bagi pelaksanaan shalat berjamaah secara keseluruhan sedangkan makmum sulit menemukan jalan untuk menunjukkan kesalahan imam dan meluruskannya, makmum dapat menyelisihi imam dan melakukan gerakan shalat yang benar dengan tanpa merusak bangunan aktivitas shalat berjamaah. Namun, ketika kekeliruan imam telah melanggar aturan syara’ secara jelas sehingga shalatnya dapat dinyatakan tidak sah, makmum dapat keluar dari shalat berjamaah setelah ia tidak mendapatkan ruang untuk meluruskan kesalahan imam tersebut. Dalam kehidupan berjamaah pun demikian. Kewajiban untuk menaati pemimpin tidak serta-merta menumpulkan kritisisme anggota jamaah, bahkan dalam kondisi tidak dapat diluruskannya kesalahan pemimpin yang telah menyalahi syariat Allah swt hingga tampak kekufuran yang nyata, anggota jamaah dapat keluar dari jamaah dengan mencabut baiat-nya kepada pemimpin.
“Akan tetapi, saling memerintahlah dengan yang ma’ruf dan saling melaranglah dari yang munkar, hingga bila kamu melihat kekikiran diperturutkan, hawa nafsu diikuti, dunia diutamakan, orang yang bangga dengan pendapatnya, maka kamu diminta untuk mengikuti nuranimu, tinggalkanlah orang-orang awam. Sesungguhnya di belakangmu ada suatu masa, orang yang bersabar di masa itu seperti orang yang menggenggam bara, orang yang beramal padanya diberi pahala seperti pahala lima puluh orang yang beramal di antara kalian.” (H.R. Turmudzi, demikian juga Abu Dawud melalui Ibnul Mubarak, dirawikan pula oleh Ibnu Majah, Ibnu Jarir, dan Ibnu Hatim, dari ‘Utbah bin Abi Hakim).
Hadits tadi berkenaan dengan dilihatnya kemungkaran yang dilakukan penguasa sementara ia tidak memiliki jalan untuk meluruskannya, juga berkenaan dengan lingkungan yang munkar tetapi ia tidak kuasa meluruskannya, maka ia dituntut untuk melakukan pencegahan dengan semampu jangkauan yang bisa diupayakan hingga terbentuk opini yang kuat yang menuntut adanya perubahan (Qaradhawi, 1999, 158-159).
…Ditanyakan kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak kita perangi saja mereka (para pemimpin yang buruk) itu?”. Beliau saw menjawab, “Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum syara’) di tengah-tengah kalian”. (H.R. Muslim dari Auf bin Malik ra ).
Hadits di atas mengetengahkan larangan mencabut baiat atas pemimpin yang zhalim, berbuat maksiat, dan merampas hak rakyatnya. Di sini syara’ telah memberikan jalan penyelesaian terhadap perselisihan antara pemimpin dan rakyatnya dengan menghadirkan pengadilan ‘mahkamah mazhalim’ sebagai pihak pemutus perselisihan ini. (Zallum, 2002, 129-133). Bandingkanlah penyikapan yang tercantum dalam hadits sebelumnya dengan sabda beliau saw berikut, “Janganlah kamu cabut tanganmu dari ketaatan, kecuali kamu melihat kekufuran yang nyata, yang bisa engkau jadikan hujjah di hadapan Allah”.
Pergantian Kepemimpinan
Ketika imam shalat mengalami hambatan signifikan sehingga tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam memimpin shalat berjamaah, misalnya karena wudhu-nya batal, imam dapat menarik makmum yang terdekat darinya untuk menggantikan posisinya sebagai imam dengan tanpa membatalkan prosesi shalat berjamah yang sedang berlangsung sehingga shalat tetap dapat dilanjutkan. Hal ini dengan jalan menarik makmum yang berada di belakang imam untuk menggantikan posisinya dan melanjutkan rukun-rukun shalat hingga tunai.
Makmum terdekat—umumnya berada di belakang imam—memang dianjurkan terdiri dari mereka yang memiliki kualifikasi yang hampir sama ‘primus inter pares’ sehingga layak pula untuk menjadi imam. Pergantian imam juga dapat terjadi secara otomatis mengandalkan inisiatif makmum yang bersangkutan meskipun imam tidak menarik atau memberi isyarat padanya. Demikianlah syara’ telah memberikan jalan keluar bagi jamaah islamiyah dalam hal pergantian kekuasaan tanpa menjadikan jamaah masuk dalam perangkap vacuum of power.
Syara’ menetapkan bahwa pergantian kekuasaan di kalangan kaum muslimin (jamaah islamiyah) dilaksanakan secepat mungkin3 dengan memperhatikan kualifikasi calon pemimpin yang akan dibaiat. Ketentuan berdasarkan ijma’ shabat ini disajikan secara apik dalam proses pergantian kepemimpinan Nabi saw yang telah wafat. Baik pergantian kekuasaan dengan penunjukkan oleh mantan pemimpin sebelumnya maupun musyawarah yang dilakukan ahlusy syura (bandingkan proses pergantian kepemimpinan dari Abu Bakar ra ke Umar bin Khaththab ra yang melalui proses penunjukan dan pemilihan Utsman bin Affan ra dan Ali bin Abi Thalib ra sebagai khalifah pengganti melalui proses seleksi), tetap membutuhkan baiat, baik yang dilaksanakan secara eksplisit melalui pernyataan terbuka atau sumpah setia dalam rangka pengangkatan (baiat in’iqad) maupun secara implisit dengan menunjukkan ketaatan kepada pemimpin (baiat tha’ah). Baiat merupakan legitimasi riil bagi pemimpin yang diberi amanah walau bagaimana pun prosesi pergantian kepemimpinannya.
Kohesi Sosial dan Manajemen Komunikasi
Dalam shalat berjamaah juga diperintahkan untuk merapatkan shaf shalat, mengisi shaf di bagian depan yang masih kosong, merapatkan kaki satu makmum dengan kaki makmum di sebelahnya, demikian pula dengan bahu, tetapi dengan tetap memelihara keleluasaan gerakan tangan makmum masing-masing dalam melaksanakan shalat berjamaah tersebut (H.R. Ahmad dari Abu Umamah ra). Kelalaian dalam hal ini menimbulkan musibah, berupa masuknya setan ke tengah-tengah jamaah atau menyelinap di antara makmum dalam shaf atau rusaknya kekhusyuan makmum dan imam.
Pola perapatan barisan semacam ini mengisyaratkan kewajiban setiap anggota jamaah untuk mempererat hubungan sesama mereka sehingga tidak goyah ketika muncul riak-riak kecil atau kesalahpahaman antarindividu. Riak-riak kecil atau kesalahpahaman antarindividu bisa dimunculkan oleh pihak luar (baca: syetan, termasuk orang-orang kafir) atau pihak dalam, misalnya mukmin yang mendengki, orang munafiq yang memoles diri, atau orang fasiq yang gemar menyebarkan berita bohong.
Dengan dirapatkannya barisan dalam jamaah islamiyah, lalu-lintas informasi dan arus komunikasi akan semakin lancar sehingga proses konfirmasi beserta klarifikasi akan mudah dilakukan, validitas data dan informasi yang disajikan pun benar-benar teruji dan andal. Bila syetan yang menyelinap di antara barisan-barisan renggang dapat menyebabkan berkurang, bahkan hilangnya, kekhusyuan para makmum, tidak eratnya hubungan dan koordinasi antaranggota jamaah pun akan melalaikan anggota jamaah, tak terkecuali pemimpinnya, dari tujuan utama dakwah, ditandai dengan adanya pengurusan hal-hal remeh-temeh, perkara sampingan, atau mencari-cari masalah yang sebenarnya tak perlu dipersoalkan.
Fakta Heterogenitas dalam Masyarakat
Berjamaah berarti menyediakan kerelaan untuk memiliki keseragaman dalam banyak hal dengan tiada menggerus karakteristik personal yang tidak melanggar asas-asas jamaah sebagai koridor. Hal ini tidak bisa secara langsung diterjemahkan bahwa berjamaah menolak fakta heterogenitas di tengah masyarakat.
Meskipun banyak hal yang diseragamkan dalam shalat berjamaah, tetap saja ada bagian-bagian yang menjadi domain kewenangan makmum untuk berbeda dengan imam dan berbeda dengan makmum lainnya, misalnya pada bacaan shalat yang dibaca secara sirriy. Hal ini ditunjukkan dalam prosesi shalat berjamaah setiap pergantian rukun shalat. Dalam pergantian rukun, setiap makmum memang tidak melakukannya secara serentak. Namun, hal ini dibatasi beberapa aturan, yakni larangan mendahului imam dan batalnya shalat bila tertinggal rukun shalat4. Dengan demikian, jamaah islamiyah, meskipun mengakui adanya heterogenitas—bukan pluralitas, apalagi pluralisme—, tetap membutuhkan perkara yang membatasi sekaligus menyatukan setiap gerak langkah anggotanya.
Aqidah-lah yang menjadi pengikat hati dan keyakinan anggota jamaah islamiyah, sementara Al Quran dan Sunnah merupakan pedoman mutlak yang menjadi sumber manhaj bagi jamaah islamiyah itu mengagendakan program kemudian melaksanakan programnya tersebut. Disebut heterogenitas dalam jamaah menunjukkan masih adanya asas dan pedoman bagi setiap anggota jamaah yang memiliki karakteristik personal itu dalam setiap gagasan ‘fikrah’ dan tindakan implementasinya ‘thariqah’ di lapangan. Berbeda dengan heterogenitas, pluralitas menunjukkan keberagaman komunitas tanpa landasan gagasan dan tindakan yang sama.
Ikhtilaf dalam tubuh kaum muslimin (baca: jamaah islamiyah) mendapat ruang bagi kemunculannya dengan catatan bahwa ikhtilaf tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, ilmiah, dan rasional. Hal ini karena perbedaan yang diperkenankan dalam Islam hanyalah perbedaan mengenai suatu hal memiliki landasan (hujjah) dari dalil dalam Al Qur’an, as Sunnah, dan ijma’ sahabat5, di samping argumentasi rasional, ketika masing-masing pihak memiliki landasan yang relatif sama kuat tapi menghasilkan simpulan pendapat hukum yang berbeda satu sama lain.
Di samping perbedaan model ini, karakteristik personal pun diperkenankan hanya yang berhubungan dengan karakteristik bawaan (nature), bukan karakteristik bentukan dalam masa pertumbuhan yang dipengaruhi lingkungannya (nurture) selama tidak keluar dari pedoman Al Quran dan Sunnah tadi. Pada contoh yang diberikan sebelumnya, meskipun setiap makmum dapat memilih sendiri bacaan sirriyah-nya, terkecuali Al Fatihah yang tidak memiliki alternatif lain, bacaan yang dipilih makmum tetap harus mendapatkan legalitas yang jelas dari Al Quran dan atau Hadits. Suatu bacaan sirriyah yang dibaca berlandaskan hadits dho’if atau maudhu’, misalnya, tetap tidak dapat diterima karena dalil yang menjadi landasan bacaannya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’iyah.
Jelaslah bahwa jamaah islamiyah, meskipun mengakui adanya keberagaman anggotanya, tetap tidak dapat berlepas dari Al Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum utama. Dengan demikian, keberagaman yang timbul karena perbedaan pemahaman akibat salah memahami dienullah merupakan keberagaman yang justru harus diluruskan agar tidak menjurus pada penyimpangan ‘inhirafiyah’ serius yang justru akan menghancurkan jamaah dari dalam.
Penyimpangan yang terjadi sedikitnya bersumber pada tiga hal. Pertama, kejahilan terhadap ilmu. Kedua, minusnya mekanisme pengawasan dan penjagaan. Ketiga, minimnya upaya-upaya penyegaran dan pengingatan dalam iklim saling menasehati (taushiyah) yang semestinya terbentuk. Antitesis dari penyebab ini seharusnya terpenuhi dalam kehidupan berjamaah sehingga memisahkan diri dari jamaah sama saja menjerumuskan diri dalam perangkap syetan.
Bila shalat berjamaah dalam pelaksanaannya berantakan karena makmum, tak terkecuali imamnya, tidak memiliki pemahaman yang shahih dan utuh, demikian pula bila jamaah islamiyah berisikan anggota-anggota jamaah yang dalam menyusun perencanaan dan implementasi program jamaah pemahamannya kacau-balau, sumber hukumnya bias, serta lebih mengandalkan kadar tsaqofah ‘wawasan’ yang cetek, karakteristik personal, preferensi (kecenderungan) pribadi, kondisi ruhiyah yang tidak berbeda antara kondisi sehat dan sakitnya, atau pun pengalaman masa silam yang banyak terkontaminasi kejahiliyahan lingkungannya.
Pemimpin jamaah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan dan ia memang bertanggung jawab atas setiap yang dipimpinannya dalam ranah serta dalam batasan yurisdiksinya masing-masing. Hal ini diilustrasikan dalam shalat berjamaah dengan sunnah Nabi saw yang beliau saw sebagai imam senantiasa membalik badannya setelah menyelesaikan shalatnya kemudian menatap wajah para sahabatnya masing-masing. Bila ada yang tidak hadir, beliau akan menanyakannya kemudian mengunjunginya.
STANDARDISASI JAMAAH: REPOSISI IDEALISME DAN REALITAS
Perangkap pertama dalam pembahasan mengenai impelementasi ketentuan Dien dalam kehidupan sehari-hari terletak pada penempatan idealisme yang berhadap-hadapan dengan realita secara diametral menurut garis hubungan dikotomis. Hal ini sesungguhnya berangkat dari persepsi banyak pihak yang menerjemahkan idealisme sebatas apa yang terbetik dalam benak mereka masing-masing. Pola memahami idealisme seperti ini mengakibatkan pihak yang bersangkutan membuat asumsi keliru bahwa idealisme identik dengan segala sesuatu yang serba sempurna. Di sisi lain, realita ternyata tak seindah warna aslinya dalam kerangka idealisme yang dipikirkan. Pada akhirnya, idealisme menjadi patokan yang selamanya tidak akan tercapai dan menjadi target mengawang-awang sehingga lebih cocok menjadi lips service saat pemberian taujih, pengumbaran janji-janji kampanye, serta basa-basi sebelum dimulainya rapat dan muktamar.
Gagasan pembentukan masyarakat Islam yang ideal pun tidak tertutup kemungkinan akan masuk dalam perangkap hubungan idealisme dan realita yang dikotomis sehingga akan menjadi kesia-siaan belaka karena toh cuma takaran ideal yang terlalu pesimistis akan tercapai seideal mungkin dalam penerapannya. Oleh karena itu, pemaknaan idealisme dan hubungannya dengan realita mesti diposisikan ulang sehingga kerancuan persepsi, paradigma, dan pemikiran, dapat dilempar ke dalam ‘tong sampah’ diskursus yang berlangsung.
Berdiri tegak di atas ayat, “Allah tidak akan membebani setiap diri kecuali menurut kadar kesanggupannya”6, syariah sebenarnya merupakan patokan ideal yang Allah bebankan atas para hamba-Nya yang sangat mungkin untuk diterapkan karena merupakan kemustahilan bagi Allah untuk membebankan risalah yang manusia tidak dapat merealisasikannya. Posisi hubungan antara idealisme dan realita yang dikotomis sesungguhnya akan dapat berakhir bila syariah Allah swt itu sendiri dipahami sebagai peraturan standar yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dalam pelaksanaannya, sementara realita menjadi objek yang semestinya dihukumi berdasarkan standar syariah tadi. Jadi, tidak dibenarkan pelaksanaan syariah menjadi tergerus menyesuaikan dirinya dengan realita lingkungan yang dihadapi. Hal ini hanya akan menempatkan syariah sebagai terdakwa dan realita menjadi hakim yang akan memberikan vonis terhadapnya.
Paradigma yang harus dikedepankan dalam memandang realita adalah menjadikan syariah sebagai pisau analisis sekaligus instrumen dalam menghukumi realita yang terjadi kemudian mengupayakan agar realita itu berubah atau berkembang sesuai standar syariah. Proses standardisasi realita berdasarkan ketentuan syariah seperti inilah yang menjadi muatan inti dari fiqhul waqi’. Adapun mengenai adanya kondisi realita yang tidak memungkinkan bagi syariah untuk diterapkan secara penuh, syariah pun telah mengetengahkan instrumentasi rukhshah dan dharurah untuk menjawab persoalan tadi. Bagaimana pemanfaatan rukhshah dan sejauhmana suatu kondisi mendesak bisa disebut dharurah beserta konsekuensi logisnya, tetap dibutuhkan standar tertentu dan standar tersebut harus mengacu pada dalil-dalil syariat yang tercantum dalam Al Quran, Sunnah, dan Ijma’.
Dalam konteks pembicaraan mengenai jamaah islamiyah yang ideal, menjadi deskripsi yang sehat dan menyehatkan bila tidak serta-merta mengasumsikan bahwa jamaah yang ideal merupakan jamaah yang berjalan menurut ritme harmonis, hubungan antarindividu di dalamnya yang tanpa konflik, serta deskripsi serba sempurna dan muluk-muluk lainnya sehingga menambah deposito potensi kekecewaan yang tak jarang berujung pada keputusasaan dalam berjuang mewujudkan jamaah islamiyah ketika dihadapinya banyak rintangan.
Adanya indikasi ‘qarinah’ di banyak tempat dalam Al Quran mengenai klasifikasi umat yang shalih dan zhalim, juga dalam hadits yang berbicara pada tataran individual bahwa setiap anak Adam as berdosa sementara sebaik-baik pembuat dosa adalah mereka yang bertaubat, menegaskan bahwa jamaah islamiyah yang ideal justru diwarnai dengan kehadiran pihak-pihak yang menyimpang dari Dienullah, yakni fasiqin dan munafiqin, meski populasinya memang harus diminimalisasi hingga tereliminasi. Sirah Nabawiyah yang agung membeberkan kenyataan ini. Keberadaan hudud, qishash, dan ta’zir, dalam komposisi hukum syara’ pun memberikan isyarat bahwa jamaah yang ideal masih juga berpotensi untuk diisi para pencuri, maling, pencopet, perampok, pezina, pembunuh, pedagang yang mengurangi takaran timbangan, penimbun barang-barang kebutuhan umat, pembangkang terhadap pemerintahan yang sah ‘bughat’, hingga orang-orang murtad, tak terkecuali para kafir dzimmi yang jelas-jelas bukan muslim. Oleh karena itu, deskripsi jamaah islamiyah yang ideal mesti diukur berdasarkan patokan standar dalam syariah, bukan melulu obsesi mengawang-awang, perfeksionis, dan jauh dari harapan.
Untuk memberikan deskripsi jamaah islamiyah yang ideal itulah prosesi shalat berjamaah yang telah dijelaskan sebelumnya cukup untuk menjadi patokan standar dalam mengimplementasikan kehidupan berjamaah, di samping dalil-dalil syariat yang bersinggungan dengan tema “jamaah” tersebut. Dengan demikian, jamaah islamiyah yang ideal merupakan idealisme yang dapat diwujudkan dalam realita kehidupan melalui standardisasi tertentu berdasarkan syariat Allah swt.
Maraji’
Al Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al Munawir. Surabaya: Pustaka Progressif, 1977.
Al Qaradhawi, Yusuf. Fiqih Negara. Jakarta: Robbani Press, 1999.
Harris, Peter, dan Ben Reilly, ed. Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator. Jakarta: International IDEA, 2000.
Hassan, A. Tarjamah Bulughul Marram. Bangil: Pesantren Persatuan Islam, Bangil, 1991.
Ibn Manzhur. Lisanul Arab. Beirut: Darul Fikr, (tanpa tahun).
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung, Sinar Baru Algesindo, 1994.
Zallum, Abdul Qadim. Sistem Pemerintahan Islam. Bangil: Al Izzah, 2002.
Recent Comments