MULTILEVEL GOVERNANCE

PEWUJUDAN MASYARAKAT MADANI DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Defny Holidin
defny@ui.edu

Karakter Esensial Masyarakat Madani

Tidak ada definisi baku mengenai civil society, berikut varian pemaknaan hasil reinterpretasi lain yang dilakukan oleh para ahli, terutama varian masyarakat madani (Al-Jawi, 2002: 28-33; Myers, 1997). Pemaknaan masyarakat madani secara definitif berlaku seiring dengan beragamnya elemen-elemen masyarakat sekaligus perjalanan sejarahnya masing-masing. Namun, masyarakat madani dengan beragam pengertian dan akar sejarah, setidaknya memiliki tiga ciri pokok. Ketiganya merupakan representasi atas berbagai karakter ideal yang disematkan oleh para ahli mengenai suatu bangunan kehidupan sosial. Pertama, masyarakat itu memiliki nilai dan norma yang diaktualisasikan dalam langgam kelembagaan tertentu. Kedua, masyarakat itu memiliki derajat kemandirian independensi tertentu terhadap negara. Ketiga, adanya tujuan yang harus dicapai secara bersama-sama, baik melalui fusi kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat maupun membentuk langkah-langkah sinergis di antara mereka.

Adanya nilai dan norma dalam masyarakat sebagai ciri pertama memperlihatkan keteraturannya berdasarkan konvensi yang berlangsung di antara mereka. Namun, nilai dan norma hanya akan menjadi angan-angan kosong ketika ia tidak dimanifestasikan secara kelembagaan: adanya struktur, garis hirarki kewenangan, pembagian kekuasaan, tanggung jawab, interaksi antarindividu, serta program kerja yang berada pada garis rencana strategis. Dengan kata lain, terjadi hubungan saling melengkapi antara aspek substansial dan formal. Suatu gagasan ideal sebagai aspek substansial hanya menjadi mimpi ketika ia tidak diwujudkan dalam bentuk formal. Suatu formalitas tanpa muatan gagasan ideal sebagai aspek substansialnya akan kehilangan ruh.

Pelembagaan nilai dan norma menjadi penting karena masyarakat merupakan entitas tak terstruktur yang berhadap-hadapan dengan pemerintah dan swasta sebagai entitas terstruktur. Dalam banyak diskursus, para ahli banyak berdebat dan membenturkan fungsi—sekaligus eksistensi—negara berhadap-hadapan dengan sektor swasta seakan-akan kedua belah pihak terpolarisasi secara diametral satu sama lain. Satu kubu menekankan betul eksistensi negara yang merangkum berbagai gagasan dan tujuan bersama elemen-elemen masyarakat di dalamnya dengan harapan akan terjadinya intermediasi secara berkeadilan di antara elemen-elemen tersebut. Paradigma ini pada akhirnya akan menempatkan negara sebagai garda depan dalam mengatasi persoalan-persoalan masyarakat, seperti market failure, dll. Kubu lain membanggakan geliat organisasi-organisasi swasta yang bekerja secara profesional dan memberikan benefit nyata bagi anggotanya. Terhadap permasalahan sosial, kubu ini menekankan pengembalian hak setiap warga negara untuk berkreasi dan mengatur dirinya dengan mengandalkan mekanisme pasar, di bawah naungan the invisible hand.

Diskursus ini mengeliminasi ruang bagi suatu kenyataan bahwa di antara keduanya ada kelompok-kelompok masyarakat yang mengorganisasikan dirinya untuk mencapai tujuan tertentu, bahkan dalam banyak hal justru memiliki titik temu di antara mereka. Tujuan-tujuan tersebut lebih banyak bersifat nirlaba, diwarnai kesukarelaan, dan menghasilkan benefit yang tidak kalah dari apa yang dihasilkan sektor swasta.

Ciri masyarakat madani kedua menekankan satu prasyarat penting bagi masyarakat madani di negara mana pun untuk memiliki modal sosial. Jika ingin sedikit pragmatis, masyarakat baru dikatakan mandiri ketika ia memiliki sumber-sumber penghidupan secara finansial yang cukup. Dengan demikian, masyarakat memiliki kemandirian secara ekonomi. Dalam banyak hal, perspektif ini tidak sepenuhnya salah karena tidak sedikit fenomena sosial, terutama pada masyarakat kapitalis, menunjukkan korelasi negatif antara kekuasaan pemerintah dan kehendak publik secara ekonomi. Semakin besar kekuasaan masyarakat, semakin kecil bagi publik untuk dapat mengaktualisasikan pilihan dan keinginan demi keuntungan ekonomi mereka sendiri. Sebaliknya, semakin kekuasaan pemerintah termarjinalkan, semakin besar kebebasan individu-individu dalam masyarakat untuk menggapai tujuan mereka. Tesis ini bertolak belakang dengan gagasan negara kesejahteraan (welfare state) yang justru menekankan peran penting negara dalam pembangunan (state-centered).

Modal ekonomi itu tidak selamanya dominan. Masyarakat juga mengandalkan keeratan hubungan sosial di antara mereka yang solidaritas ini kemudian memperkuat soliditas. Kemandirian masyarakat madani yang sesungguhnya adalah ketika elemen-elemen di dalamnya mengambil keputusan berikut implementasinya berdasarkan tujuan bersama dan prinsip kebaikan untuk masyarakat yang lebih luas (kemandirian sosial-politik). Kemandirian masyarakat madani ini dikukuhkan terhadap negara (pemerintah) dan swasta meskipun keduanya berinteraksi erat dengannya. Dengan demikian, kelompok-kelompok partisan yang dibiayai dan atau difasilitasi segelintir pihak untuk merealisasikan agenda yang berimplikasi pada kerusakan tujuan bersama mencerminkan ketidakmandirian elemen masyarakat madani yang bersangkutan.

Pada ciri ketiga, tujuan bersama memungkinkan setiap elemen dalam masyarakat madani melakukan tawar-menawar hingga tercapai suatu kesepakatan (konsensus). Namun, tuntutan untuk menggelar kerjasama, sinergi agenda dan langkah-langkah konkret, hingga mencapai konsensus, menghendaki sedikitnya dua prasyarat, yakni pengakuan atas eksistensi pihak lain dalam konteks pluralitas masyarakat tersebut dan positioning kedudukan yang setara (egaliter) antarpihak terkait. Konsensus mendorong terciptanya solidaritas dan bobot otoritas secara moral yang memadai sehingga secara esensial akan memunculkan sifat mengikat (lihat Catt, 1999: 51) antara pihak-pihak terkait. Yang terakhir inilah yang melahirkan stabilitas di tengah perubahan lingkungan dan turbulensi yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Sifat mengikat dari konsensus yang melahirkan stabilitas tersebut hanya dapat dijalankan bila konsensus tadi dituangkan dalam formatnya yang formal dan diimplementasikan secara terstruktur dan sistemik (lihat Mayer, Burnetts, dan Ogdan, 1993: 65) sehingga tidak mudah goyah ketika timbul tindakan indisipliner sebagian pihak yang terlibat dalam konsensus tersebut.

Konsensus yang tercapai bukanlah tanpa masalah. Konsensus juga bisa problematik ketika pihak-pihak yang tak sepakat dengan konsensus tersebut memilih sikap diam akibat tekanan tertentu yang menimpa mereka. Hal ini sama dengan mengaktifkan bom waktu yang sewaktu-waktu meledak bila menemui lingkungan dan keadaan yang kondusif dan provokatif. Dalam kaitannya dengan kehadiran nilai dan norma yang sekaligus menyodorkan solusi permasalahan sosial secara mendasar (ideologi), setiap elemen masyarakat akan melakukan kalkulasi terhadap seberapa jauh tawaran pihak lain menyentuh esensi ideologis mereka. Suatu kompromi yang mengiringi setiap upaya pencapaian kesepakatan biasa melahirkan tuntutan untuk mereduksi sebagian nilai dan norma demi terwujudnya nilai dan norma baru yang lebih umum.

Masyarakat Madani dalam Perimbangan Hubungan Kewenangan Vertikal Pemerintah Pusat – Daerah

Arah pembangunan dalam kerangka perimbangan kekuasaan vertikal masih kental dengan gerakan over-centripetal yang ditunjukkan dengan semakin kuatnya intensitas pembangunan di lingkungan pusat pemerintah dibarengi dengan kecenderungan terabaikannya pembangunan di daerah. Hal ini tentu akan berakibat buruk pada pewujudan kemandirian masyarakat sebagai salah satu karakter esensial masyarakat madani. Malpraktek pembangunan seperti itu tidak berhenti pada ketimpangan penempatan pembangunan yang terlalu terkonsentrasi pada pemerintah pusat tetapi juga menyedot sumber daya daerah secara eksploitatif dan mengakibatkan ketimpangan pembangunan antara pusat-daerah. Eksploitasi sumber daya ini diindikasikan melalui berkembangnya gejala korelasi negatif antara kapasitas produksi yang berasal dari sumber daya alam suatu daerah (produk domestik regional bruto, PDRB) tetapi dibarengi dengan minimnya konsumsi hasil pengolahan sumber daya alam di daerah yang bersangkutan.

Desentralisasi administratif (dekonsentrasi) yang selama ini kental mewarnai kebijakan-kebijakan rezim Orde Baru berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah diposisikan sebagai penyebab tidak berkembangnya daerah meskipun mereka mengandung potensi besar secara ekonomi dan geopolitik. Sebaliknya, desentralisasi politik (devolusi) dianggap menjanjikan tercapainya optimasi pendayagunaan hasil pengolahan sumber daya alam yang dimiliki daerah, semakin dekatnya pelayanan publik kepada masyarakat daerah, semakin diberdayakannya potensi masyarakat daerah, serta memicu perkembangan masing-masing daerah sebagai efek dari kompetisi antardaerah secara terbuka dan legal. Devolusi inilah yang merupakan desentralisasi dalam arti sesungguhnya.

Pemberlakuan desentralisasi dalam kerangka kebijakan otonomi daerah memiliki sejumlah pembenaran yang bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar (lihat rinciannya dalam Cheema dan Rondinelli, 1983: 14-16), yakni argumentasi atas dasar pengembangan kapasitas organisasi pemerintahan daerah, argumentasi atas dasar peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, serta implikasi penerapan kebijakan terhadap kondisi makro negara. Ketiga justifikasi ini lebih cocok untuk diterapkan pada konteks pembangunan negara-negara berkembang seperti Indonesia, dibandingkan penerapannya pada pembangunan negara-negara maju.

Terhadap pengembangan kapasitas organisasi pemerintahan, desentralisasi dianggap mampu mengenyahkan sejumlah pembatasan yang ditimbulkan oleh kontrol dari pihak pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dapat menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat daerahnya. Otonomi yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal perencanaan, sumber daya manusia, keuangan, serta sarana-prasarana, pemerintah daerah seharusnya dapat merasakan sensitivitas terhadap persoalan masyarakat kemudian mengembangkan kapasitas pelayanan yang berbasis pada persoalan riil yang dihadapi. Kelemahan-kelemahan pemerintah pusat dalam melayani masyarakat daerah akan ditutupi oleh kapasitas pemerintah daerah yang lebih besar.

Berkenaan dengan sisi pemerintah daerah, desentralisasi secara geografis dan manajerial terkait erat dalam pelaksanaannya. Desentralisasi secara geografis berkenaan dengan persebaran pelayanan publik ke wilayah lain yang lebih luas dan makin dekat hirarkinya kepada publik secara ekstensif. Hal ini menjadikan pelayanan publik yang bersangkutan memiliki tingkat aksesabilitas yang tinggi dan, karena telah memangkas jarak dengan publik selaku stakeholders, pelayanan yang diberikan pun cenderung lebih responsif (lihat Leach, Stewart, dan Walsh, 1994: 128). Ekstensifikasi pelayanan publik menurut ranah geografis dipadu dengan intensifikasi pelayanan publik menurut ranah kelembagaan. Desentralisasi secara manajerial menuntut minimasi kontrol secara rinci dan langsung (detailed and direct control) oleh pemerintah pusat yang selama ini dianggap sebagai sumber kekakuan dan lambannya pelayanan. Kontrol jenis ini memang dihasilkan oleh ketentuan prosedur yang secara sentralistik diberlakukan. Menghadapi hal tersebut, pemerintahan di tingkat regional dan lokal yang terdesentralisasi akan menyusun manajemen kelembagaannya secara fleksibel dan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat (lihat Ibid: 130-132).

Desentralisasi dalam bentuk penyerahan dan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menjanjikan kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sehingga lebih memungkinkan kebutuhan masyarakat terpenuhi meskipun baru pada taraf pokoknya yang sederhana. Dengan desentralisasi diharapkan terjadi peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi spesifik daerah yang bersangkutan sehingga dimungkinkan terjadi peningkatan status dan taraf kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di titik-titik marjinal suatu daerah. Dengan demikian, akan berlangsung akumulasi dan distribusi kapital dalam proses peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan berujung pada peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, salah satu modal yang menegaskan satu karakter esensial masyarakat madani. Seiring dengan bergulirnya gerakan reformasi yang menandakan berakhirnya pemerintahan Soeharto, harapan ini baru mendapatkan pakem legal-formal setelah disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pada tahun-tahun setelah reformasi dijalankan sejak 1999, memang terlihat adanya upaya minimasi ketimpangan, terindikasi dari semakin kecilnya korelasi negatif antara besaran PDRB suatu daerah dan tingkat konsumsi atas hasil sumber daya alam terolah daerah tersebut.

Sebagaimana dijelaskan di awal, kemandirian masyarakat madani tidak semata-mata ditentukan berdasarkan akumulasi, distribusi, dan alokasi pemanfaatan sumberdaya finansial tetapi juga kemandirian di bidang sosial-politik. Desentralisasi mendapatkan justifikasi berkenaan dengan hal tersebut karena memicu kompetisi antardaerah dan antarkomunitas dalam intradaerah secara sehat dan bertanggung jawab. Dengan penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah, penjaringan aspirasi dari bawah dan realisasinya bisa dilakukan lebih mudah melalui koordinasi dengan komunitas lokal dan banyak organisasi nonpemerintah.

Sejatinya kebijakan otonomi daerah menjadi instrumen untuk mewujudkan masyarakat daerah yang madani, bahkan korelasi keduanya pada dasarnya berlaku secara positif. Kesuksesan dalam penerapan kebijakan otonomi daerah akan meningkatkan pewujudan masyarakat madani, demikian sebaliknya. Namun, sejumlah hal bisa mengubah korelasi positif ini menjadi negatif.

Pertama, inisiatif gagasan kebijakan otonomi daerah (desentralisasi politik) lebih banyak berasal dari kalangan elit daripada masyarakat kebanyakan. Ini merupakan persoalan mendasar dalam otonomi daerah yang bertolak belakang dengan konsep desentralisasi politik dan konsep daerah. Konsepsi daerah sebenarnya dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum. Pemahaman ini sejalan dengan terminologi local yang menunjukkan masyarakat di suatu daerah, bukan daerah itu sendiri yang memiliki batasan geografis dan kewilayahan administratif. Dengan demikian, otonomi daerah secara genuine harus berasal dari masyarakat di suatu daerah, bukan elit lokal, apalagi elit pusat. Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Bhenyamin Hoessein menekankan,
Pada hakikatnya desentralisasi merupakan otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam wilayah tertentu. Masyarakat yang memperoleh otonomi menjelma menjadi daerah otonom. Hal ini membawa konsekuensi perlunya partisipasi aktif dari masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan otonomi. Namun, desentralisasi dan otonomi daerah dipahami secara lain. Desentralisasi dicerna sebagai penyerahan wewenang pemerintahan dari elit politik nasional kepada elit lokal. Akibatnya keberadaan masyarakat yang berotonomi menjadi bersifat pinggiran. Masyarakat bukan sebagai subyek tetapi obyek otonomi daerah. Kekuasaan masyarakat tereduksi oleh elit lokal. Ketiadaan visi di kalangan elit lokal mengenai otonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat melalui pemberian layanan publik berakibat pada kemerosotan layanan publik. Bagian terbesar anggaran terserap bukan untuk layanan publik tetapi untuk membiayai birokrat dan anggota DPRD. (Hoessein dalam Wignosubroto, 2005, 211-212).

Kenyataan ini menunjukkan dua hal pokok. Pertama, dari aspek pemerintahan kebijakan otonomi daerah kurang memenuhi asas subsidiaritas yang menekankan bahwa pelayanan publik harus diberikan oleh unit pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat atau hirarki pemerintahan terendah. Kedua, masyarakat belum menjadi madani karena masih berupa kumpulan orang tanpa terikat pada kohesi sosial yang mendorongnya mengorganisasikan diri demi kemajuan bersama sehingga inisiatif otonomi daerah diambil oleh elit politik.

Kedua, tidak terpenuhinya asas koneksitas dalam penerapan kebijakan otonomi daerah (Prasojo, Kurniawan, Holidin, 2007a: 86). Desentralisasi politik merupakan penyerahan kewenangan mengatur, tidak sekadar kewenangan mengurus dalam desentralisasi administratif, sehingga setiap pemerintah daerah dituntut untuk memiliki keempat bidang otonomi: otonomi perencanaan, otonomi organisasi (kelembagaan), otonomi kepegawaian (sumberdaya manusia), serta otonomi keuangan (lihat Prasojo, 2005: 166). Berkenaan dengan hal tersebut, asas koneksitas menekankan penyerahan kewenangan yang diikuti penyerahan sumberdaya untuk mempergunakan kewenangan tersebut. Penyerahan kewenangan minus penyerahan sumberdaya tentu menjadikan pelaksanaan kewenangan menjadi terganggu—jika tidak dikatakan tidak berjalan.

Upaya untuk mencapai taraf perimbangan fiskal yang diharapkan belum sepenuhnya terpenuhi karena, meskipun UU No. 22 Tahun 1999 yang mengusung semangat devolutif-liberal dalam otonomi daerah telah memberikan koridor lebih luas bagi daerah untuk mempergunakan kewenangan mereka dalam pembangunan di wilayah yurisdiksinya masing-masing, pada koridor hukum yang sama UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah hanya menyodorkan sumber-sumber keuangan secara terbatas bagi daerah sehingga masih belum mampu mengurangi potensi ketimpangan horizontal antara daerah kaya dan miskin.

Untuk mengurangi besarnya ketimpangan horizontal tadi, perbaikan UU No. 25 tahun 1999 itu dilakukan dengan disusun dan diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2004 yang menyodorkan bagi hasil pajak jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 tentang Pajak Orang Pribadi serta PPh Pasal 21. Di samping perolehan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak, UU No. 33 Tahun 2004 juga mengetengahkan sumber penerimaan daerah berdasarkan bagi hasil nonpajak, yakni bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, terdiri atas sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi. Peran penting bagi hasil nonpajak dalam upaya minimasi ketimpangan pembangunan horizontal berkenaan dengan keengganan pemerintah pusat untuk melepas sumber-sumber kekayaan potensialnya di daerah, di samping mulai ditinggalkannya corak pemerintahan represif dalam mengelola daerah dan berubah menjadi pemerintahan bercorak partisipatif plus dukungan political will dari dewan legislatif (lihat Prasojo, Maksum, Kurniawan, 2006: 117 – 118).

Ketiga, jika tesis mengenai desentralisasi berangkat dari pemahaman bahwa otonomi berada pada pundak masyarakat daerah, kebijakan otonomi daerah seharusnya menitikberatkan pada upaya pemberdayaan masyarakat daerah. Pemberdayaan inilah kunci untuk meningkatkan kemandirian masyarakat madani sehingga tolok ukur keberhasilan suatu daerah bukan terletak pada besar-kecil penerimaan asli daerah (PAD) tetapi tercapainya masyarakat yang terberdayakan. Masyarakat yang terberdayakan menunjukkan kemandirian secara sosial, politik, dan ekonomi sekaligus mengurangi beban pemerintah daerah dalam pengembangan daerah (lihat Tarigan; Azharie dan Soegijoko dalam Soegijoko, Napitupulu, dan Mulyana, 2005).

Kemitraan atau partisipasi masyarakat daerah dalam proses pembangunan tidak serta-merta berujung pada tercapainya pemberdayaan. Hal ini bisa terjadi karena kemitraan dalam rangka memupuk kemandirian ekonomi dilakukan melalui pola yang masih menitikberatkan peran aktif pemerintah tanpa ditindaklanjuti dengan fasilitasi yang mendorong pengembangan masyarakat secara mandiri. Upaya dalam meningkatkan kemandirian ekonomi melalui program dana bergulir untuk pengembangan usaha/ bisnis kecil-menengah, menekankan kemitraan dengan masyarakat debitur tetapi minim dalam pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program, sehingga mereka belum sampai pada taraf kemampuan mengembangkan usahanya sendiri tanpa bantuan dana pinjaman pemkab di masa selanjutnya (lihat Prasojo, Kurniawan, Holidin, 2007b; Prasojo, Kurniawan, Hasan, 2004). Hal yang sama kerap kali terjadi di banyak daerah dalam hal peningkatan kualifikasi keterampilan angkatan kerja. Pelatihan kerja bagi warga masyarakat untuk bisa bersaing di dunia kerja terasa lemah dalam upaya pemberdayaannya karena hanya mengarahkan warga untuk menjadi pekerja, tidak dibekali semangat dan kemampuan entrepreneurship untuk membuka lapangan kerja baru. Pemberdayaan masyarakat yang tidak berbanding lurus dengan partisipasi bisa pula disebabkan titik berat pemerintah daerah adalah perbaikan internal birokrasi pemerintah daerahnya sehingga belum menyentuh langkah pemberdayaan masyarakat.

Keempat, belum optimalnya upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah. Jika sering diasumsikan bahwa otonomi daerah ikut mendesentralisasikan korupsi yang marak di pemerintah pusat berlanjut ke pemerintah daerah, pemberantasan korupsi sebenarnya bisa mengikuti pola peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah. Pemberantasan korupsi kini tidak lagi mengandalkan pendekatan hukum dengan membuat undang-undang antikorupsi baru, pembentukan komisi antikorupsi atau lembaga pengawas baru, dll, tetapi mulai menapaki pendekatan administratif. Pendekatan administrasi publik dijalankan dalam proses penataan ulang (rearrangement) lembaga-lembaga negara beserta struktur birokrasi publik sehingga memperkecil celah-celah yang sering dimanfaatkan rent-seeker (pemburu rente) untuk melakukan korupsi. Perubahan struktural ini diikuti dengan pengubahan kultur public servant melalui pelatihan-pelatihan manajemen pelayanan berbasis pada kepuasan pelanggan serta internalisasi paradigma reformis. Langkah lainnya adalah menyediakan saluran pengaduan yang memiliki mekanisme respon oleh pemerintah secara klarifikatif. Salah satu bentuk akuntabilitas (pertanggungjawaban) ini menjadikan transparansi (keterbukaan) sebagai prasyaratnya. Paradigma good governance yang menawarkan pola community-driven government, sebuah keterhubungan aktif berdasarkan interaksi pemerintah-swasta-masyarakat, menghadirkan strategi baru pemberantasan korupsi melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan pelayanan publik. Ini diwujudkan dengan rekayasa pelayanan publik yang memberi kemudahan bagi masyarakat, misalnya, dengan pelayanan satu pintu (one stop services), tidak sekadar satu atap (lihat Prasojo, Kurniawan, Holidin, Ibid; Prasojo, Perdana, dan Hiqmah, 2006).

Pilkadasung dan Aktualisasi Peran Masyarakat Madani

Pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkadasung) kini sedang dicoba untuk menjadi instrumen pembuka bagi penguatan demokrasi lokal dan minimasi korupsi yang biasa terjadi antara kepala daerah dan anggota DPRD. Proposisi ini sebenarnya harus didudukkan secara lebih hati-hati. Mekanisme pilkadasung sendiri sarat dengan nuansa tidak demokratis. Penjaringan bakal calon kepala daerah melalui satu pintu partai politik mengeliminasi kemungkinan munculnya calon independen untuk maju sebagai calon kepala daerah meskipun yang bersangkutan tetap membutuhkan kendaraan politik berupa entitas yang terorganisasi. Di samping itu, pendanaan pencalonan dan kampanye yang dibebankan atas calon kepala daerah memunculkan barrier tersendiri terhadap mereka yang hendak menjadi kontestan pilkadasung tetapi tak bermodal. Solusi untuk melibatkan kalangan pengusaha dalam proses pendanaan cenderung mengarahkan pemerintahan yang terbentuk selanjutnya bersifat oligarki sebab akan terjadi imbal-balik oleh kepala daerah terhadap pengusaha yang berangkutan dalam bentuk privilege tertentu. Pengorbanan finansial yang besar oleh kepala daerah justru memicu korupsi ketika ia sudah berkuasa dengan justifikasi pengembalian modal. Dengan berbagai perangkap dan cacat pada mekanisme pilkadasung, sulit untuk mengharapkan terwujudnya pemerintahan daerah yang berpihak pada masyarakatnya.

Bila sebuah pemerintahan daerah ingin dianggap berpihak pada masyarakat daerah, ia harus mengombinasikan tiga kondisi yang dapat diupayakan. Pertama, adanya kompetisi antara individu dan kelompok terorganisasi untuk kekuasaan politik. Kedua, partisipasi yang saling terbuka dalam pemilihan pemimpin dan pengambilan kebijakan, setidaknya melalui kegiatan pemilihan (pemilu dan pilkada) yang jujur dan adil. Ketiga, terbentuknya iklim kebebasan bagi masyarakat madani dan kehidupan politik yang cukup untuk memastikan integritas kompetisi politik dan partisipasi tadi (lihat Harris dan Reilly, ed, 2000: 20-21).

Merupakan tugas masyarakat madani untuk berperan dalam memaksimalkan perolehan dampak positif dari sebuah perhelatan politik di tingkat lokal. Partisipasi ini pun harus diposisikan secara hati-hati. Perlu dibedakan secara jelas antara menggiring partisipasi masyarakat daerah dalam kegiatan pemilihan lokal beserta agenda pengelolaan pelayanan sektor publik lainnya di daerah dan partisipasi sesungguhnya yang memuat kemampuan masyarakat madani di daerah untuk kemudian mempengaruhi hasil lanjutan dari proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan. There is a critical difference between going through the empty ritual of participation and having the real power needed to affect the outcome of the process (Arnstein dalam Burns, Hambleton, dan Hoggett, 1994: 156; Muluk, 2006). Partisipasi masyarakat ini akan berjenjang, dipengaruhi oleh kesadaran politik masyarakat madani yang bertemu dengan political will pemerintah daerahnya. Jenjang partisipasi ini, berdasarkan Model Partisipasi Arnstein, dimulai dari keterlibatan masyarakat secara pasif yang hanya mendapatkan informasi dan konsultasi oleh pemerintah melalui dialog satu arah dengan masyarakat, meningkat menjadi partisipasi aktif dalam bentuk kerjasama dalam kedudukan yang setara antara pemerintah dan masyarakat, hingga penguatan posisi masyarakat yang mengontrol pemerintah.

Pewujudan partisipasi masyarakat daerah membutuhkan minimal dua hal esensial. Pertama, inisiatif dari masyarakat daerah untuk tidak memandang dirinya sebagai pihak yang pasif menerima keadaan hingga kemudian turut berkembang menjadi agen perubahan sosial secara aktif. Aktivasi peran masyarakat daerah diwujudkan dalam bentuk partisipasi sosial yang aktif dalam segenap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan mereka. Kedua, pengurangan secara besar-besaran segala ketimpangan sosial yang ada (lihat Varma, ed, 1999: 223). Selain diskriminasi sosial, adanya manipulasi dalam proses partisipasi turut mencederai proses pewujudan masyarakat madani.

Sebagaimana implementasi kebijakan otonomi daerah yang mengandung tidak sedikit masalah, pengalaman pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia disebabkan sedikitnya tiga masalah pokok. Pertama, keandalan data kependudukan. Data kependudukan, ada atau tidak diselenggarakannya pilkadasung, tetap harus dilakukan secara rutin menurut interval waku tertentu. Persoalan data kependudukan ini pada akhirnya menimbulkan persoalan berupa data pemilih tetap (DPT) yang simpang-siur. Pemutakhiran data kependudukan semestinya dilakukan setiap tiga hingga enam bulan sekali, sebuah interval yang cukup untuk membaca laju demografi di suatu daerah. Pendataan kembali warga calon pemilih dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pilkadasung, terlebih dilakukan oleh PNS yang dalam tidak sedikit kasus justru menjadi tidak netral dan mendukung incumbent, sarat dengan potensi manipulasi data. Perpanjangan kembali waktu pendaftaran pemilih susulan menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah besar (lihat kasus pilkadasung Kota Depok tahun 2005). Masalah kedua berkenaan dengan lemahnya political merit system, sebuah mekanisme pengisian posisi-posisi politik oleh parpol, baik melalui proses pengaderan internal maupun rekrutmen oknum eksternal, melalui standar kinerja dan indikator sumberdaya manusia tertentu. Sebagaimana disinggung sebelumnya, partai politik ditengarai tidak berhasil dalam political merit system yang sehat, bahkan dominan potensi kepemimpinan tokoh-tokoh partai politik bukan dibesarkan dalam sistem partai politik melainkan sudah berkembang di luar (lihat Piliang, 2007: 12-13). Masalah ketiga adalah independensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai lembaga penyelenggara pilkadasung. Persoalan terakhir ini akan dibahas sebagai berikut.

Independensi dengan sendirinya terdapat dalam setiap tahapan pilkada secara berkelanjutan hingga penyelenggaraan pilkada itu usai. Oleh karena itu, deskripsi independensi KPUD hanya dapat dilaksanakan menurut masing-masing tahapan penyelenggaraan pilkada. Diversifikasi independensi KPUD diperlukan agar simplifikasi persoalan tidak terjadi. Dalam satu tahapan penyelenggaraan pilkada, terdapat fenomena independensi yang terbagi menjadi tiga spektrum atau bidang yang jalin-berkelindan: independensi konstitusional, independensi institusional, dan independensi personal (Holidin, 2005: 107-111).

1.Independensi konstitusional merupakan kemandirian suatu organisasi publik yang keberlakuannya berkenaan dengan struktur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur keberadaan, status kelembagaan, hak, kewajiban, serta kewenangan organisasi publik yang bersangkutan dalam hubungannya dengan pihak lain menurut ranah aktivitas yang melingkupinya. Berpijak pada pengertian ini, independensi konstitusional KPUD meliputi persoalan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai pilkada dalam hubungannya dengan pihak lain yang terlibat penyelenggaraan pilkada tersebut, yakni Sekretariat KPUD, PPK, PPS, KPPS, Pemerintah Daerah, DPRD, Panwasda, para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye dari partai politik pengusung masing-masing, lembaga pemantau, elemen-elemen masyarakat yang berkepentingan dengan pilkada (interest group), tak ketinggalan KPU, Desk Pilkada, Pemerintah Pusat, pers, lembaga peradilan, dan masyarakat madani pada umumnya.

Hal yang utama menjadi sorotan secara lebih spesifik dalam struktur peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pilkada adalah kelengkapan sistematika dan unsur intraperaturan yang tercermin dari banyak-sedikitnya celah hukum yang ada, kesesuaian peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan lain menurut garis hubungan horizontal dan vertikal sistematika antarperaturan perundang-undangan dalam domain pengaturan tentang pilkada, serta suasana perumusan dan pengesahan peraturan perundang-undangan tersebut.

2.Independensi institusional merupakan kemandirian organisasi publik yang keberlakuannya berkenaan dengan keseluruhan tindakan administratif organisasi publik tersebut sebagai suatu lembaga dengan segenap aktivitas manajerial di dalamnya menurut hubungannya dengan pihak lain berdasarkan hak, kewajiban, dan kewenangan masing-masing. Dari pengertian ini, mandiri atau tidak KPUD dalam menyelenggarakan pilkada bertolak dari kapasitas organisasi yang dimilikinya dalam berinteraksi atau menjalin hubungan dengan organisasi (baca: pihak) lain yang berkepentingan (interorganizational relation) dan terlibat dalam penyelenggaraan pilkada. Karena setiap aktivitas baru bisa eksis dan setiap interaksi baru bisa dijalankan bila sudah terdapat keputusan yang dibuat, pengambilan keputusan oleh KPUD menjadi elemen utama keberlakuan independensi institusional dalam penyelenggaraan pilkada.

Keberlakuan independensi institusional KPUD nantinya akan tersebar dalam pelbagai dimensi aktivitas dalam ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan pilkada yang kemandiriannya sendiri terdiversifikasi dalam empat hal, yakni kemandirian perencanaan, kemandirian finansial, kemandirian sumber daya manusia, serta kemandirian sarana dan prasarana. Tidak berhenti sampai di sini, empat hal kemandirian ini pun mengandung hal-hal subordinat dan atau lanjutan yang menjadi pengembangannya. Perencanaan yang dibuat akan dilanjutkan dengan pengorganisasian hingga kontrol dan evaluasi. Kemandirian finansial terdiri atas perolehan dana, penyusunan anggaran, mekanisme pembiayaan atau pencairan dana, hingga laporan keuangan yang dibuat beserta pelaporannya. Kemandirian sumber daya manusia meliputi mekanisme rekrutmen, penyusunan deskripsi kerja, penilaian kinerja, jenjang karir, pemberian imbalan dan sanksi, hingga mekanisme pemecatan atau pemensiunan. Kemandirian sarana dan prasarana pun meliputi mekanisne penyediaan dan sumber perolehan sarana dan prasarana, distribusi, serta penggunaannya di lapangan.

3.Independensi personal merupakan kemandirian individu-individu yang terdapat dalam organisasi publik yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan tindakan personal. Persoalan individual semacam ini sebenarnya hampir sama dengan karakteristik independensi institusional. Namun, pada tataran personal dalam tubuh KPUD hubungan antarpihak dan pengambilan keputusan yang dibuat oleh individu tertentu, baik anggota KPUD maupun pegawai sekretariatnya, tidak sekadar bagaimana sikap, tingkah laku, dan tindakan, yang ditampilkan tetapi kecenderungan (preferensi) pribadi yang melatarbelakanginya.

Adanya kecenderungan yang berujung keberpihakan dan dukungan yang diberikan, baik implisit maupun eksplisit, terhadap salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota menunjukkan kemandirian tersendiri bagi individu yang bersangkutan di tengah tuntutan obyektivitas dalam melakukan penilaian terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota juga profesionalisme dalam melakukan segenap aktivitas yang telah menjadi tugasnya di KPUD. Beranjak dari pengertian ini, independensi personal merujuk pada netralitas individual yang lebih dominan masuk dalam domain politik dibandingkan administrasi.

Di antara ketiga bidang independensi di atas, independensi institusional menjadi yang paling mencerminkan deskripsi independensi KPUD karena implementasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pilkada beserta hal-hal terkait dan kecenderungan anggota KPUD serta pegawai sekretariatnya termanifestasi dalam ranah kelembagaan KPUD sebagai organisasi publik. Namun, pada kenyataannya, dimensi-dimensi dalam independensi konstitusional, independensi institusional, dan independensi personal, akan bersaling-silang secara hybrid sehingga tak dapat dipisahkan meski tetap dapat dibedakan. Dengan ketiadaan simplifikasi persoalan dan eksisnya diversifikasi spektrum persoalan tadi, deskripsi keberlakuan independensi KPUD dalam penyelenggaraan pilkada sulit untuk digeneralisasi.

Sebagai lembaga publik, independensi KPUD bisa ditingkatkan melalui peningkatan partisipasi publik itu sendiri. Partisipasi ini pun bisa pula dipergunakan untuk meningkatkan iklim kontestasi peserta pilkada (calon kepala daerah dan partai politik pengusungnya) yang sehat dan menekan potensi terjadinya money politics melalui beberapa skema. Pertama, memperkecil batasan maksimal sumbangan dana kampanye kontestan pilkada. Batasan maksimal sumbangan dana kampanye yang terlalu besar hanya akan mendorong dominasi pemodal besar dalam pembiayaan kampanye para kontestan. Skema pembatasan ini menggunakan perbandingan antara variabel standar kelayakan harga (pasar) minimum untuk pelbagai kebutuhan kampanye, variabel tingkat inflasi, serta pengalaman konsumsi kebutuhan kampanye per satuan region/ wilayah.

Skema pertama ini harus didukung pula oleh skema kedua, yakni diferensiasi sumbangan dana kampanye tanpa batas minimal agar warga masyarakat (simpatisan) dapat memberikan sumbangan dalam jumlah sekecil apa pun (tentu tetap melihat kelayakan jumlah sumbangan meski besaran ini tidak terlalu masalah). Jika diasumsikan bahwa kontribusi setiap para donator bisa diterjemahkan sebagai keharusan akuntabilitas (pertanggungjawaban) politik (calon) kepala daerah dan parpol kepada simpatisan mereka, diferensiasi besaran minimal sumbangan dana kampanye akan meningkatkan perluasan akuntabilitas politik kontestan pilkada kepada stakeholders mereka, baik jika si kontestan memenangkan pilkada maupun tidak.

Skema ketiga adalah penyusunan dan pengelolaan keuangan partai politik dan calon kepala daerah secara rapi, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memperkecil celah-celah korupsi dan varian money politics lainnya dalam bidang keuangan. Tingkat akuntabilitas keuangan ini diujikan dengan pelibatan kantor akuntan publik (KAP) yang akan memeriksa keuangan kontestan pilkada. Jadi, tidak sekadar penyusunan laporan kekayaan calon kepala daerah sebelum masa kampanye. Skema ini menjadi semakin efektif dengan memperhatikan dua hal. Pertama, menetapkan kewajiban pelaporan kondisi keuangan kontestan pilkada (calon kepala daerah dan parpol pengusungnya) sebelum pendaftaran dan masa kampanye serta setelah masa pilkada. Terbuktinya kecurangan keuangan dan terindikasinya politik uang dari hasil audit keuangan kontestan pilkada (oleh KAP, KPK, dll) seharusnya bisa menjadi alasan untuk membatalkan status kepala daerah terpilih meskipun pembuktian ini baru terjadi setelah si kepala daerah terlanjur sampai di tampuk kekuasaan. Kedua, diperlukan penetapan kewajiban bagi seluruh partai politik yang hendak menjadi kontestan pemilu dan pilkada untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta dapat diaudit oleh lembaga audit yang kapabel (KAP, BPK, KPK, dll).

Partisipasi politik masyarakat tidak hanya dalam penyelenggaraan pilkada. Masyarakat, beserta elemen-elemen entitas masyarakat madani lainnya, dapat berpartisipasi secara lebih baik setelah pilkada diselenggarakan. Namun, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi tingkat dan bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi. Sebagaimana dikembangkan oleh Stoker, Lowndes, dan Pratchett, model CLEAR adalah salah satunya (lihat Stoker, 2004; Kurniawan, 2006: 20) dengan komponen: Can do, Like to, Enabled to, Asked to, serta Responded to.

Can do: untuk bisa berpartisipasi, warga masyarakat dan unsur-unsur penyokong masyarakat madani hendaknya memiliki kemampuan personal yang memadai, misalnya kemampuan membaca, menulis, berkomunikasi dengan pihak lain pada suasana semiformal, formal, hingga dalam medium negosiasi.

Like to: selain dapat melakukan kegiatan yang menunjangnya turut berpartisipasi, masyarakat juga mesti memiliki kehendak untuk mau melakukan partisipasi itu sendiri. Sikap apatis dan apolitis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentu akan merugikan mereka sendiri.

Enabled to: kemampuan dan kemauan masyarakat akan menjadi kurang optimal ketika bertepuk sebelah tangan dengan daya dukung infrastruktur yang memediasi kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi. Salah satu infrastruktur partisipasi yang dapat dikembangkan adalah ketersediaan saluran pengaduan dan ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kebijakan publik.

Asked to: partisipasi juga dipengaruhi oleh tindakan pemerintah untuk mengambil inisiatif ‘menjemput bola’ bertanya dan mendorong munculnya aspirasi masyarakat tersebut. Faktor ini penting untuk menjaring seluas-luasnya perspektif dan pendapat publik, termasuk terhadap mereka yang apatis.

Responded to: kemauan dan tindakan menanyakan kebutuhan, pendapat, dan perspektif masyarakat harus ditindaklanjuti untuk memberikan tanggapan atas aspirasi dan jawaban yang diberikan. Penyediaan saluran pengaduan (mekanisme komplain) yang dimanfaatkan oleh warga masyarakat yang mampu dan mau akan menjadi sia-sia belaka jika dari sisi pemerintah sendiri tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu atau dalam bentuk realisasi program secara konkret, sebagaimana yang dikehendaki publik.

Faktor Can do dan Like to berasal dari sisi publik itu sendiri, sementara faktor Asked to dan Responded to datang dari sisi pemerintah. Pertemuan antara kemampuan dan keinginan publik akan bertemu dengan tindakan dan kebijakan pemerintah dalam bentuk penyediaan infratsruktur bagi partisipasi publik oleh pemerintah (faktor Enabled to). Identifikasi atas kelima faktor ini akan sangat membantu pemerintah daerah untuk menyusun desain kebijakan yang mendorong partisipasi publik dan mewujudkan pemberdayaan sekaligus bagi masyarakat akan menemukan jalan untuk memberdayakan dirinya dan mengoptimalkan keterlibatan mereka dalam perumusan, implementasi, serta evaluasi kebijakan publik.

Penutup

Pewujudan masyarakat madani merupakan hal yang kompleks, sekompleks komposisi masyarakat tersebut. Merupakan tugas setiap anggota kelompok dalam masyarakat madani untuk turut meningkatkan partisipasi dalam rangka mencapai tujuan utama. Kerjasama dan kesepakatan antarelemen dalam masyarakat madani tidak seharusnya mengorbankan ideologi masing-masing pihak. Kompromi hanya berlaku pada area arsiran antara kepentingan elemen masyarakat satu dengan lainnya.

Dalam konteks pembicaraan mengenai otonomi daerah, wilayah yurisdiksi masing-masing daerah tidak seharusnya menjadi batasan terhadap upaya masyarakat madani setiap daerah untuk berpartisipasi hingga ke tingkat nasional, tak terkecuali hingga ke tingkat global karena dalam sistem dunia fenomena masyarakat di belahan dunia yang satu acapkali secara langsung/ tidak mempengaruhi masyarakat di belahan dunia lainnya. Dengan berbagai gagasan ideal dan tantangan faktual yang menyelimutinya, tinggallah yang harus dilakukan kini adalah mengejawantahkan visi menuju aksi.

Daftar Kepustakaan

Al-Jawi, Muhammad Shiddiq. “Deanakronisasi Civil Society: Kritik Islam atas Konsep Masyarakat Madani”. Al-Wa’ie, No. 19 Tahun II, Maret 2002.

Azharie, Desyrijanti, dan Savitri Rayanti Soegijoko. “Partisipasi Masyarakat dalam Pemetaan dan Perencanaan Program Pengentasan Kemiskinan di Kota Bandar Lampung”, dalam Soegijoko, Budhy T.S, Gita C. Napitupulu, dan Wahyu Mulyana. Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21: Pengalaman Pembangunan Perkotaan di Indonesia. Jakarta: URDI, YSS, FEUI, 2005.

Burns, Danny, Robin Hambleton, dan Paul Hoggett. The Politics of Decentralisation: Revitalizing Local Democracy. London: Macmillan Press, 1994.

Catt, Helena. Democracy in Practice. London: Routledge, 1999.

Cheema, G. Shabbir, dan Dennis A. Rondinelli. Decentralization and Development: Policy Implementation in Developing Countries. California: Sage Publications, 1983.

Harris, Peter, dan Ben Reilly, ed. Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator. Jakarta: International IDEA, 2000.

Hoessein, Bhenyamin. “Hubungan Kewenangan Pusat–Daerah”, dalam Wignosubroto, Soetandyo, et. al. Pasang Surut Otonomi Daerah: Sketsa Perjalanan 100 Tahun. Jakarta: Institute for Local Development dan Yayasan TIFA, 2005.

Holidin, Defny. “Independensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung (Pilkadasung): Studi Kasus KPUD Kota Depok dalam Pilkadasung Tahun 2005”. Skripsi, Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UI, belum diterbitkan, Depok, 2005.

Leach, Steve, John Stewart, dan Kieron Walsh. The Changing Organization and Management of Local Government. London: Macmillan Press, 1994.

Mayer, Lawyer C, John H. Burnetts, dan Suzanne Ogdan. Comparative Politics: Nations and Theories in a Changing World. Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall, 1993.

Muluk, M.R. Khairul. “Menggagas Tangga Partisipasi Baru dalam Pemerintahan Daerah di Indonesia”. Jurnal Bisnis & Birokrasi, Volume XIV/Nomor 4/Desember/2006.

Myers, Sondra, ed. Demokrasi adalah sebuah Diskusi: Keterlibatan Warga Demokrasi Lama dan Baru. New London: Departemen Luar Negeri AS dan Connecticut College, 1997.

Piliang, Indra J. “Tragedi Politik Kaum Muda Kita”. ADIL, Edisi 15/Mei 2007.

Prasojo, Eko. Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan Kritis Pemilu 2004 dan Good Governance. Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI, 2005.

Prasojo, Eko, Aditya Perdana, Nor Hiqmah. Kinerja Pelayanan Publik. Teguh Kurniawan, ed. Jakarta: YAPPIKA, 2006a.

Prasojo, Eko, Irfan Ridwan Maksum, Teguh Kurniawan. Desentralisasi & Pemerintahan Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural. Depok: Departemen Ilmu Administrasi, 2006b.

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Azwar Hasan. Reformasi Birokrasi dalam Praktek: Kasus di Kabupaten Jembrana. Depok: PKPADK dan Yayasan TIFA, 2004.

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin. Reformasi dan Inovasi Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen. Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan YAPPIKA, 2007a.

Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, dan Defny Holidin. State Reform in Indonesia. Depok: Administrative Sciences Department – University of Indonesia, 2007b.

Stoker, Gerry. “New Localism, Participation, and Networked Community Governance”, http://www.ipeg.org.uk/papers/ngcnewloc.pdf. [29 Juni 2007]

Kurniawan, Teguh. “Pergeseran Paradigma Administrasi Publik: Dari Perilaku Model Klasik dan NPM ke Good Governance”. Makalah Tugas Mata Kuliah Good Governance, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006, dapat diakses di
http://teguh-kurniawan.web.ugm.ac.id/publikasi/Tugas_Good_Governance_TK.pdf.

Tarigan, Antonius. “Kabupaten Tanggamus: Pengembangan Ekonomi Lokal”, dalam Soegijoko, Budhy T.S, Gita C. Napitupulu, dan Wahyu Mulyana. Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21: Pengalaman Pembangunan Perkotaan di Indonesia. Jakarta: URDI, YSS, FEUI, 2005.

Varma, S.P, ed. Teori Politik Modern. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999.

One response

28 04 2009
ulf

good,,,
ditunggu terobosan baru yntuk menuju Indonesia yang madani
Jazakalloh ats berbagi ilmunya

Leave a comment