Relativitas Hubungan Interdependensi dan Pemberlakuan ‘Aqad dalam Kehidupan Bermasyarakat & Bernegara

13 04 2008

Defny Holidin
defny@ui.edu

Derajat Independensi dalam Hubungan Interdependensi

Fakta bahwa manusia merupakan makhluk sosial mensyaratkan adanya interaksi sosial terhadap sesama mereka dalam koridor nilai dan norma yang berlaku. Meskipun sejatinya mereka memiliki kadar independensi (kemandirian, kemerdekaan) secara sepihak, kadar ini mengalami transformasi menjadi hubungan interdependensi (saling bergantung) ketika suatu interaksi sosial diwujudkan. Perlu dipahami pula bahwa interaksi tersebut melahirkan suatu kesepakatan yang kemudian mengakibatkan adanya pemenuhan suatu biaya sebagai hasil dari dibentuknya kesepakatan tersebut. Disebut biaya karena dalam pemenuhan kesepakatan-kesepakatan tadi dibutuhkan pengorbanan dan penyesuaian kepentingan, maksud, serta tindakan, antarpihak yang terlibat sehingga kesepakatan tersebut dapat tertunaikan sesuai dengan muatan dan tujuan awal suatu kesepakatan itu dibuat.

Tercapainya pengorbanan dan penyesuaian yang dimaksud sebagai biaya transaksi (transactional cost) menunjukkan bahwa hubungan interdependensi pun terwujud. Namun, hubungan interdependensi dalam pemberlakuan suatu kesepakatan (’aqad) memiliki logika relativitasnya tersendiri sesuai jenis ’aqad yang diberlakukan. Disebut relatif karena setiap pihak yang terlibat memiliki kadar independensi dan interdependensi tersendiri yang berbanding terbalik. Jika kadar independensi suatu pihak dominan, kadar interdependensi pihak tersebut menempati ruang sisa (residu), demikian sebaliknya.

Independensi (kemandirian) seseorang atau lembaga memiliki modal utama berupa kejelasan identitas individu atau lembaga yang bersangkutan beserta tujuan dan tugas-tugas strategis yang harus dikerjakan sehingga suatu individu atau lembaga tersebut memiliki sejumlah koridor sebagai bahan kontrol dan antisipasi dari segenap potensi penyimpangan2. Kejelasan tujuan dan tugas strategis juga mempermudah dirinya dalam menyusun prioritas kerja secara mandiri3. Jadi, independensi amat berkenaan dengan kemampuannya untuk menjalankan tugasnya sendiri dan memenuhi kebutuhan dirinya (self-sufficiency) secara mandiri tanpa memiliki ketergantungan yang sangat kepada pihak lain4. Independensi juga berkenaan dengan kemampuan pengambilan keputusan, terutama dalam pencanangan tujuan kemudian mengarahkan semua potensi yang dimilikinya dalam wujud tindakan untuk mencapai tujuan-tujuannya tersebut.

Satu kata kunci yang berperan signifikan dalam menentukan derajat independensi seorang individu atau sebuah lembaga adalah pengaruh. Pengaruh pada gilirannya akan mendapatkan manifestasi secara nyata dalam hubungan seorang individu atau suatu lembaga dengan pihak lain untuk selanjutnya mengalami pembakuan melalui proses pengambilan keputusan5. Pengambilan keputusan menurut derajat independensi terbagi atas dua skala. Pertama, skala yang memperlihatkan pengaruh keputusan masa lampau dan kemungkinan yang terjadi di masa depan terhadap suatu keputusan yang akan diambil. Kedua, skala yang memperlihatkan pengaruh pihak lain dalam suatu pengambilan keputusan6. Independensi dalam pengambilan keputusan biasanya terdapat dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal operasional dengan variabel-variabel tak terkontrolnya sedikit sehingga mudah diprediksikan. Dengan kondisi seperti ini, pengambilan keputusan cukup ditangani oleh satu pihak yang memiliki otonomi penuh. Sebaliknya, dependensi terlihat dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal strategis karena menyangkut banyak pihak. Dengan demikian, variabel tak terkontrol akan semakin banyak dan masa depan keputusan tersebut menjadi sulit diprediksikan. Dengan kondisi seperti itu, hal-hal strategis biasa diputuskan oleh banyak pihak yang berkepentingan dan hal ini cenderung menurunkan derajat independensi7. Dalam kondisi turunnya derajat independensi itulah dan ditambah dengan kebutuhan adanya pengambilan keputusan untuk merealisasikan kepentingan masing-masing pihak, hubungan interdependensi meningkat dan berjalan seiring dengan implementasi kesepakatan (’aqad) yang telah dibuat.

Pemberlakuan ’Aqad dalam Hubungan Interdependensi

Dari keseluruhan ’aqad yang diberlakukan, dapat diklasifikasi menjadi dua jenis ’aqad, yakni ’aqad bai’ah dan aqad wakalah.

1) ’Aqad Bai’ah (Agreement Principle)

Meminjam karakter yang dimiliki dalam transaksi jual-beli, ’aqad bai’ah merujuk pada dibuatnya kesepakatan antarpihak yang memiliki kedudukan relatif setara (egaliter) sehingga kadar independensi dalam pembuatan keputusan untuk menjalin kesepakatan tersebut menunjukkan posisi tawar (bargaining position) yang dimiliki. Kedudukan masing-masing pihak yang relatif setara meniscayakan posisi tawar yang seimbang dan menepis hubungan hirarkis yang satu pihak menyubordinasi pihak lainnya (pihak mitra).

Independensi masing-masing pihak yang terlibat dalam pembuatan ’aqad sebenarnya cenderung terkikis sejak mereka mulai mengajukan pembuatan ’aqad yang bersangkutan karena pada dasarnya pihak-pihak tersebut harus rela mengompromikan sejumlah hal yang sebagiannya menjadi kepentingan masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pewujudan tiga prasyarat kunci sebagai berikut agar independensi tidak terkikis dalam format hubungan interdependensi. Pertama, setiap organisasi yang saling berhubungan memiliki pembagian tugas dan kerangka kerja yang jelas sehingga mereka hanya bertindak dan bersikap menurut batasan koridor pekerjaannya itu. Kedua, interaksi di antara organisasi tersebut harus memiliki sumber daya yang berbeda, misalnya dalam hal politik, ekonomi, SDM, dll. Ketiga, hubungan antarorganisasi memenuhi format hubungan yang setara dan berimbang, tidak membentuk hubungan hirarkis dengan dikotomi atas-bawah atau relasi superior-inferior.

Konsensus menjadi hal utama yang menjadikan tiga persyaratan kunci tadi berjalan sehingga menghasilkan independensi dan akuntabilitas sekaligus8. Selain itu, konsensus mendorong terciptanya solidaritas dan bobot otoritas secara moral yang memadai sehingga secara esensial akan memunculkan sifat mengikat9 antara pihak-pihak terkait. Yang terakhir inilah yang melahirkan stabilitas di tengah perubahan kondisi/ lingkungan beserta turbulensi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Sifat mengikat dari konsensus yang melahirkan stabilitas tersebut hanya dapat dijalankan bila konsensus tadi dituangkan dalam formatnya yang formal dan diimplementasikan secara terstruktur dan sistemik10 sehingga tidak mudah goyah ketika timbul tindakan indisipliner sebagian pihak yang terlibat dalam konsensus tersebut. Efek domino yang potensial terjadi adalah penguatan independensi dalam implementasi seorang individu atau suatu lembaga yang bersangkutan.

’Aqad ba’iah memiliki sejumlah karakteristik yang membedakannya dengan ’aqad wakalah. Sebagaimana transaksi jual-beli, ’aqad bai’ah memiliki lima rukun:
1)adanya pihak yang mengajukan tawaran kerjasama,
2)adanya pihak yang menjadi penerima tawaran kerjasama,
3)tersedianya materi kerjasama yang nantinya dituangkan dalam kesepakatan,
4)pernyataan kesepakatan (ijab-qabul) yang dibakukan menjadi konsensus, serta
5)secara esensial, dihadirkannya kerelaan11 yang menepis keterpaksaan dan penindasan kehendak dalam pembuatan konsensus. Dalam hal ini, Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya jual-beli itu dengan kerelaan (innama al-bai’u ’an taraadh; H.R. Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Kedudukan antarpihak yang setara dan kerelaan yang secara esensial harus hadir dalam pembuatan ’aqad bai’ah mempersyaratkan adanya khiyar (hak untuk mempertimbangkan alternatif atau pilihan). Khiyar ini pula yang menuntut tanggung jawab si pengolah khiyar atas keputusan penentuan pilihan dari segenap alternatif yang tersedia sebab penentuan itu didasarkan adanya kerelaan sekaligus ketiadaan paksaan dari pihak mana pun.

Khiyar dalam menentukan pilihan dari segenap alternatif menuntut tersedianya prakondisi tertentu dari obyek kerjasama sehingga prakondisi ini menjadi persyaratan-persyaratan obyektif yang melandasi dilakukannya khiyar dan pembuatan kesepakatan (’aqad). Nabi saw bersabda, ”Kaum muslimin itu berada di atas persyaratan-persyaratan mereka (al-muslimuuna ’alaa syuruuthihim; H.R. Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad shahih).

Prasyarat inilah yang menjadikan konsensus dalam ’aqad mengikat terhadap kedua belah pihak dan tidak bisa dibatalkan, kecuali salah satu dari keempat kondisi berikut terjadi.
1)Kedua belah pihak bersepakat secara bersama-sama untuk mengakhiri ’aqad. Dengan demikian, pembatalan ’aqad bai’ah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Tetap dibutuhkan proses klarifikasi secara terbuka (transparan) dan akuntabel (bisa dipertanggungjawabkan) beserta rekonfirmasi antara satu pihak dengan pihak mitranya.
2)Adanya pelanggaran terhadap muatan-muatan prinsipil dalam ’aqad yang dilakukan salah satu, beberapa, atau seluruh pihak yang terlibat dalam kesepakatan.
3)Adanya salah satu pihak yang terlibat dalam ’aqad melakukan kesepakatan ’aqad secara terpaksa. Batasan keterpaksaan di sini adalah ketika adanya ancaman kemudharatan yang hendak ditimpakan atas pihak yang bersangkutan jika ia tidak menyepakati tawaran ’aqad yang ditawarkan. Lebih lanjut, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengetengahkan empat syarat keterpaksaan, terutama disebabkan tekanan/ ancaman pihak lain, yakni (a) pihak pemaksa berkuasa untuk melaksanakan ancamannya sedangkan pihak yang dipaksa tidak sanggup menolak, (b) orang yang dipaksa yakin bahwa dengan penolakannya itu ia akan terkena ancaman tersebut, (c) realisasi ancaman itu bersifat sesegera mungkin, dan (d) tidak ada alternatif/ pilihan lain bagi pihak yang dipaksa untuk terkena mudharat yang lebih ringan atau bahkan terbebas sama sekali darinya12. Dengan demikian, amanat organisasi atau instruksi struktur jamaah yang lebih tinggi bukanlah pemaksaan melainkan keharusan.
4)Muatan yang terkandung dalam ’aqad diketahui melanggar hukum-hukum syara’ yang qath’i dan tidak masuk dalam wilayah ikhtilaf murni.

2) ’Aqad Wakalah (Mandatory Principle)

Al-Jazairi mendefinisikan wakalah sebagai ”permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang perwakilan dibolehkan di dalamnya”13. Merujuk pada batasan tersebut, terdapat dua aktor dalam ’aqad wakalah, yakni muwakkal (orang yang diwakili) sebagai pihak pertama dan wakil (orang yang mewakili) sebagai pihak yang kedua. Baik muwakkal maupun wakil, tidak harus berupa satu orang tetapi bisa sekelompok orang yang terlibat dalam ’aqad.

Justifikasi syariah diberlakukannya ’aqad wakalah termuat dalam dalil-dalil berikut14.

”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60)

”Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka, ’Sudah berapa lamakah kalian berada (di sini)?’. Mereka menjawab, ’Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari’. Berkata (yang lain lagi), ’Rabb kalian lebih mengetahui berapa lamanya kalian berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kalian pergi ke kota dengan membawa uang perak kalian ini dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untuk kalian dan hendaklah dia berlaku lemah lembut serta janganlah sekali-kali menceritakan hal kalian kepada seorang pun’.” (Q.S. Al-Kahfi: 19)

Nabi saw bersabda, ”Pergilah, wahai Unais, kepada wanita tersebut. Jika ia mengakui perbuatan (zina)-nya, rajamlah ia!” (H.R. Bukhori, sanad shahih)

Rasulullah saw bersabda kepada Jabir ra, ”Jika engkau bertemu dengan wakilku, mintalah darinya 15 wasaq (1 wasaq = 60 gantang) dan jika ia meminta tanda darimu, letakkan tanganmu di tulang selangkamu” (H.R. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni, sanad hasan; sebagan redaksi ada pada Al-Bukhori)

Beranjak pada muatan dalil-dalil syara’ di atas, serta dalil-dalil lain yang senada, bisa digariskan sejumlah hukum bagi terjadinya wakalah15. Pertama, wakalah hukumnya sah untuk
1)dilakukan dengan perkataan dan tulisan apa pun yang menunjukkan adanya perizinan, tidak ada teks kalimat yang khusus;
2)dilakukan pada hal-hal yang berkenaan dengan hak-hak manusia selama tidak ada isyarat harus dikerjakan langsung oleh seorang hamba;
3)dilakukan terhadap hak-hak Allah swt dalam hal pelaksanaan ibadah mahdhah yang diperbolehkan syariah dikerjakan dengan perwakilan, misalnya ibadah haji dan penunaian zakat;
4)memverifikasi hukuman beserta pelaksanaannya;
5)dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan hak-hak pribadi orang yang diwakilinya
6)diberikan upah atau sejumlah bayaran atas pelaksanaannya dengan penjelasan/ keterangan tertentu.

Kedua, wakalah hukumnya haram untuk
1)semua kegiatan yang diharamkan Allah swt;
2)pelaksanaan ibadah mahdhah yang oleh syariat tidak diperbolehkan adanya tindakan perwakilan, misalnya pelaksanaan ibadah shalat dan shaum;
3)kasus-kasus li’an, dzihar, sumpah, nadzar, dan kesaksian, karena tidak ada isyarat apa pun dalam syariah bahwa aktivitas-aktivitas tersebut boleh diwakilkan.

Ketiga, orang yang mewakili orang lain untuk melakukan jual-beli, misalnya, tidak boleh membeli atau menjual kepada diri sendiri, anak, isteri, atau orang-orang yang ia tidak boleh menjadi saksi bagi mereka, sebagaimana ketentuan syariah, karena dikhawatirkan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Termasuk dalam hal ini pula adalah wakil yang menjalankan tugas sebagai penerima wasiat, sekutu, hakim, dan pengelola waqaf.

Keempat, orang yang mewakili orang lain untuk membeli sesuatu atau mengerjakan suatu hal, tidak boleh membeli atau mengerjakan hal yang berbeda dengan amanat perwakilan yang ia terima. Jika terlanjur terjadi, baik barangnya lain/ cacat maupun masih bagus, atau, baik pekerjaan yang dikerjakan keliru maupun sesuai prosedur, pihak muwakkal (yang diwakili) berhak untuk menolak atau tetap menerimanya.

Kelima, wakil tidak berkewajiban mengganti kehilangan atau kerusakan barang yang dikelola selama ia tidak lalai/ teledor atau tetap pada prosedur yang ditetapkan (on the track).

Keberadaan muwakkal sebagai pihak pertama dan wakil sebagai pihak kedua dan adanya perizinan atau pemberian amanat/ mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua menunjukkan bahwa hubungan antara kedua pihak ini bersifat hirarkis, yang satu menyubordinasi pihak lain, atau telah terjadi pola relasi superior-inferior. Jadi, ada satu pihak yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan pihak kedua sehingga pihak kedua melaksanakan suatu pekerjaan yang dilimpahkan dalam batasan/ koridor ketentuan pihak pertama itu, selama muatan ketentuannya tidak melanggar hukum syara’. Dengan demikian, perizinan dari muwakkal kepada wakil harus ada sebagai modal berlangsungnya ’aqad. Wakil dapat menerima ’aqad yang ditawarkan selama ia memiliki kapabilitas atau kemampuan dalam menjalankan tugas yang dilimpahkan kepadanya atau tertuang dalam ’aqad. Sebaliknya, wakil bisa menolak ’aqad jika di luar kapabilitas tetapi hal ini harus dikomunikasikan terlebih dulu atau sejak awal kepada muwakkal. Pembatalan ’aqad, dengan demikian, hanya bisa dilakukan oleh muwakkal sebagai pemberi mandat, amanat, atau perizinan kepada wakil untuk mengerjakan pekerjaan yang sejatinya dikerjakan oleh muwakkal sendiri secara langsung. Jadi, bila diajukan oleh wakil, muwakkal bisa menjatuhkan sanksi terhadapnya dengan catatan: (a) wakil mengajukan pembatalan setelah ’aqad disepakati dan atau dalam ’aqad tertuang ketentuan pemberian sanksi atas pembatalan dan atau keteledoran dalam pelaksanaannya, (b) tidak alasan khusus dalam hukum syara’ bagi wakil itu atau berkenaan dengan batas kemampuan wakil sehingga dibenarkan seorang wakil yang bersangkutan untuk membatalkan ’aqad, (c) sanksi dijatuhkan atas wakil selama dalam batas kemampuan wakil menerima sanksi tersebut. Perlu diingat pula bahwa pemberian sanksi hanya bersifat pilihan bagi muwakkal, tidak ada keharusan untuk menjatuhkannya.

Perbedaan antara ’aqad bai’ah dan ’aqad wakalah disajikan secara ringkas dalam tabel berikut.

Indikator Pembeda
’Aqad Bai’ah
’Aqad Wakalah
Hubungan antarpihak
Setara (egaliter)
Hirarkis/ subordinatif
Modal utama
Adanya khiyar
Adanya perizinan dari muwakkal
Prakondisi
Persyaratan obyektif kedua belah pihak yang bisa dikompromikan (negotiable)
Kapabilitas wakil yang diakui (legitimate) oleh muwakkal
Pembatalan
Tidak bisa secara sepihak
Bisa secara sepihak oleh muwakkal
Akibat Pelanggaran
Batalnya ’aqad secara otomatis
Bisa diterima atau ditolak oleh muwakkal, dengan/ tanpa sanksi atas wakil

’Aqad dalam Terminologi Siyasah Syar’iyyah

Kedua jenis ’aqad tadi lazim ditemui dalam kehidupan masyarakat secara umum, terutama dalam kegiatan ekonomi dan politik. Dalam terminologi ilmu ekonomi yang, sebagaimana ilmu politik, berakar pada ilmu sosial, kedua jenis ’aqad tidak membutuhkan karakteristik khusus, bahkan para ulama rajin sekali mengemukakan pelbagai aktivitas ekonomi sebagai ilustrasi dalam menjelaskan prosedur pemberlakuan ’aqad berdasarkan hukum-hukum syara’. Namun, dalam ranah ilmu politik, kedua jenis ’aqad membutuhkan penjelasan yang lebih detail yang tak terpisahkan dari akar pemahaman mengenai kedua jenis ’aqad ini, terutama dalam persoalan bai’at kepada khalifah dan perwakilan dalam majelis syura’.

1)Pem-bai’at-an Khalifah

Dalam pengangkatan seorang khalifah, disyaratkan adanya dua pihak yang terlibat, yakni kandidat khalifah dan kaum muslimin. Baik khalifah maupun kaum muslimin melakukan hubungan hingga tercapainya kesepakatan mengenai pengangkatan khalifah dengan disertai pilihan-pilihan sebelumnya dan dilakukan dengan sukarela. Bakal calon khalifah di satu pihak bersedia atau mengajukan diri sebagai kandidat tanpa paksaan, tekanan, atau ancaman apa pun, sementara ummat mengangkat khalifah juga dilakukan dengan kerelaan. Jadi, kandidat khalifah memiliki khiyar terhadap pilihan untuk tetap diajukan dan diangkat sebagai khalifah atau tidak, sedangkan kaum muslimin memiliki khiyar untuk memilih orang yang akan diangkat sebagai khalifah. Namun, orang yang ditetapkan sebagai kandidat khalifah haruslah memiliki sejumlah persyaratan yang, menurut syariah, sah untuk nantinya diangkat sebagai khalifah16.

Persyaratan juga berlaku dalam proses pengangkatan khalifah itu sendiri untuk kemudian direalisasikan selama tampuk pemerintahannya17. Sebagai contoh, sepeninggal Umar bin Khaththab ra, baik Utsman ra maupun Ali ra saat mengemukakan visi-misi dan program kerjanya, Abdurrahman bin ’Auf selaku anggota Ahlu al-Halli wa al-Aqdi menawarkan kepada keduanya untuk diangkat sebagai khalifah berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Syaikhain (Abu Bakar ra dan Umar ra), Utsman menerima persyaratan yang melandasi pengangkatannya itu, sementara Ali ra hanya bersedia diangkat berdasarkan Kitab dan Sunnah saja, tanpa keharusan menjalankan Kebijakan Syaikhain. Ketika Utsman ra menjadi khalifah, beliau menjalankan Kitab, Sunnah, dan Kebijakan Syaikhain, selama menjalankan pemerintahannya dalam rangka merealisasikan persyaratan pengangkatannya sebagai khalifah, sementara Ali ra ketika menjadi khalifah tidak memiliki kewajiban menjalankan kebijakan Syaikhain sehingga memiliki peluang besar untuk memberlakukan kebijakannya sendiri.

Adanya khiyar yang dimiliki kandidat khalifah dan kaum muslimin, kaum muslimin sebagai pengaju tawaran pengangkatan khalifah atau seseorang yang mengajukan diri sebagai kandidat khalifah, serta persyaratan-persyaratan yang dinilai secara obyektif, menunjukkan bahwa proses pengangkatan khalifah masuk dalam kategori ’aqad bai’ah. Oleh karena itu, pengangkatan khalifah biasa dinamakan bai’at dalam terminologi (istilah definitif) yang menjadi istilah khusus syariah.

”Wahai Nabi, jika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia (yubaayi’naka), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah janji setia mereka (fabaayi’hunn)!” (Q.S. Al-Mumtahanah: 12)

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (yubaayi’uunaka), sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah (yubaayi’uunallah). Tangan Allah di atas tangan mereka.” (Q.S. Al-Fath: 10)

Nabi saw berabda, ”Siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada bai’at, matinya orang tersebut (seperti) mati jahiliyah” (H.R. Muslim dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih)

Ubadah bin Shamit berkata, ”Kami telah mem-bai’at Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari seoarng pemimpin, juga agar kami menegakkan atau mengatakan yang haq di mana pun kami berada dan kami tidak takut karena Allah terhadap celaan orang-orang yang suka mencela” (H.R. Bukhari dengan sanad shahih)

Dari Ayyub, dari Hafshah, dari Ummu ’Athiyyah, ia berkata, ”Kami mem-bai’at Rasulullah saw lalu beliau memerintahkan kepada kami, ’Janganlah menyekutukan Allah dengan sesuatu!’, dan (beliau) melarang kami melakukan niyahah (histeris menangisi mayat)….” (H.R. Bukhari, sanad shahih)

Lebih dari itu, syariah juga mengetengahkan ketentuan bahwa setelah sempurna pengangkatan seorang khalifah, kaum muslimin sebagai pihak yang terlibat dalam ’aqad bai’ah tidak berhak menarik bai’at-nya secara sepihak, kecuali jika khalifah tidak lagi memenuhi persyaratan obyektif yang tertuang dalam ’aqad dan atau melanggar syariah dalam bentuk kekufuran yang nyata. Khusus bagi pelanggaran syariat dalam bentuk kekufuran yang nyata, ini merupakan pelanggaran ’aqad sehingga ’aqad secara otomatis batal demi hukum.

Ubadah bin Shamit ra berkata, ”Nabi saw mengajak kami, lalu kami pun mem-bai’at beliau, kemudian beliau mengajarkan kami bagaimana harus mem-bai’at. Lalu kami mem-bai’at beliau untuk mendengar dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun tidak kami senangi, serta tidak mengutamakan urusan kami; juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari yang berhak, beliau bersabda, ’Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata dan dapat dibuktikan berdasarkan keterangan (burhan) dari Allah’.” (H.R. Bukhari dan Muslim, shahih)

Jabir bin Abdillah ra memberitakan, ”Seorang badui mem-bai’at Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Suatu ketika ia menderita sakit, kemudian berkata, ’Kembalikan bai’at-ku!’. Ternyata beliau saw menolaknya, lalu ia datang dan berkata, ’Kembalika bai’at-ku padaku!’. Beliau tetap menolak kemudian orang itu pergi….” (H.R. Bukhari, shahih)

(2) Perwakilan dalam Majelis Syura’

Lembaga perwakilan ummat mendapatkan perhatian tersendiri dalam syariah dan erat hubungannya dengan mekanisme musyawarah dalam pengambilan keputusan (majelis syura’).

”Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tersebut. Kemudian jika kamu telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.” (Q.S. Ali ’Imran: 159)

Dari Ka’ab bin Malik ra, Nabi saw bersabda, ”Pilihkanlah untukku dua belas pemimpin (naqib) di antara kalian agar mereka bisa bertanggung jawab (menjadi wakil) atas kaumnya dalam urusan mereka.” (H.R. Bukhari, shahih, diketengahkan oleh Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah-nya dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Merujuk pada kedua dalil di atas, keanggotan majelis syura’ terdiri dari dua kalangan (lembaga perwakilan dengan sistem dua kamar, bicameral system). Pertama, orang yang memiliki keahlian tertentu (ahlu al-halli wa al-aqdi). Kalangan ini teridentifikasi berdasarkan uraian Ibnu Katsir dalam menafsirkan Surah Ali ’Imran: 159. Beliau mengutip dari Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib ra, beliau ditanya tentang tekad yang dimaksud dalam ayat tersebut kemudian dijawab, ”Bermusyawarahlah dengan para ahli kemudian mengikuti pendapat mereka”18, tentunya atas dasar bertawakkal kepada Allah swt dan tidak melanggar hukum-hukum-Nya.

Kalangan kedua adalah wakil dari masing-masing elemen masyarakat (majelis ummat). Dalam Hadits yang dibawakan oleh Ka’ab bin Malik ra di atas, Rasulullah saw meminta masing-masing kabilah yang ada di Madinah untuk memilih wakil mereka untuk menjalankan tugas penyampaian aspirasi anggota kabilah, mewakili anggota kabilahnya dalam pengemukaan pendapat, serta menyampaikan koreksi (muhasabah) terhadap tindakan khalifah19, terutama berkenaan dengan urusan kabilah mereka masing-masing, tanpa pertimbangan yang terbatas pada keahliannya20. Baik ahlu al-halli wa al-aqdi maupun majelis ummat, keduanya terlibat dalam setiap musyawarah untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan tertentu yang bukan bersifat legislasi (penetapan hukum) karena legislasi hanyalah hak Allah swt. ”Keputusan menetapkan suatu hukum hanyalah hak Allah.” (Q.S. Yusuf: 67)

Berkenaan dengan terpilihnya orang-orang tersebut, telah jelas dalil menunjukkan bahwa terjadi ’aqad wakalah, bukan ’aqad bai’ah, yang masing-masing naqib dalam dalil tersebut mewakili kaum (kabilah)-nya dalam melaksanakan segenap aktivitas21. Merujuk pada dalil itu pula, Nabi saw menyerahkan keputusan untuk mengangkat orang yang menjadi wakil kepada anggota kabilah tersebut. Disebut menyerahkan keputusan karena anggota kabilah itulah yang berhak menentukan naqib/ wakil berdasarkan perizinan mereka untuk melaksanakan mandat tertentu. Dengan demikian, anggota masing-masing kabilah merupakan muwakkal dan pemimpin (naqib) kabilah yang terpilih dan diajak bermusyawarah dengan Nabi saw adalah wakil mereka. Para naqib dalam menjalankan tugasnya mewakili dan mengatasnamakan elemen masyarakat yang diwakilinya, serta menerima tugas perwakilan tersebut dalam kapasitas yang dimilikinya.

Dalam skala masyarakat yang lebih luas dan dalam konteks lembaga perwakilan yang bersifat formal, ’aqad wakalah bisa dilakukan dengan berbagai asalib (cara-cara teknis-operasional), misalnya melalui pemilihan umum22 dengan semua wasa-il (sarana-sarana) yang memungkinkan dan akuntabel. Hal ini beranjak pada dua argumentasi. Pertama, dalil-dalil yang menunjukkan keberadaan ’aqad wakalah hanya bersifat umum dan tidak menyentuh pembahasan pada hal-hal teknis (uslub). Kedua, sebagaimana dalil-dalil yang dikemukakan Al-Jazairi pada pembahasan sebelumnya, ’aqad wakalah tidak membutuhkan redaksi atau teks khusus, baik lisan maupun tulisan, sehingga isyarat apa pun hukumnya sah untuk menyatakan perizinan/ pemberian mandat perwakilan dari muwakkal kepada wakil.

Defny Holidin adalah Pegiat Riset di Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI


Actions

Information

Leave a comment